BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Setiap
umat islam berkewajiban untuk memberikan sedekah yang dikaruniakan Allah SWT.
Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada mereka
yang berhak menerimanya, apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu serta
nisab tertentu. Zakat digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan
serta menstabilkan ekonomi masyarakat dari kalangan bawah sampai atas, sehingga
dengan adanya zakat umat islam tidak ada yang tertindas karena zakat dapat menghilangkan
jarak jarak antara yang kaya dengan yang miskin. Zakat juga sebagai ibadah
mahdhah yang diperuntukkan untuk kemaslahatan umat sehingga dengan adanya
zakat, selain dapat membantu sesama kita juga dapat mempererat tali silaturahmi
dengan sesama umat islam maupun dengan umat lain. Zakat adalah merupakan
pembersihan dan pensucian terhadap jiwa seorang hamba Allah SWT.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan zakat ?
2. Apa saja macam-macam zakat ?
3. Bagaimana cara pengelolaan atau
manajeman zakat yang ideal
?
C. TUJUAN
1. Untuk mengetahui pengertian
zakat
2. Untuk mengetahui macam-macam
zakat
3. Untuk mengetahui tata cara
pengelolaan zakat yang ideal
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Zakat
Zakat
merupakan salah satu rukun islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi
tegaknya syariat islam. Oleh karena itu hukum zakat adalah wajib, atas setiap
muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat merupakan salah satu
dalam kategori ibadah, seperti shalat, haji dan puasa yang telah diatur secara
rinci dan paten berdasarkan Al-qur’an dan as-sunnah, sekaligus merupakan amal
sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan ummat manusia.
Zakat
menurut istilah agama islam artinya “ Kadar harta tertentu, yang diberikan
kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat”.
Secara harfiah zakat berarti “tumbuh”, “berkembang”, “mensucikan” atau
“membersihkan”. Zakat adalah merupakan pembersihan dan pensucian terhadap jiwa
seorang hamba, Allah berfirman dalam surah at-taubah 103 :
Ø®ُذْ Ù…ِÙ†ْ Ø£َÙ…ْÙˆَالِÙ‡ِÙ…ْ صَدَÙ‚َØ©ً تُØ·َÙ‡ِّرُÙ‡ُÙ…ْ
ÙˆَتُزَÙƒِّيهِÙ… بِÙ‡َا
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka
dengan zakat itu kamu memberikan dan mensucikan mereka……..(Q.S At-Taubah : 103)
2. Macam-Macam Zakat
Zakat
terdiri dari dua macam :
A. Zakat Fitrah
Zakat
fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada
bulan Ramadhan. Zakat fitrah disebut juga zakat jiwa yaitu setiap jiwa atau
orang yang beragama islam harus memberikan harta yang berupa makanan pokok
kepada orang yang berhak menerimanya. Zakat fitrah merupakan salah satu bagian
dari zakat, dimana kewajibannya dibebankan kepada semua orang yang beragama
islam, baik yang baru lahir sampai yang sakaratul maut. Jadi siapapun baik
kaya, miskin, tua, muda maupun bayi semuanya harus membayar zakat fitrah.
Mengapa disebut zakat fitrah ? karena fitrah berarti suci, sehingga tujuan
kegiatan itu untuk mensucikan setiap jiwa seorang muslim.
Rasulullah
SAW bersabda yang artinya:
“ Dari Ibnu Umar bahwasanya, rasulullah saw
mewajibkan zakat fitrah pada bulan ramadhan kepada setiap orang islam, orang
yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha’ (3,1
liter) kurma atau gandum.(HR.Muslim:1635)
Jadi
jelaslah dari hadits rasulullah diatas apa yang harus diberikan dari kewajiban
zakat fitrah ini yaitu makanan pokok pada suatu daerah tertentu seperti beras
di Indonesia pada umumnya, jagung di Madura, sagu di papua dan lain-lain.
Kemudian banyaknya yang harus diberikan perorang/jiwa sebanyak 3,1 liter atau
sekitar 2,5 kg dan hanya diberikan dalam setahun sekali.
