Minggu, 17 April 2016

Hukum Keluarga Di Brunai Darussalam

PERKAWINAN DI NEGARA BRUNEI DARUSSALAM
Islam merupakan agama kerajaan Brunei Darussalam. Kesultanan Brunei telah mengislamkan wilayah – wilayah kekuasaannya.[1]
Letak Geografis Brunei Darussalam :
·         Ibukota (dan kota terbesar)    :  Bandar Seri Begawan
·         Bahasa resmi                           :  Melayu
·         Pemerintahan                          : Monarki absolut Islam 
·         Sultan                                      : Hassan al Bolkiah
·         Pangeran                                 : Al-Muhtadee Billah
·         Formasi  -  Sultan                    : Abad ke 14 – sekarang
Negara Brunei Darussalam merupakan salah satu Negara kerajaan Islam di utara Kalimantan berbatasan dengan LautanCina Selatan di utara, danSerawak di barat, dantimur.Luas : 5765 km. Penduduk: 264.000 (1991) PerkiraanJuli 2008 penduduknya berjumlah 381,371.[1] Komposisi penduduk: Melayu (69%) yang umumnya bekerja di pemerintahan dan sipil, Asli (5%), Cina (18%), danbangsa-bangsa lain (8%). Agama resmi Islam (67%) denganbermazhabSyafi’i.Sedang yang lainnyaBudha (14%), Kristen (9,7%) danlainnya (12%) termasuk agama pribumisukudayak. Lebihdari 80 % penduduknya yang berusia 15tahun keatassudahbebasdaributaaksara.Mayoritaspenduduknyaadalahgenerasimuda; 40 % berumursekitar 20 tahun, 35 % berumur 21-40 tahundan 25 % di atas 40 tahun.
Brunei mengalami proses islamisasi ketika kerajaannya telah berdiri. Kenyataan ini tidak jauh berbeda dengan patani atau malaka, tidak saja melihat ke pedealaman tetapi juga keseberangan lautan,dalam menjalankan peranannya sebagai “jembatan penyebrangan” Islam. Keluarga Kerajaan Brunei mendirikan suatu organisasi kekuasaan supradesa di Teluk Manila (luson). “Kesultanan” yang baru pada tahap pertumbuhan inilah yang dihadapi oleh spanyol ketika mereka mendarat di Manila pada tahun 1570.[2]
Brunei, yang menolak bergabung dengan Malaysia, memperoleh kemeredekaan penuh pada 1 januari 1984. Sistem politik tradisional diberlakukan kembali dalam bentuk modern dengan keluarga raja sebagai pemegang kepemimpinan kerajaan bernama kerajaan Brunei Darussalam.
Undang-Undang Malaka, semula terdiri dari 19 pasal, kemudian berubah menjadi 20 pasal dan terakhir menjadi 44 pasal, setidak-tidaknya 18 pasalnya diatu rmenurut ketentuan hukum Islam, misalnya:
·         pasal 5 : ttG jinayah berlaku qisas
·         pasal 7 : pencurian, bisa denda, bisa juga potong tangan
·         pasal 12 : perzinaan ; tidak dirajam, tapi bisa ganti rugi dan mengawini, jika istriorang minta maaf di depan khalayak ramai dan denda
·         pasal 25 : syarat ijab qabul
·         pasal 26 : syarat saksi
·         pasal 27 : talak dan rujuk
·         pasal 28 : " Cina buta"
·         pasal 30 : bunga, riba dan jual beli
·         pasal 37 : kesaksian untuk penetapan had ; mabuk, mencuri, membunuh, qisas dsb
·         pasal 32 : sulhu
·         pasal 34 : hukum amanah
·         pasal 36 : shalat
·         pasal 38 : pembuktian (sumpah, pengakuan dll).
Sedangkan Kanun Brunei terdiri dari 47 pasal dan sekurang-kurangnya 29 pasal mengandung unsur-unsur Islam, diantaranya
·         pasal 4 : jinayah, bunuh, menikam, memukul, merampas, mencuri, menuduh dsb.
·         pasal 5, 8 dan 41 : qishas
·         pasal 7 dan 11 : pencurian
·         pasal 12 dan 42 : perzinaan
·         pasal 15 : pinjam meminjam
·         pasal 18 : pinang meminang
·         pasal 20 : tanah
·         pasal 25 : perkawinan
·         pasal 26 dan 27 : saksi
·         pasal 28 : khiar dan pasakh nikah
·         pasal 29 : thalak
·         pasal 31 : jual beli
·         pasal 33 : utang piutang
·         pasal 34 : muflis dan sulhu
·         pasal 36 : ikrar
·         pasal 38 : murtad
·         pasal 39 : syarat saksi
·         pasal 44 : minuman keras dan mabuk
