Sabtu, 07 Maret 2015

terjemah dan tafsir surah al-baqarah ayat 180-182



Surah Al-Baqarah Ayat 180-182
Artinya:
(180).Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf (ini adalah) kewajiban atas orang-orang bertakwa. (181). Maka barang siapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha mengetahui. (182). (akan tetapi) barangsiapa yang khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[1]
 Tafsir
            (180). Secara umum, menurut bunyi ayat 180 diatas Allah mewajibkan berwasiat bagi seseorang yang beriman yang telah merasa bahwa ajalnya sudah dekat, dengan datangnya tanda-tanda bahwa dia akan mati. Kewajiban berwasiat itu ialah kepada orang-orang yang mempunyai harta, agar sesudah matinya dapat disisihkan sebagian harta yang akan diberikan kepada ibu bapak dan karib kerabatnya dengan baik(adil dan wajar).[2]
            Wasiat adalah “ Pesan baik yang disampaikan kepada orang lain untuk dikerjakan, baik saat hidup maupun setelahb kematian yang berpesan.” Tetapi, kata ini biasa digunakan untuk pesan-pesan yang disampaikan untuk dilaksanakan setelah kematian yang member wasiat. Apakah wasiat itu wajib ? pada dasarnya kata kutiba yang digunakan ayat diatas bermakna wajib sehingga banyak ulama yang mewajibkan wasiat, apalagi penutup ayat ini menegaskan bahwa itu adalah Hak.[3]
            Para ulama mujtahid, untuk menetapkan suatu hokum wasiat yang positif dari ayat 180 ini, mereka memerlukan pembahasan dan penelitian pula terhadap ayat-ayat lain dalam al-Qur’an dan terhadap hadis-hadis nabi yang ada hubungannya dengan persoalan ini, sehingga mereka menghasilkan pendapat antara lain:
1).        Jumhur ulama memberikan pendapat bahwa ayat wasiat 180 ini telah dinasakhkan (dihapus hukumnya) oleh ayat-ayat mawaris yang diturunkan dengan terperinci pada surah An-nisa ayat 11 dan ayat 12.
2).        Para ulama yang berpendapat bahwa ayat wasiat ini dinasakhkan oleh ayat-ayat mawaris, terbagi pula kepada golongan : Golongn pertama mengatakan: Tidak ada wasiat yang wajib, baik kepada kerabat yang ahli waris maupun kerabat yang bukan ahli waris. Golongan kedua berpendapat: bahwa yang dinasakhkan hanya wasiat kepada kerabat ahli waris saja, sesuai dengan ayat-ayat mawaris itu tetapi untuk karib kerabat yang tidak termasuk ahli waris, wasiat itu tetap wajib hukumnya sesuai dengan ayat wasiat ini.
3).        Menurut abu muslim Al-Asfhani (seorang ulama yang tidak mengakui adanya nasakh dalam ayat-ayat Al-Qur’an dan Ibnu jarir At-Tahari) berpendapat : bahwa ayat wasiat 180 ini, tidak dinasakhkan dengan ayat-ayat mawaris dengan alasan-alasan antara lain:
            - Andaikata ada pertentangan antara ayat wasiat ini dengan ayat-ayat mawaris, maka dapat dikompromikan yaitu ayat-ayat wasiat ini sifatnya umum, artinya wajib wasiat kepada setiap kerabat, baik ahli waris maupun bukan, sedang ayat-ayat mawaris sifatnya khusus. Jadi kewajiban berwasiat itu seperti dalam ayat 180 tetap berlaku, sehingga tidak bertentangan dengan ayat-ayat mawaris.
            Pada ayat 180 ini juga diterangkan lagi bahwa wasiat itu diperlakukan kalau ada harta banyak yang akan ditinggalkan yang berwasiat. Ulama banyak yang memberi pendapat tentang berapa banyaknya harta itu baru diperlukan adanya wasiat. Disimpulkan bahwa harta yang ditinggalkan itu tentulah tidak sedikit sebab wasiat itu tidak boleh melebihi sepertiga dari jumlah seluruh harta yang ditinggalkan, setelah dikeluarkan lebih dahulu apa yang wajib dikeluarkan seperti hutang, serta ongkos penyelenggaraan jenazah. [4]
            (181). Pada ayat 181 ini Allah memperingatkan dengan tegas agar wasiat yang telah dibuat, jangan dirubah siapapun juga.[5] Dijelaskan bahwa barang siapa yang mengubah wasiat itu, dengan menambah, mengurangi, atau menyembunyikan wasiat atau kandungannya setelah ia mendengarnya, dan setelah kandungannya jelas baginya, Maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar segala sesuatu, termasuk  bisikan-bisikan dalam hal perubahan wasiat, lagi Maha Mengetahui langkah-langkah yang diambil, termasuk langkah-langkah mereka yang berusaha mengubahnya.[6]
            (182).  Memang, bila yang memberi wasiat diduga akan keliru atau berlaku tidak adil dalam menetapkan wasiatnya, lalu menasehati yang memberi wasiat untuk mengubah niatnya menyangkut apa yang akan diwasiatkannya, perubahan yang demikian dapat ditoleransi. Dapat ditoleransi pengubahan wasiat oleh yang diwasiati bila wasiat yang dipesankan tidak sejalan dengan ketetapan agama.[7]


[1] Dasuki, Hafizah.Al-qur’an dan Tafsirnya.(Yogyakarta, PT. DANA BAKHTI WAKAF.1991) hal 300
[2] Ibid hal 300-301
[3] M. Quraish Shihab. Tafsir Al-misbah.(Ciputat.Lentera Hati.2009) hal 479
[4] Dasuki, Hafizah.Al-qur’an dan Tafsirnya.(Yogyakarta, PT. DANA BAKHTI WAKAF.1991) hal 301-302
[5] Ibid hal 303
[6] M. Quraish Shihab. Tafsir Al-misbah.(Ciputat.Lentera Hati.2009) hal 480
[7] Ibid hal 480