B. Zakat maal
Zakat
maal juga disebut zakat harta yaitu kewajiban umat islam yang memiliki harta
benda tertentu untuk diberikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan nisab (ukuran
banyaknya) dan dalam jangka waktu tertentu. Allah hanya mewajibkan kepada kaum
muslim yang kaya saja untuk melaksanakan zakat maal itu, hal ini menunjukkan
bahwa ketetntuan agama islam tidak memberatkan bagi umat islam yang kurang
mampu. Adapun tujuan daripada zakat maal adalah untuk membersihkan dan
mensucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin.
Adapun
harta yang wajib dizakati adalah:
a. Binatang Ternak
1. Unta
2. Sapi/ Kerbau
3. Kambing/ Domba
b. Emas dan Perak
Apabila
kita memiliki emas yang dipakai untuk perhiasan sebagian besar ulama
berpendapat tidaklah dizakati, emas yang dimaksud disini adalah emas yang
disimpan untuk kekayaan maka wajib dikeluarkan. Adapun zakat yang harus
dikeluarkan adalah 2,5%.
c. Harta perniagaan/perdagangan
Nisab
dari harta dagangan disamakan dengan kekayaan emas seberat 93,6 gram, apabila
selama satu tahun keuntungannya minimal seharga
93,6 gram maka wajib mengeluarkan 2,5%.
d. Hasil pertanian dan perkebunan
Zakat
pertanian dan perkebunan ini apabila hasilnya minimal seharga emas 93,6 gram,
apabila hasilnya lebih dari itu maka petani wajib zakat dengan ketentuan.
Apabila pertanian airnya alami atau sumber air yang didapatkan dengan tidak
mengeluarkan biaya naka zakatnya 20%. Apabila pertanian atau perkebunan ada
pengeluaran biaya untuk mendapat air tersebut, maka zakat yang harus
dikeluarkan adalah 5%.
e. Barang Temuan (zakat rikaz)
Yang
dimaksud dengan barang temuan adalah barang-barang berharga yang terpendam atau
barang-barang peninggalan orang-orang terdahulu.
Adapun orang yang berhak menerima zakat
adalah:
1. Fakir, ialah
orang yang tidak mempunyai dan tidak pula berusaha.
2. Miskin, ialah orang yang tidak cukup
penghidupannya dengan pendapatannya sehingga ia selalu dalam keadaan
kekurangan.
3. Amil, ialah orang yang pekerjaannya mengurus dan
mengumpulkan zakat untuk dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya.
4. Muallaf, ialah orang yang baru masuk Islam yang masih
lemah imannya, diberi zakat agar menambah kekuatan hatinya dan tetap
mempelajari agama Islam.
5. Riqab, ialah hamba sahaya atau budak
belian yang diberi kebebasan berusaha untuk menebus dirinya agar menjadi orang
merdeka.
6. Gharim, ialah orang yang berhutang yang
tidak ada kesanggupan membayarnya.
7. Fi sabilillah,
ialah orang yang berjuang di jalan Allah demi menegakkan Islam.
8. Ibnussabil, ialah orang yang kehabisan biaya atau
perbekalan dalam perjalanan yang bermaksud baik (bukan untuk maksiat).
3. Managemen
Pengelolaan Zakat
A.
Pengelolaan Oleh Negara
Dalam Undang-Undang Republik
Indonesia No 23 Tahun 2011 dikatakan dalam pasal 1 ayat 1 bahwa pengelolaan
zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam
pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
Dalam UU R.I Nomor 23 Tahun 2011
tentang pengelolaan zakat dikatakan pada pasal 2 bahwa :
“Pengelolaan
zakat berasaskan:
a. Syariat Islam
b. Amanah
c. Kemanfaatan
d. Keadilan
e. Kepastian hukum
f. Terintegrasi
g. Akuntabilitas”
kemudian
pada pasal 3 berbunyi :
“ Pengelolaan zakat bertujuan:
a. Meningkatkan efektivitas dan
efesiensi pelayanan dan pengelolaan zakat
b. Meningkatkan manfaat zakatuntuk
mewujudkan kesejahtraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.”