Dalam Undang-Undang Brunei, orang yang biasa  menjadi pendaftar nikah  selain Kadi Besar dan Kadi-kadi adalah imam-imam setiap masjid. Orang yang biasa melangsungkan sebuah pernikahan adalah  yang diberi kuasa (tauliah) oleh Sultan atau yang diberi kuasa oleh hukum untuk orang lain, tetapi dalam hal ini kehadiran dan kebenaran  pendaftaran juga diperlukan. Walaupun demikian pernikahan yang tidak mengikuti aturan ini tetap dilangsungkan (sah), tetapi menurut aturan hukum muslim dianggap sah dan dan hendak didaftarkan.[5] Sedangkan dinamakan perkawinan yang tidak sah adalah perkawinan  yang tidak mengikuti hukum mazhab yang dianut oleh kedua belah pihak.
Berkaitan dengan masalah perdata banyak hal yang menarik dari UU ini, Tahir Mahmood menyebutnya minimal meliputi enam hal :
1.      pembayaran ganti rugi terhadap pelanggaran janji kawin
2.      kekuasaan Qadhi untuk memainkan perananannya sebagai wali perkawinan dalamkasus kasus tertentu.
3.      pencatatan perkawinan, perceraian dan rujuk.
4.      pemberlakuan perceraianan yang didelegasikan
5.      pembayaran mut'ah bagi istri yang dicerai
6.      kekuasaan pengadilan untuk menetapkan nafkah, ketika tidak diperoleh kesepakatan.[3]
Undang-undang Keluarga Islam Brunei Darussalam diatur pada UU Majlis Ugama Islam dan Mahkamah Kadi No. 20 Tahun 1956, dimana UU Keluarga Islam secara khusus diatur dalam 29 bab (pasal) saja, yaitu di bawah judul Marriage and Divorce pada bagian VI, yakni pasal 134-154. Sedang judul Maitenance of Dependants pada bagaian VII, mulai dari bab 157-163.
Pada tahun 1984 Brunei Darussalam memperbaharui hukum keluarganya yang dikenal dengan Hukum Brunei disi revisi tahun 1984 (laws of Brunei Revisied Edition 1984). Dalam hukum Brunei ini ada beberapa bagian yang mengatur perkawinan dan perceraian, yakni:
1.      Bagian 76 (chapter 76) tentang perkawinan
2.      Bagian 77 (chapter 77) tentang Majlis Agama dan Hakim Pengadilan, dan
3.      Bagian 124 (chapter 124) tentang Pendaftaran Perkawinan.
Pada tahun 1984 Brunei Darussalam melakukan revisi terhadap UU Brunei (Revision Laws of Brunei) dengan mengganti nama UU Majlis Agama Islam dan Mahkamah kadi No. 20. Tahun 1956 menjadi Akta Majlis Ugama dan Mahkamah Kadi Penggal 77 (AKUMKP 77) dan beberapa perubahan kecil.  Perlu dicatat, bahwa pembaharuan pada tahun 1984, selain dalam bidang perkawinan dan perceraian juga menyangkut tentang Warisan dan Perwalian (Succession and Regency), yang terdiri dari 8 bab dan 32 pasal. Serta chapter 120 (bagian 120) UU Brunei revisi 1984 tentang Perlindungan terhadap Anak Perempuan Kecil dan Anak Perempauan Dewasa (Women and Girls Protection), yang terdiri dari 26 pasal.[4]
Sebenarnya perundang-undangan ini, menurut Hooker, didasarkan pada perundangan yang berlaku di negeri Kelantan dengan mengalami penyesuaian-penyesuaian dengan kondisi Brunei. Peraturan ini membuat peraturan tentang :
1.      pendahuluan (Bagian I pasal 1-4)
2.      Majelis Ugama Islam (Bagian II pasal 5-44)
3.      Mahkamah syari’ah (Bagian III pasal 45-96)
4.      Masalah Keuangan (Bagian IV pasal 97-122)
5.      Masjid (Bagian V pasal 123-133)
6.      Perkawinan dan perceraian (Bagian VI pasal 134-156)
7.      Nafkah Tanggungan (Bagian VII pasal 157-163)
8.      Muallaf (Bagian VIII pasal 164-168)
9.      Kesalahan (Bagian IX pasal 169-195)
10.  Perkara Umum (Bagian X pasal 196-204)
Undang-undang keluarga Islam Brunei yang terdapat dalam Undang-undang Majelis Ugama Islam dan Mahkamah Kadi Penggal 77 bentuk dan kandungannya masih sama dengan undang-undang Majelis Ugama Islam, Adat Negeri dan Mahkamah Kadi No. 20/1955. Dalam undang-undang tersebut masalah hukum keluarga Islam diatur hanya 29 Bab yaitu di bawah aturan-aturan Marriage and Divorce di bagian VI yang diawali dari pasal 134-156, dan Maintenance of Dependent di bagian VII yang dimulai dari pasal 157-163.[5]
