Sabtu, 28 Februari 2015

Pengertian Zakat, Macam-macam Zakat serta pengelolaannya



BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
            Setiap umat islam berkewajiban untuk memberikan sedekah yang dikaruniakan Allah SWT. Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya, apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu serta nisab tertentu. Zakat digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan serta menstabilkan ekonomi masyarakat dari kalangan bawah sampai atas, sehingga dengan adanya zakat umat islam tidak ada yang tertindas karena zakat dapat menghilangkan jarak jarak antara yang kaya dengan yang miskin. Zakat juga sebagai ibadah mahdhah yang diperuntukkan untuk kemaslahatan umat sehingga dengan adanya zakat, selain dapat membantu sesama kita juga dapat mempererat tali silaturahmi dengan sesama umat islam maupun dengan umat lain. Zakat adalah merupakan pembersihan dan pensucian terhadap jiwa seorang hamba Allah SWT.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan zakat ?
2. Apa saja macam-macam zakat ?
3. Bagaimana cara pengelolaan atau manajeman zakat yang ideal ?
C. TUJUAN
1. Untuk mengetahui pengertian zakat
2. Untuk mengetahui macam-macam zakat
3. Untuk mengetahui tata cara pengelolaan zakat yang ideal


BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Zakat
            Zakat merupakan salah satu rukun islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat islam. Oleh karena itu hukum zakat adalah wajib, atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat merupakan salah satu dalam kategori ibadah, seperti shalat, haji dan puasa yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-qur’an dan as-sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.[1]
            Zakat menurut istilah agama islam artinya “ Kadar harta tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat”.[2] Secara harfiah zakat berarti “tumbuh”, “berkembang”, “mensucikan” atau “membersihkan”. Zakat adalah merupakan pembersihan dan pensucian terhadap jiwa seorang hamba, Allah berfirman dalam surah at-taubah 103 :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu memberikan dan mensucikan mereka……..(Q.S At-Taubah : 103)[3]