Organisasi
pengelolaan zakat di Indonesia ada beberapa yaitu:
A. BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
UU
RI Nomor 23 Tahun 2011 pada pasal 5 menyebutkan :
1. Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, pemerintah
membentuk BAZNAS
2. BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di ibu kota Negara
3. BAZNAS
sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang
bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
Pasal 6
“BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan
tugas pengelolaan zakat secara Nasional.”
B. LAZ (Lembaga Amil Zakat)
Pasal
17
“Untuk membantu BAZNAS dalam pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat membentuk LAZ.”
Dalam
pengumpulan zakat, muzakki dapat meminta bantuan BAZNAS atau LAZ, jika muzakki
tidak dapat menghitungnya sendiri. Zakat yang berikan muzakki kepada BAZNAS
atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Zakat wajib didistribusikan
sesuai dengan syariat islam, pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala
prioritas dengan memperhatikan prinsip pemertaan, keadilan dan kewilayahan.
Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dakam rangka penanganan fakir
miskin dan peningkatan kualitas umat.
B. Pengelolaan Sistem Wajib
Qardawi
membagi materi atau barang yang wajib dizakatkan ke dalam Sembilan kategori
yaitu :
a. Zakat
biinatang ternak.
b. Zakat
emas dan perak yang juga meliputi uang.
c. Zakat
kekayaan dagang.
d. Zakat
hasil-hasil pertanian yang meliputi tanah pertanian.
e. Zakat
madu dan produksi hewani.
f. Zakat
barang tambang dan hasil laut.
g. Zakat
investasi pabrik, gedung dan lain-lain.
h. Zakat
pencarian, jasa dan profesi dan
i.
Zakat saham dan obligasi
C. Pengelolaan Zakat Produktif
Secara umum
(productive) berarti banyak menghasilkan karya atau barang. Penggunaan zakat
secara produktif yang pemahamannya lebih
kepada bagaimana cara atau metode menyampaikan dana zakat kepada sasaran dalam
pengertian lebih luas, sesuai dengan rukun dan tujuan syara’. Cara pemberian
tepat guna, efektif manfaatnya dengan sistem yang serba guna dan produktif,
sesuai dengan syariat dan peran serta sosial ekonomis dari zakat. Zakat
produktif dengan demikian adalah pemberian zakat yang dapat membuat penerimanya
menghasilkan sesuatu secara terus menerus, dengan harga zakat yang telah
diterima.
Pembagian
zakat secara produktif terdapat dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim dari
Salim Bin Abdillah Bin Umar dari ayahnya, “bahwa Rasulullah telah memberikan zakat kepadanya lalu
menyuruhnya untuk dikembangkan atau disedekahkan lagi”.
Sehubungan
pengelolaan zakat yang kurang optimal, sebagian masyarakat yang tergerak
hatinya untuk memikirkan pengelolaan zakat secara produktif, sehingga mampu
meningkatkan kesejahteraan umat Islam pada umumnya dan masyarakat pada umumnya.
Oleh karena itu, pada tahun 1990-an, beberapa perusahaan dan masyarakat
membentuk Baitul Mal atau lembaga yang bertugas mengelola dan zakat, infak dan
sedekah dari karyawan perusahaan yang bersangkutan dan masyarakat. Sementara
pemerintah juga membentuk Badan Amil Zakat Nasional.
Dalam
pengelolaan zakat diperlukan beberapa prinsip, antara lain:
1. Pengelolaan harus berlandasakan Alquran dan
As-sunnah.
2. Keterbukaan untuk
menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga amil zakat, pihak pengelola
harus menerapkan manajemen yang terbuka.
3. Menggunakan manajemen dan administrasi
modern.
4. Badan amil zakat dan lembaga amil zakat
harus mengelolah zakat dengan sebaik-baiknya.
Selain itu amil juga harus berpegang teguh pada tujuan
pengelolaan zakat, antara lain:
1. Mengangkat harkat dan martabat fakir
miskin dan membantunya keluar dari kesulitan dan penderitaan.
2. Membantu pemecahan masalah yang
dihadapi oleh para mustahik
3. Menjembatani antara yang kaya dan yang
miskin dalam suatu masyarakat.
4. Meningkatkan syiar Islam
5. Mengangkat harkat dan martabat bangsa
dan negara.