Untuk madzhab yang dianut oleh masyarakat muslim di negara Brunei Darussalam adalah madzhab syafi’i sama dengan negara tentangganya yaitu malaysia dan singapura. Adapun untuk pembahasan seputar perkawinan di negara Brunei Darussalam yaitu sebagai berikut :
1.      Tahap Pertunangan
Dalam tahap ini, sebagaimana peraturan yang telah ditetapkan oleh syara’ bahwa sebelum proses pernikahan seorang harus melalui tahap pertunangan. UU Negara Brunei Darussalam Majelis Agama Islam dan Mahkamah-mahkamah Kadi melegitimasi proses pertunangan ini ke dalam salah satu pasalnya yaitu pasal 136. Pasal tersebut menjelaskan bahwa “Barang siapa baik secara lisan atau tulisan, baik secara langsung atau melalui perantaraan orang lain telah mengikatkan diri dengan orang lain dalam ikatan pertunangan, namun dengan tanpa alasan yang dibenarkan dia memutuskan hubungan pertunangan tersebut, maka jika dia adalah seorang laki-laki maka diwajibkan atasnya membayar ganti rugi sejumlah mas kawin dan biaya-biaya lain yang telah dipersiapkan untuk persediaan pernikahan tersebut.” Namun jika dia adalah seorang perempuan maka diwajibkan atasnya mengembalikan pemberian pertunangan dan biaya-biaya lain sebagaimana di atas. Pengembalian-pengembalian biaya ini dapat diperoleh dengan melalui proses persidangan di depan Mahkamah.
2.      Pembatalan Pertunangan
Perbuatan membatalkan perjanjian pertunangan oleh pihak laki-laki yang dibuat baik secara lisan maupun secara tertulis yang dilakukan mengikuti hukum muslim, akan berakibat pada pihak laki-laki, yaitu harus membayar sejumlah sama dengan banyaknya mas kawin, ditambah dengan perbelanjaan yang diberikan secara suka rela untuk persiapan perkawinan. Apabila yang membatalkan perjanjian tersebut dari pihak perempuan, maka hadiah pertunangan harus dikembalikan bersama dengan uang yang diberikan dengan suka rela. Semua pembayaran baik yang digariskan tadi bisa didapatkan kembali melalui perkawinan. Hal ini tidak dijelaskan dalam fikih Syafi’i secara eksplisit.
3.      Proses pra-Nikah
Sebagaimana yang telah diatur di dalam UU Perkawinan dan perceraian (Bagian VI pasal 134-156), menjelaskan bahwa UU perkawinan Negara Brunei Darussalam Majlis Agama Islam dan Mahkamah-mahkamah Kadi haruslah dilangsungkan oleh orang-orang yang beragama Islam. Selain itu, proses pernikahan yang dijalani juga menggunakan cara-cara yang telah ditentukan oleh syara’. Sebagian besar penduduk Brunei Darussalam beragama Islam dengan menganut madzab Imam Syafi’i.  Dengan demikian, yang dimaksud dengan syara’ adalah pernikahan haruslah dilakukan dengan cara-cara yang telah ditentukan oleh fiqih sebagaimana yang telah diijtihadkan oleh imam Syafi’i dan pengikut-pengikutnya.
4.      Proses pendaftaran pernikahan
Pernikahan harus didaftarkan kepada pendaftar-pendaftar pernikahan di tempat dimana calon pengantin berada. Pendaftar-pendaftar tersebut adalah pendaftar yang telah disahkan oleh duli yang maha mulia (menteri) melalui warta kerajaan (surat-surat Negara) sebagai pendaftar pernikahan dan perceraian umat Islam. Pendaftar-pendaftar tersebut dapat terdiri dari :
a.       Kadi menjadi pendaftar pernikahan dan perceraian di tempat dimana dia mempunyai kekuasaan kehakiman baik civil ataupun jinayah.
b.      Imam-imam masjid menjadi pendaftar pernikahan di wilayah masyarakatnya.
Para petugas pendaftar mempunyai tugas sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang ini atau peraturan-peraturan yang lahir setelah Undang-undang tersebut.
5.      Pernikahan Yang Dianggap Tidak Sah
Suatu pernikahan dianggap tidak sah dan tidak dapat didaftarkan ke pendaftar jika tidak memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana yang ditetapkan dalam UU Negara Brunei Darussalam Majlis Ugama Islam dan Mahkamah-mahkamah Kadi dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh syara’ sesuai dengan madzhab masing-masing.
a.       Pernikahan tidak sah apabila tidak mendapatkan izin dari:
