Surah Al-Baqarah Ayat 180-182
Artinya:
(180).Diwajibkan atas kamu, apabila
seseorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan
harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf
(ini adalah) kewajiban atas orang-orang bertakwa. (181). Maka barang siapa yang
mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya adalah bagi
orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha
mengetahui. (182). (akan tetapi) barangsiapa yang khawatir terhadap orang yang
berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan
antara mereka, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.[1]
Tafsir
(180). Secara umum, menurut
bunyi ayat 180 diatas Allah mewajibkan berwasiat bagi seseorang yang beriman
yang telah merasa bahwa ajalnya sudah dekat, dengan datangnya tanda-tanda bahwa
dia akan mati. Kewajiban berwasiat itu ialah kepada orang-orang yang mempunyai
harta, agar sesudah matinya dapat disisihkan sebagian harta yang akan diberikan
kepada ibu bapak dan karib kerabatnya dengan baik(adil dan wajar).[2]
Wasiat
adalah “ Pesan baik yang disampaikan kepada orang lain untuk dikerjakan, baik
saat hidup maupun setelahb kematian yang berpesan.” Tetapi, kata ini biasa
digunakan untuk pesan-pesan yang disampaikan untuk dilaksanakan setelah
kematian yang member wasiat. Apakah wasiat itu wajib ? pada dasarnya kata kutiba
yang digunakan ayat diatas bermakna wajib sehingga banyak ulama yang mewajibkan
wasiat, apalagi penutup ayat ini menegaskan bahwa itu adalah Hak.[3]
Para
ulama mujtahid, untuk menetapkan suatu hokum wasiat yang positif dari ayat 180
ini, mereka memerlukan pembahasan dan penelitian pula terhadap ayat-ayat lain
dalam al-Qur’an dan terhadap hadis-hadis nabi yang ada hubungannya dengan
persoalan ini, sehingga mereka menghasilkan pendapat antara lain:
1). Jumhur ulama memberikan pendapat bahwa
ayat wasiat 180 ini telah dinasakhkan (dihapus hukumnya) oleh ayat-ayat mawaris
yang diturunkan dengan terperinci pada surah An-nisa ayat 11 dan ayat 12.
2). Para ulama yang berpendapat bahwa ayat
wasiat ini dinasakhkan oleh ayat-ayat mawaris, terbagi pula kepada golongan :
Golongn pertama mengatakan: Tidak ada wasiat yang wajib, baik kepada kerabat
yang ahli waris maupun kerabat yang bukan ahli waris. Golongan kedua
berpendapat: bahwa yang dinasakhkan hanya wasiat kepada kerabat ahli waris
saja, sesuai dengan ayat-ayat mawaris itu tetapi untuk karib kerabat yang tidak
termasuk ahli waris, wasiat itu tetap wajib hukumnya sesuai dengan ayat wasiat
ini.
3). Menurut abu muslim Al-Asfhani (seorang
ulama yang tidak mengakui adanya nasakh dalam ayat-ayat Al-Qur’an dan Ibnu
jarir At-Tahari) berpendapat : bahwa ayat wasiat 180 ini, tidak dinasakhkan
dengan ayat-ayat mawaris dengan alasan-alasan antara lain:
- Andaikata ada pertentangan antara
ayat wasiat ini dengan ayat-ayat mawaris, maka dapat dikompromikan yaitu
ayat-ayat wasiat ini sifatnya umum, artinya wajib wasiat kepada setiap kerabat,
baik ahli waris maupun bukan, sedang ayat-ayat mawaris sifatnya khusus. Jadi
kewajiban berwasiat itu seperti dalam ayat 180 tetap berlaku, sehingga tidak
bertentangan dengan ayat-ayat mawaris.
Pada
ayat 180 ini juga diterangkan lagi bahwa wasiat itu diperlakukan kalau ada
harta banyak yang akan ditinggalkan yang berwasiat. Ulama banyak yang memberi
pendapat tentang berapa banyaknya harta itu baru diperlukan adanya wasiat.
Disimpulkan bahwa harta yang ditinggalkan itu tentulah tidak sedikit sebab
wasiat itu tidak boleh melebihi sepertiga dari jumlah seluruh harta yang ditinggalkan,
setelah dikeluarkan lebih dahulu apa yang wajib dikeluarkan seperti hutang,
serta ongkos penyelenggaraan jenazah. [4]
(181). Pada ayat 181 ini Allah
memperingatkan dengan tegas agar wasiat yang telah dibuat, jangan dirubah
siapapun juga.[5] Dijelaskan
bahwa barang siapa yang mengubah wasiat itu, dengan menambah, mengurangi, atau
menyembunyikan wasiat atau kandungannya setelah ia mendengarnya, dan setelah
kandungannya jelas baginya, Maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang
yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar segala sesuatu,
termasuk bisikan-bisikan dalam hal
perubahan wasiat, lagi Maha Mengetahui langkah-langkah yang diambil, termasuk
langkah-langkah mereka yang berusaha mengubahnya.[6]
(182). Memang, bila yang memberi wasiat diduga akan
keliru atau berlaku tidak adil dalam menetapkan wasiatnya, lalu menasehati yang
memberi wasiat untuk mengubah niatnya menyangkut apa yang akan diwasiatkannya,
perubahan yang demikian dapat ditoleransi. Dapat ditoleransi pengubahan wasiat
oleh yang diwasiati bila wasiat yang dipesankan tidak sejalan dengan ketetapan
agama.[7]
[1]
Dasuki, Hafizah.Al-qur’an dan Tafsirnya.(Yogyakarta, PT. DANA BAKHTI
WAKAF.1991) hal 300
[2]
Ibid hal 300-301
[3] M.
Quraish Shihab. Tafsir Al-misbah.(Ciputat.Lentera Hati.2009) hal 479
[4]
Dasuki, Hafizah.Al-qur’an dan Tafsirnya.(Yogyakarta, PT. DANA BAKHTI
WAKAF.1991) hal 301-302
[5]
Ibid hal 303
[6] M.
Quraish Shihab. Tafsir Al-misbah.(Ciputat.Lentera Hati.2009) hal 480
[7]
Ibid hal 480