6. Mewujudkan kesejahteraan dan keadilan
sosial dalam masyarakat.
Apabila prinsip-prinsip pengelolaan dan
tujuan pengelolaan zakat dilaksanakan dipegang oleh amil zakat baik itu berupa
badan atau lembaga, dan zakat, infak, dan sedekah dikelola dengan manajemen
modern dengan tetap menerapkan empat fungsi standar manajemen, tampaknya
sasaran zakat, infak maupun sedekah akan tercapai.
Adapun langkah-langkah pendistribusian zakat produktif tersebut
berupa sebagai berikut:
1. Pendataan yang akurat sehingga yang menerima benar-benar orang
yang tepat.
2. Pengelompokkan peserta ke dalam kelompok kecil, homogen baik dari
sisi gender, pendidikan, ekonomi dan usia dan kemudian dipilih ketua kelompok,
diberi pembimbing dan pelatih.
3.
Pemberian pelatihan dasar,
pada pendidikan dalam pelatihan harus berfokus untuk melahirkan pembuatan usaha
produktif, manajemen usaha, pengelolaan keuangan usaha dan lain-lain. Pada
pelatihan ini juga diberi penguatan secara agama sehingga melahirkan anggota
yang berkarakter dan bertanggung jawab.
4. Pemberian dana, dana diberikan setelah materi tercapai, dan
peserta dirasa telah dapat menerima materi dengan baik. Usaha yang telah
direncanakan pun dapat diambil. Anggota akan dibimbing oleh pembimbing dan
mentor secara intensif sampai anggota tersebut mandiri untuk menjalankan usaha
sendiri.
Zakat memiliki
hikmah yang besar, bagi muzakki, mustahik, maupun bagi masyarakat muslim pada
umumnya. Bagi muzakki zakat berarti mendidik jiwa manusia untuk suka berkorban
dan membersihkan jiwa dari sifat kikir, sombong dan angkuh yang biasanya menyertai
pemilikan harta yang banyak dan berlebih.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
A.
Zakat merupakan salah satu rukun islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi
tegaknya syariat islam. Oleh karena itu hukum zakat adalah wajib, atas setiap
muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
B. Zakat terdiri dari dua macam :
a. Zakat Fitrah
b. Zakat Maal
C.
Pengelolaan zakat dalam UU RI No 23 Tahun 2011 terdiri atas : a) Syariat Islam, b) Amanah, c)
Kemanfaatan, d) Keadilan, e) Kepastian hukum, f) Terintegrasi dan g)
Akuntabilitas.
D. Pengelolaan zakat bertujuan:
a. Meningkatkan efektivitas dan
efesiensi pelayanan dan pengelolaan zakat
b. Meningkatkan manfaat zakatuntuk mewujudkan
kesejahtraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
E.
Organisasi
pengelolaan zakat di Indonesia terdiri
atas BAZNAS dan LAZ.
F. Zakat memiliki hikmah yang besar, bagi
muzakki, mustahik, maupun bagi masyarakat muslim pada umumnya. Bagi muzakki
zakat berarti mendidik jiwa manusia untuk suka berkorban dan membersihkan jiwa
dari sifat kikir, sombong dan angkuh yang biasanya menyertai pemilikan harta
yang banyak dan berlebih.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Luthfiyatulkhusna.blogspot.com/2013/06/makalah-tentang-zakat.html?=1
Di
unduh tanggal 15 november 2014, pukul 14:51
2. H. Sulaiman
Rasjid (Fiqih Islam) Bandung, Penerbit: Sinar Baru Algensindo, Cetakan 64 (enam
puluh empat) 2013.
3. Basicartikel.blogspot.com/2013/03/pengertian-jenis-dan-golongan-penerima_24.html?m1
Di unduh pada tanggal 15 november 2014,
pukul 15:03
4. Undang-undang R.I nomor 1 tahun 1974 tentang
perkawinan dan kompilasi hukum islam Dilengkapi: UU RI Nomor 23 Tahun 2011
tentang pengelolaan Zakat
Di unduh tanggal 15 november 2014, pukul
14:37
Di unduh pada tanggal 15 November 2014, pukul 17:12
Diunduh pada tanggal 15
November 2014, pukul 17:17