1.      Wali perempuan
2.      Kadi yang mempunyai kekuasaan dimana mempelai tersebut tinggal atau siapa saja yang telah diberi kuasa oleh kadi untuk mengijinkan proses pernikahan tersebut. Wali yang seperti ini disebut dengan wali raja. Wali raja dapat memberikan ijin pernikahan jika wali dari mempelai tidak dapat member ijin baik karena ketidakmampuannya atau karena alasan yang tidak memuaskan.
b.      Jika mempelai perempuan adalah janda, maka:
1.      Dia tidak boleh kawin dengan selain suaminya yang dahulu jika si perempuan masih dalam masa iddah.
2.      Dia tidak boleh kawin kecuali jika:
·         Surat keterangan mati suaminya
·         Surat keterangan cerai yang dikeluarkan dengan sah di bawah Undang-undang yang berkuasa pada saat itu.
·         Salinan dari surat-surat yang disahkan yang berhubungan dengan perceraian
·         Salinan dari surat-surat yang disahkan yang berhubungan dengan perceraian
·         Surat keterangan janda dari kadi
·         Jika dia ditalak 3 maka dia tidak boleh menikah dengan suaminya yang dahulu kecuali sebelum pernikahan terjadi dia telah menikah dengan orang lain dengan pernikahan yang disempurnakan dengan persetubuhan dan dibatalkan dengan cara yang sah.
6.      Proses pernikahan
Sebagaimana dalam hukum islam, yang menjadi syarat dan rukun dalam pernikahan adalah adanya kedua mempelai, adanya saksi, dan wali. Yang berhak mengakadkan pernikahan adalah orang yang mempunyai kekuasaan dan diberi kuasa oleh duli (menteri) yang maha mulia sebagai penguasa dia atasnya untuk melakukan akad.
Selain itu, yang berhak melakukan akad pernikahan adalah setiap orang yang dibenarkan oleh Syara’ untuk melakukan akad dengan syarat pernikahan dilaksanakan di depan petugas pendaftar. Pernikahan harus dilaksanakan di sebuah masjid dimana mempelai tinggal  dengan syarat mendapatkan izin dari kadi atau pendaftar. Proses pendaftaran dan pembiayaan pernikahan hendaknya diselesaikan di tempat dimana akad nikah tersebut dilaksanakan.
Mas kawin sebagai salah satu yang ditetapkan dalam undang-undang haruslah dibayar oleh suami atau oleh orang yang mewakili kepada calaon istrinya atau yang mewakili dihadapan petugas yang melakukan akad dengan sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2 orang saksi.
7.       Register dan pencatatan nikah
Hal-hal yang perlu dicatatkan pada saat mendaftarkan pernikahan adalah sebagai berikut :
a.       Jumlah mas kawin
b.      Jumlah barang/pemberian di luar mas kawin
c.       Jumlah mas kawin atau pemberian lain yang terhutang
d.      Pasal-pasal yang dijadikan jaminan atas mas kawin dan pemberian yang terhutang tersebut, yaitu setelah 7 hari pernikahan, suami-istri, wali (jika ada) dan yang mengakadkan wajib melaporkan kepada pendafter yang mukmin mengenai pernikahan tersebut termasuk di dalamnya pasal-pasal yang disepakati bersama sebagaimana yang telah dijelaskan di awal. Setelah dilaporkan pendaftar, tugas pendaftar adalah dengan secepatnya mencatat laporan pernikahan tersebut. Setelah laporan dan administrasi dirasa cukup dan persyaratan-persyaratan lainnya telah dianggap terpenuhi termasuk di salamnya bayaran bagi si pendaftar, maka tugas bagi si pendaftar adalah mengeluarkan buku catat nikah.[6]
8.      Perceraian yang dilakukan suami
Jika perempuan cerai sebelum disetubuhi maka ia tidak boleh dikawinkan dengan orang lain kecuali dengan suaminya yang terdahulu dalam masa iddah. Kecuali telah dibenarkan oleh kadi yang berkuasa dimana ia tinggal.