2. Macam-Macam Zakat
            Zakat terdiri dari dua macam :
A. Zakat Fitrah
            Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah disebut juga zakat jiwa yaitu setiap jiwa atau orang yang beragama islam harus memberikan harta yang berupa makanan pokok kepada orang yang berhak menerimanya. Zakat fitrah merupakan salah satu bagian dari zakat, dimana kewajibannya dibebankan kepada semua orang yang beragama islam, baik yang baru lahir sampai yang sakaratul maut. Jadi siapapun baik kaya, miskin, tua, muda maupun bayi semuanya harus membayar zakat fitrah. Mengapa disebut zakat fitrah ? karena fitrah berarti suci, sehingga tujuan kegiatan itu untuk mensucikan setiap jiwa seorang muslim.
            Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“ Dari Ibnu Umar bahwasanya, rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah pada bulan ramadhan kepada setiap orang islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha’ (3,1 liter) kurma atau gandum.(HR.Muslim:1635)
            Jadi jelaslah dari hadits rasulullah diatas apa yang harus diberikan dari kewajiban zakat fitrah ini yaitu makanan pokok pada suatu daerah tertentu seperti beras di Indonesia pada umumnya, jagung di Madura, sagu di papua dan lain-lain. Kemudian banyaknya yang harus diberikan perorang/jiwa sebanyak 3,1 liter atau sekitar 2,5 kg dan hanya diberikan dalam setahun sekali.
B. Zakat maal
            Zakat maal juga disebut zakat harta yaitu kewajiban umat islam yang memiliki harta benda tertentu untuk diberikan kepada yang berhak  sesuai dengan ketentuan nisab (ukuran banyaknya) dan dalam jangka waktu tertentu. Allah hanya mewajibkan kepada kaum muslim yang kaya saja untuk melaksanakan zakat maal itu, hal ini menunjukkan bahwa ketetntuan agama islam tidak memberatkan bagi umat islam yang kurang mampu. Adapun tujuan daripada zakat maal adalah untuk membersihkan dan mensucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin.
            Adapun harta yang wajib dizakati adalah:
a. Binatang Ternak
1. Unta
2. Sapi/ Kerbau
3. Kambing/ Domba
b. Emas dan Perak
            Apabila kita memiliki emas yang dipakai untuk perhiasan sebagian besar ulama berpendapat tidaklah dizakati, emas yang dimaksud disini adalah emas yang disimpan untuk kekayaan maka wajib dikeluarkan. Adapun zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5%.
c. Harta perniagaan/perdagangan
            Nisab dari harta dagangan disamakan dengan kekayaan emas seberat 93,6 gram, apabila selama satu tahun keuntungannya minimal seharga  93,6 gram maka wajib mengeluarkan 2,5%.
d. Hasil pertanian dan perkebunan
            Zakat pertanian dan perkebunan ini apabila hasilnya minimal seharga emas 93,6 gram, apabila hasilnya lebih dari itu maka petani wajib zakat dengan ketentuan. Apabila pertanian airnya alami atau sumber air yang didapatkan dengan tidak mengeluarkan biaya naka zakatnya 20%. Apabila pertanian atau perkebunan ada pengeluaran biaya untuk mendapat air tersebut, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 5%.
e. Barang Temuan (zakat rikaz)
            Yang dimaksud dengan barang temuan adalah barang-barang berharga yang terpendam atau barang-barang peninggalan orang-orang terdahulu.[4]
      Adapun orang yang berhak menerima zakat adalah:
1. Fakir, ialah orang yang tidak mempunyai dan tidak pula berusaha.
2.  Miskin, ialah orang yang tidak cukup penghidupannya dengan pendapatannya sehingga ia selalu dalam keadaan kekurangan.
3. Amil, ialah orang yang pekerjaannya mengurus dan mengumpulkan zakat untuk dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya.
4. Muallaf, ialah orang yang baru masuk Islam yang masih lemah imannya, diberi zakat agar menambah kekuatan hatinya dan tetap mempelajari agama Islam.
5.   Riqab, ialah hamba sahaya atau budak belian yang diberi kebebasan berusaha untuk menebus dirinya agar menjadi orang merdeka.
6.   Gharim, ialah orang yang berhutang yang tidak ada kesanggupan membayarnya.
7.   Fi sabilillah, ialah orang yang berjuang di jalan Allah demi menegakkan Islam.
8. Ibnussabil, ialah orang yang kehabisan biaya atau perbekalan dalam perjalanan yang bermaksud baik (bukan untuk maksiat).
3. Managemen Pengelolaan Zakat
A. Pengelolaan Oleh Negara
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2011 dikatakan dalam pasal 1 ayat 1 bahwa pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.[5]
Dalam UU R.I Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dikatakan pada pasal 2 bahwa :
            “Pengelolaan zakat berasaskan:
a. Syariat Islam
b. Amanah
c. Kemanfaatan
d. Keadilan
e. Kepastian hukum
f. Terintegrasi
g. Akuntabilitas”
            kemudian pada pasal 3 berbunyi :
“ Pengelolaan zakat bertujuan:
a. Meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelayanan dan pengelolaan zakat
b. Meningkatkan manfaat zakatuntuk mewujudkan kesejahtraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.”[6]
            Organisasi pengelolaan zakat di Indonesia ada beberapa yaitu:
A. BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
            UU RI Nomor 23 Tahun 2011 pada pasal 5 menyebutkan :
1. Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, pemerintah membentuk BAZNAS
2. BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibu kota Negara
