Sabtu, 02 September 2017

Pengertian, Jenis, Subyek dan Objek Hukum

HUKUM
1.      Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu tatanan perbuatan manusia. “Tatanan” adalah suatu system aturan. Hukum adalah seperangkat peraturan yang mengandung semacam kesatuan yang kita pahami melalui sebuah sistem. [1] Secara umum kita dapat melihat bahwa hukum merupakan seluruh aturan tingkah laku berupa norma/kaidah baik tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur dan menciptakan tata tertib dalam masyarakat yang harus ditaati oleh setiap anggota masyarakatnya.
Oleh karena itu, hukum mengandung nilai-nilai keadilan, dan kepastian dalam masyarakat tempat hukum diciptakan. Tampak bahwa hukum meliputi kehidupan manusia dalam pergaulan masyarakat yang menyangkut hidup dan kehidupan manusia agar hidup teratur, serta merupakan pedoman dalam pergaulan hidup antar manusia.[2]
2.      Sumber-Sumber Hukum
            Adapun yang menjadi sumber-sumber hukum dalam arti formal menurut ilmu pengetahuan hukum secara umum antara lain sebagai berikut: Undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, traktat, dan doktrin.[3]
1.        Undang-Undang
Menurut prof. Buys, dalam ilmu pengetahuan hukum, undang-undang dapat dibedakan dalam dua arti yaitu sebagai berikut: undang-undang dalam arti kata materiil dan undang-undang dalam arti kata  formil.
2.        Kebiasaan
Tatanan kebiasaan  merupakan tatanan yang norma-normanya sangat dekat dengan kenyataan kehidupan sehari-hari. Apa yang biasa dilakukan oleh orang-orang, itulah yang kemudian bisa menjelma menjadi norma kebiasaan. Meskipun norma kebiasaan tersebut tidak terbentuk dari usaha yang dilakukan secara sadar oleh manusia melalui badan perundang-undangan, tetapi tatanan kebiasaan dalam suasana kenyataan, ditaati dalam masyarakat dan diterima serta diyakini sebagai kaidah hukum.[4]
3.        Yurisprudensi sebagai sumber hukum
Dalam tata hukum Indonesia, tindakan hakim yang membuat peraturan sendiri atau menemukan kaidah hukum yang baru dalam menyelesaikan suatu perkara yang diadilinya dengan alasan karena undang-undang tidak ada atau tidak jelas mengaturnya, dapat dibenarkan dalam pasal 22 AB (Algemene Bepalingen van Wetgeving). Ketentuan itu masih berlaku sampai sekarang berdasarkan hukum peralihan (pasal II aturan peralihan UUD 1945).
Hakim sebagai organ pengadilan dianggap memahami hukum. Pencari keadilan datang padanya untuk memohon keadilan. Andaikata tidak menemukan hukum tertulis, hakim wajib menggali hukum tidak tertulis untuk merumus berdasarkan sebagai seseorang yang bijaksana dan bertanggung jawab penuh kepada Tuhan yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, bangsa dan Negara.
Jika keputusan hakim yang berdasarkan peraturan yang dibentuknya sendiri dalam memutuskan suatu perkara tertentu telah dijadikan dasar bagi suatu keputusan hakim/hakim yang lain yang kemudiannya dalam suatu perkara yang sama maka keputusan hakim yang pertama atau yang terdahulu itu telah menjadi sumber hukum bagi hakim yang kemudiannya.[5]
4.        Traktat sebagai sumber hukum
Traktat adalah perjanjian yang diadakan diantara dua Negara atau lebih dan sifatnya mengikat Negara serta warga-warga Negara yang mengadakan perjanjian tersebut. Jika traktat dilakukan oleh 2 negara maka traktat tersebut dinamakan traktar bilateral. Jika perjanjian diadakan oleh lebih dari dua Negara atau banyak, disebut dengan traktat multilateral.[6]
5.        Doktrin sebagai sumber hukum
Doktrin adalah hukum yang diciptakan oleh orang-orang cerdik pandai. Atau dengan pengertian lain doktrina  adalah pendapat-pendapat dari ahli hukum tentang suatu hal mengenai hukum. Di dalam lapangan hukum internasional, doktrina merupakan hukum yang penting.[7]
3.      Subyek Hukum
            Subyek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak dan berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum. Subyek hukum disebut juga sebagai segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban.
            Pada dasarnya yang dapat menjadi subyek hukum adalah manusia/orang atau person. Ada dua pengertian orang atau person sebagai subyek hukum. A) natuurlijk person adalah mens-persoon, yang disebut orang atau manusia pribadi dan B) Rechtsperson adalah yang berbentuk badan hukum.[8]
4.  Obyek Hukum
1. Benda (Zaak) sebagai obyek Hukum
   Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum, oleh karenanya dapat dikuasai oleh subyek hukum.[9]
2. Manusia sebagai obyek hukum
   Dalam keadaan demikian itu, manusia dianggap sebagai benda yang dapat diperjualbelikan, dapat disewakan, disiksa, dan bahkan dapat disembelih seperti binatang tanpa adanya suatu pembelaan apapun.
   Keadaan semacam ini pernah terjadi pada zaman perbudakan/sebelum abad pertengahan sampai abad 17-18.[10]



[1] Hans Kelsen, Teori umum tentang hukum dan Negara, (Bandung: Nusa Media, 2011) hal 3
[2] Prof. Chainur Arrasjid, S.H, Dasar-dasar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2000) hal 21-22
[3] Ibid hal 51
[4] Ibid hal 62
[5] Ibid hal 74-75
[6] Ibid hal78-79
[7] Ibid hal 82
[8] R. Soeroso, SH, Pengantar ilmu hukum, (Jakarta:PT Sinar Grafika, 1993) hal 227-228
[9] Ibid hal 246
[10] Ibid hal 248