Dalam Undang-undang Brunei selanjutnya disebutkan bahwa bagi perempuan yang dicerai dengan talak tiga tidak boleh nikah lagi dengan suaminya yang terdahulu. Kecuali ia kawin dengan laki-laki lain denagn cara yang sah dan bersetubuh dengannya kemudian diceraikan dengan cara yang sah sesuai dengan undang-undang. Peraturan perceraian Brunei yang lainnya adalah seorang suami bisa menceraikan istrinya denagn talak 1, 2, 3, denagn hukum Muslim seorang suami mesti memberitahukan tentang perceraiannya kepada pendaftar dalam tempo 7 hari. Jika seorang perempuan yang sudah menikah bisa juga mengajukan permohonan cerai kepada kadi dengan mengikuti hukum muslim. Apabila suaminya rela hendaknya dia mengucapnya cerai. Kemudian didaftarkan dan kadi akan mengeluarkan akta perceraian kepada kedua belah pihak sebagai perbandingan di negara malaysia hukum yang berlaku ternyata membatasi kebebasan seorang suami muslim untuk menceraikan istriny, lain hal denag hukum yang berlaku di serawak, jika suami menuntut perceraian pada istrinya maka ketika dibuktikan bahwa ia tidak bersalah pengadilan akan memberikan waktu 15 hari untuk mempertimbangkan kembali seandainya waktu yang diberikan habis sedang ia masih dalam keputusannya maka di izinkan kepadanya untuk menceraikan istrinya dengan membayar denda.
9.      Perceraian dengan talak tebus
Di Brunei juga diberlakukan aturan yang menyatakan bahwa jika pihak tidak menyetujui perceraian dengan penuh kerelaan maka kedua belah pihak bisa menyetujui perceraian dengan tebusan atau cerai tebus talak kadi akan menilai jumlah yang dibayar sesuai dengan taraf kemampuan kedua belah pihak tersebut. Serta mendaftarkan perceraian itu.
10.  Talak tafwid, fasakh dan perceraian oleh pengadilan
Perempuan di Brunei bisa memohon kepada Mahkamah Kadi untuk mendapatkan perceraian lewat fasakh. Yaitu suatu pernyataan pembubaran perkawinan menurut hukum Muslim pernyataan fasakh ini tidak akan dikeluarkan, kecuali mengikuti hukum Islam dan pihak perempuan dapat memberikan keterangan dihadapan sekurang-kurangnya dua saksi dengan mengangkat sumpah atau membuat pengakuan.
11.  Hakam (Arbitrator)
Apabila selalu muncul masalah antara suami dan istri maka kadi bisa mengangkat seorang, dua orang pendamai atau hakam dari keluarga yang dekat dari masing-masing pihak yang mengetahui keadaannya. Kadi memberikan petunjuk kepada hakam untuk melaksanakan arbiterase dan harus melaksanakannya sesuai dengan hukum Muslim, apabila kadi tidak sanggup atau tidak menyetujui apa yang dilakukan oleh hakam kadi akan mengganti dan mengangkat hakam yang lain. Haruslah di angkat seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan, kedua hakam yang diangkat itu adalah orang yang terpercaya dengan persetujuan suami istri dan kedua suami istri itu mewakilkan kepada kedua hakam untuk kumpul lagi atau bercerai apabila kedua hakam itu berpendapat demikian.
12.  Rujuk
Dalam Undang-undang ini disebutkan adanya rujuk setelah dijatuhkannya talak, yaitu apabila cerainya dengan talak satu atau dua. Tinggal bersama setelah bercerai mesti berlaku dengan kerelaan kedua belah pihak denagn syarat tidak melanggar hukum Muslim dan kadi harus mendaftarkan untuk tinggal bersama. Apabila perceraian yang bisa dirujuk kembali dilakukan dengan tanpa sepengetahuan istri maka ia tidak dapat diminta untuk tinggal bersama sampai diberitahukan tentang perkara itu. Kemudian jika setelah menjatuhkan talak yang masih bisa dirujuk kembali pihak suami mengucapkan rujuk dan pihak istri menerimanya, maka istri dapat diperintahkan kadi untuk tinggal bersama tetapi pihak tersebut tidak bisa dibuat sekiranya pihak istri tidak memberi kerelaan.
13.  Nafkah dan tanggungan anak
Pembicaraan nafkah hanya dipakai dalam tuntutan yang dibuat oleh orang Islam terhadap orang Islam yang lainnya. Yang termasuk kedalam ini adalah para istri, anak sah yang masih belum dewasa, orang yang tidak mampu membiayai (fiskal), orang yang berpenyakit dan anak diluar nikah. Tiga syarat ini bisa dijadikan tuntutan berdasarkan hukum Muslim yang dalam hal menentukan hak untuk nafkah. Dalam kasus anak diluar nikah, Mahkamah Kadi akan membuat ketentuan yang dianggap sesuai. Perintah bisa dikuatkan melalui Mahkamah Majistret atau Mahkamah Kadi Besar.