3. BAZNAS sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
Pasal 6
“BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara Nasional.”
B. LAZ (Lembaga Amil Zakat)
Pasal 17
“Untuk membantu BAZNAS dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat membentuk LAZ.”[7]
            Dalam pengumpulan zakat, muzakki dapat meminta bantuan BAZNAS atau LAZ, jika muzakki tidak dapat menghitungnya sendiri. Zakat yang berikan muzakki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Zakat wajib didistribusikan sesuai dengan syariat islam, pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemertaan, keadilan dan kewilayahan. Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dakam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas  umat.
B. Pengelolaan Sistem Wajib
      Qardawi membagi materi atau barang yang wajib dizakatkan ke dalam Sembilan kategori yaitu :
a.       Zakat biinatang ternak.
b.      Zakat emas dan perak yang juga meliputi uang.
c.       Zakat kekayaan dagang.
d.      Zakat hasil-hasil pertanian yang meliputi tanah pertanian.
e.       Zakat madu dan produksi hewani.
f.       Zakat barang tambang dan hasil laut.
g.      Zakat investasi pabrik, gedung dan lain-lain.
h.      Zakat pencarian, jasa dan profesi dan
i.        Zakat saham dan obligasi[8]
C. Pengelolaan Zakat Produktif
      Secara umum (productive) berarti banyak menghasilkan karya atau barang. Penggunaan zakat secara produktif  yang pemahamannya lebih kepada bagaimana cara atau metode menyampaikan dana zakat kepada sasaran dalam pengertian lebih luas, sesuai dengan rukun dan tujuan syara’. Cara pemberian tepat guna, efektif manfaatnya dengan sistem yang serba guna dan produktif, sesuai dengan syariat dan peran serta sosial ekonomis dari zakat. Zakat produktif dengan demikian adalah pemberian zakat yang dapat membuat penerimanya menghasilkan sesuatu secara terus menerus, dengan harga zakat yang telah diterima.[9]
Pembagian zakat secara produktif terdapat dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim dari Salim Bin Abdillah Bin Umar dari ayahnya, “bahwa Rasulullah telah memberikan zakat kepadanya lalu menyuruhnya untuk dikembangkan atau disedekahkan lagi”.
            Sehubungan pengelolaan zakat yang kurang optimal, sebagian masyarakat yang tergerak hatinya untuk memikirkan pengelolaan zakat secara produktif, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan umat Islam pada umumnya dan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu, pada tahun 1990-an, beberapa perusahaan dan masyarakat membentuk Baitul Mal atau lembaga yang bertugas mengelola dan zakat, infak dan sedekah dari karyawan perusahaan yang bersangkutan dan masyarakat. Sementara pemerintah juga membentuk Badan Amil Zakat Nasional.
Dalam pengelolaan zakat diperlukan beberapa prinsip, antara lain:
1.   Pengelolaan harus berlandasakan Alquran dan As-sunnah.
2.   Keterbukaan untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga amil zakat, pihak pengelola harus menerapkan manajemen yang terbuka.
3.   Menggunakan manajemen dan administrasi modern.
4.   Badan amil zakat dan lembaga amil zakat harus mengelolah zakat dengan sebaik-baiknya.
Selain itu amil juga harus berpegang teguh pada tujuan pengelolaan zakat, antara lain:
1.   Mengangkat harkat dan martabat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan dan penderitaan.
2.   Membantu pemecahan masalah yang dihadapi oleh para mustahik
3.   Menjembatani antara yang kaya dan yang miskin dalam suatu masyarakat.
4.   Meningkatkan syiar Islam
5.   Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara.
6.   Mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial dalam masyarakat.
Apabila prinsip-prinsip pengelolaan dan tujuan pengelolaan zakat dilaksanakan dipegang oleh amil zakat baik itu berupa badan atau lembaga, dan zakat, infak, dan sedekah dikelola dengan manajemen modern dengan tetap menerapkan empat fungsi standar manajemen, tampaknya sasaran zakat, infak maupun sedekah akan tercapai.[10]
Adapun langkah-langkah pendistribusian zakat produktif tersebut berupa sebagai berikut:
1.      Pendataan yang akurat sehingga yang menerima benar-benar orang yang tepat.
2.      Pengelompokkan peserta ke dalam kelompok kecil, homogen baik dari sisi gender, pendidikan, ekonomi dan usia dan kemudian dipilih ketua kelompok, diberi pembimbing dan pelatih.
3.      Pemberian pelatihan dasar, pada pendidikan dalam pelatihan harus berfokus untuk melahirkan pembuatan usaha produktif, manajemen usaha, pengelolaan keuangan usaha dan lain-lain. Pada pelatihan ini juga diberi penguatan secara agama sehingga melahirkan anggota yang berkarakter dan bertanggung jawab.
4.      Pemberian dana, dana diberikan setelah materi tercapai, dan peserta dirasa telah dapat menerima materi dengan baik. Usaha yang telah direncanakan pun dapat diambil. Anggota akan dibimbing oleh pembimbing dan mentor secara intensif sampai anggota tersebut mandiri untuk menjalankan usaha sendiri.[11]
Zakat memiliki hikmah yang besar, bagi muzakki, mustahik, maupun bagi masyarakat muslim pada umumnya. Bagi muzakki zakat berarti mendidik jiwa manusia untuk suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat kikir, sombong dan angkuh yang biasanya menyertai pemilikan harta yang banyak dan berlebih.


BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
A. Zakat merupakan salah satu rukun islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat islam. Oleh karena itu hukum zakat adalah wajib, atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
B. Zakat terdiri dari dua macam :
     a. Zakat Fitrah
b. Zakat Maal
C. Pengelolaan zakat dalam UU RI No 23 Tahun 2011 terdiri atas : a) Syariat Islam, b) Amanah, c) Kemanfaatan, d) Keadilan, e) Kepastian hukum, f) Terintegrasi dan g) Akuntabilitas.
D. Pengelolaan zakat bertujuan:
a. Meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelayanan dan pengelolaan zakat
b.  Meningkatkan manfaat zakatuntuk mewujudkan kesejahtraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
E.         Organisasi pengelolaan zakat di Indonesia terdiri  atas BAZNAS dan LAZ.
F. Zakat memiliki hikmah yang besar, bagi muzakki, mustahik, maupun bagi masyarakat muslim pada umumnya. Bagi muzakki zakat berarti mendidik jiwa manusia untuk suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat kikir, sombong dan angkuh yang biasanya menyertai pemilikan harta yang banyak dan berlebih.

DAFTAR PUSTAKA
1.  Luthfiyatulkhusna.blogspot.com/2013/06/makalah-tentang-zakat.html?=1
Di unduh tanggal 15 november 2014, pukul 14:51
2. H. Sulaiman Rasjid (Fiqih Islam) Bandung, Penerbit: Sinar Baru Algensindo, Cetakan 64 (enam puluh empat) 2013.
3.  Basicartikel.blogspot.com/2013/03/pengertian-jenis-dan-golongan-penerima_24.html?m1
     Di unduh pada tanggal 15 november 2014, pukul 15:03
4.  Undang-undang R.I nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum islam Dilengkapi: UU RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat
     Di unduh tanggal 15 november 2014, pukul 14:37
     Di unduh pada tanggal 15  November 2014, pukul 17:12
7. Sudirman, Zakat dalam Pusaran Arus Modernitas, Malang, UIN Malang Press, 2007
      Diunduh pada tanggal 15 November 2014, pukul 17:17




[1] Lihat Luthfiyatulkhusna.blogspot.com/2013/06/makalah-tentang-zakat.html?=1
[2] H.Sulaiman Rasjid. Fiqih Islam. (Bandung; Sinar Baru Algensindo, 2013) hal 192
[3] ibid
[4] Lihat Basicartikel.blogspot.com/2013/03/pengertian-jenis-dan-golongan-penerima_24.html?m1
[5] Undang-undang R.I nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum islam Dilengkapi: UU RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat hal 211
[6] Ibid hal 212-213
[7] Ibid h.214
[8] Sudirman, Zakat dalam Pusaran Arus Modernitas, (Malang: UIN Malang Press, 2007) hal 61-62