KESIMPULAN
Undang-undang keluarga Islam Brunei yang terdapat dalam Undang-undang Majelis Ugama Islam dan Mahkamah Kadi Penggal 77 bentuk dan kandungannya masih sama dengan undang-undang Majelis Ugama Islam, Adat Negeri dan Mahkamah Kadi No. 20/1955. Dalam undang-undang tersebut masalah hukum keluarga Islam diatur hanya 29 Bab yaitu di bawah aturan-aturan Marriage and Divorce di bagian VI yang diawali dari pasal 134-156, dan Maintenance of Dependent di bagian VII yang dimulai dari pasal 157-163.[7]
Untuk madzhab yang dianut oleh masyarakat muslim di negara Brunei Darussalam adalah madzhab syafi’i sama dengan negara tentangganya yaitu malaysia dan singapura
No
Seputar perkawinan
Penjelasan

Tahap Pertunangan
Dalam tahap ini, sebagaimana peraturan yang telah ditetapkan oleh syara’ bahwa sebelum proses pernikahan seorang harus melalui tahap pertunangan. UU Negara Brunei Darussalam Majelis Agama Islam dan Mahkamah-mahkamah Kadi melegitimasi proses pertunangan ini ke dalam salah satu pasalnya yaitu pasal 136. Pasal tersebut menjelaskan bahwa “Barang siapa baik secara lisan atau tulisan, baik secara langsung atau melalui perantaraan orang lain telah mengikatkan diri dengan orang lain dalam ikatan pertunangan, namun dengan tanpa alasan yang dibenarkan dia memutuskan hubungan pertunangan tersebut, maka jika dia adalah seorang laki-laki maka diwajibkan atasnya membayar ganti rugi sejumlah mas kawin dan biaya-biaya lain yang telah dipersiapkan untuk persediaan pernikahan tersebut.” Namun jika dia adalah seorang perempuan maka diwajibkan atasnya mengembalikan pemberian pertunangan dan biaya-biaya lain sebagaimana di atas. Pengembalian-pengembalian biaya ini dapat diperoleh dengan melalui proses persidangan di depan Mahkamah.


Pembatalan Pertunangan
Perbuatan membatalkan perjanjian pertunangan oleh pihak laki-laki yang dibuat baik secara lisan maupun secara tertulis yang dilakukan mengikuti hukum muslim, akan berakibat pada pihak laki-laki, yaitu harus membayar sejumlah sama dengan banyaknya mas kawin, ditambah dengan perbelanjaan yang diberikan secara suka rela untuk persiapan perkawinan. Apabila yang membatalkan perjanjian tersebut dari pihak perempuan, maka hadiah pertunangan harus dikembalikan bersama dengan uang yang diberikan dengan suka rela. Semua pembayaran baik yang digariskan tadi bisa didapatkan kembali melalui perkawinan. Hal ini tidak dijelaskan dalam fikih Syafi’i secara eksplisit.

Proses pra-Nikah
Sebagaimana yang telah diatur di dalam UU Perkawinan dan perceraian (Bagian VI pasal 134-156), menjelaskan bahwa UU perkawinan Negara Brunei Darussalam Majlis Agama Islam dan Mahkamah-mahkamah Kadi haruslah dilangsungkan oleh orang-orang yang beragama Islam. Selain itu, proses pernikahan yang dijalani juga menggunakan cara-cara yang telah ditentukan oleh syara’. Sebagian besar penduduk Brunei Darussalam beragama Islam dengan menganut madzab Imam Syafi’i.  Dengan demikian, yang dimaksud dengan syara’ adalah pernikahan haruslah dilakukan dengan cara-cara yang telah ditentukan oleh fiqih sebagaimana yang telah diijtihadkan oleh imam Syafi’i dan pengikut-pengikutnya.


Proses pendaftaran pernikahan
Pernikahan harus didaftarkan kepada pendaftar-pendaftar pernikahan di tempat dimana calon pengantin berada. Pendaftar-pendaftar tersebut adalah pendaftar yang telah disahkan oleh duli yang maha mulia (menteri) melalui warta kerajaan (surat-surat Negara) sebagai pendaftar pernikahan dan perceraian umat Islam. Pendaftar-pendaftar tersebut dapat terdiri dari :
a.       Kadi menjadi pendaftar pernikahan dan perceraian di tempat dimana dia mempunyai kekuasaan kehakiman baik civil ataupun jinayah.
b.      Imam-imam masjid menjadi pendaftar pernikahan di wilayah masyarakatnya.
Para petugas pendaftar mempunyai tugas sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang ini atau peraturan-peraturan yang lahir setelah Undang-undang tersebut.


Pernikahan Yang Dianggap Tidak Sah
Suatu pernikahan dianggap tidak sah dan tidak dapat didaftarkan ke pendaftar jika tidak memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana yang ditetapkan dalam UU Negara Brunei Darussalam Majlis Ugama Islam dan Mahkamah-mahkamah Kadi dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh syara’ sesuai dengan madzhab masing-masing.
-          Pernikahan tidak sah apabila tidak mendapatkan izin dari:
-          Wali perempuan
-          Kadi yang mempunyai kekuasaan dimana mempelai tersebut tinggal atau siapa saja yang telah diberi kuasa oleh kadi untuk mengijinkan proses pernikahan tersebut. Wali yang seperti ini disebut dengan wali raja. Wali raja dapat memberikan ijin pernikahan jika wali dari mempelai tidak dapat member ijin baik karena ketidakmampuannya atau karena alasan yang tidak memuaskan.
-          Jika mempelai perempuan adalah janda, maka:
-          Dia tidak boleh kawin dengan selain suaminya yang dahulu jika si perempuan masih dalam masa iddah.
-          Dia tidak boleh kawin kecuali jika:
·         Surat keterangan mati suaminya
·         Surat keterangan cerai yang dikeluarkan dengan sah di bawah Undang-undang yang berkuasa pada saat itu.
·         Salinan dari surat-surat yang disahkan yang berhubungan dengan perceraian
·         Salinan dari surat-surat yang disahkan yang berhubungan dengan perceraian
·         Surat keterangan janda dari kadi
·         Jika dia ditalak 3 maka dia tidak boleh menikah dengan suaminya yang dahulu kecuali sebelum pernikahan terjadi dia telah menikah dengan orang lain dengan pernikahan yang disempurnakan dengan persetubuhan dan dibatalkan dengan cara yang sah.


Proses Pernikahan
Sebagaimana dalam hukum islam, yang menjadi syarat dan rukun dalam pernikahan adalah adanya kedua mempelai, adanya saksi, dan wali. Yang berhak meng akadkan pernikahan adalah orang yang mempunyai kekuasaan dan diberi kuasa oleh duli (menteri) yang maha mulia sebagai penguasa dia atasnya untuk melakukan akad.
Selain itu, yang berhak melakukan akad pernikahan adalah setiap orang yang dibenarkan oleh Syara’ untuk melakukan akad dengan syarat pernikahan dilaksanakan di depan petugas pendaftar. Pernikahan harus dilaksanakan di sebuah masjid dimana mempelai tinggal  dengan syarat mendapatkan izin dari kadi atau pendaftar. Proses pendaftaran dan pembiayaan pernikahan hendaknya diselesaikan di tempat dimana akad nikah tersebut dilaksanakan.
Mas kawin sebagai salah satu yang ditetapkan dalam undang-undang haruslah dibayar oleh suami atau oleh orang yang mewakili kepada calaon istrinya atau yang mewakili dihadapan petugas yang melakukan akad dengan sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2 orang saksi.

Register dan pencatatan nikah

Hal-hal yang perlu dicatatkan pada saat mendaftarkan pernikahan adalah sebagai berikut :
a.       Jumlah mas kawin
b.      Jumlah barang/pemberian di luar mas kawin
c.       Jumlah mas kawin atau pemberian lain yang terhutang
Pasal-pasal yang dijadikan jaminan atas mas kawin dan pemberian yang terhutang tersebut, yaitu setelah 7 hari pernikahan, suami-istri, wali (jika ada) dan yang mengakadkan wajib melaporkan kepada pendafter yang mukmin mengenai pernikahan tersebut termasuk di dalamnya pasal-pasal yang disepakati bersama sebagaimana yang telah dijelaskan di awal. Setelah dilaporkan pendaftar, tugas pendaftar adalah dengan secepatnya mencatat laporan pernikahan tersebut. Setelah laporan dan administrasi dirasa cukup dan persyaratan-persyaratan lainnya telah dianggap terpenuhi termasuk di salamnya bayaran bagi si pendaftar,maka tugas bagi si pendaftar adalah mengeluarkan buku catat nikah.

Perceraian yang dilakukan suami

Jika perempuan cerai sebelum disetubuhi maka ia tidak boleh dikawinkan dengan orang lain kecuali dengan suaminya yang terdahulu dalam masa iddah. Kecuali telah dibenarkan oleh kadi yang berkuasa dimana ia tinggal.
Dalam Undang-undang Brunei selanjutnya disebutkan bahwa bagi perempuan yang dicerai dengan talak tiga tidak boleh nikah lagi dengan suaminya yang terdahulu. Kecuali ia kawin dengan laki-laki lain denagn cara yang sah dan bersetubuh dengannya kemudian diceraikan dengan cara yang sah sesuai dengan undang-undang. Peraturan perceraian Brunei yang lainnya adalah seorang suami bisa menceraikan istrinya denagn talak 1, 2, 3, denagn hukum Muslim seorang suami mesti memberitahukan tentang perceraiannya kepada pendaftar dalam tempo 7 hari. Jika seorang perempuan yang sudah menikah bisa juga mengajukan permohonan cerai kepada kadi dengan mengikuti hukum muslim. Apabila suaminya rela hendaknya dia mengucapnya cerai. Kemudian didaftarkan dan kadi akan mengeluarkan akta perceraian kepada kedua belah pihak sebagai perbandingan di negara malaysia hukum yang berlaku ternyata membatasi kebebasan seorang suami muslim untuk menceraikan istriny, lain hal denag hukum yang berlaku di serawak, jika suami menuntut perceraian pada istrinya maka ketika dibuktikan bahwa ia tidak bersalah pengadilan akan memberikan waktu 15 hari untuk mempertimbangkan kembali seandainya waktu yang diberikan habis sedang ia masih dalam keputusannya maka di izinkan kepadanya untuk menceraikan istrinya dengan membayar denda.

Perceraian dengan talak tebus

Di Brunei juga diberlakukan aturan yang menyatakan bahwa jika pihak tidak menyetujui perceraian dengan penuh kerelaan maka kedua belah pihak bisa menyetujui perceraian dengan tebusan atau cerai tebus talak kadi akan menilai jumlah yang dibayar sesuai dengan taraf kemampuan kedua belah pihak tersebut. Serta mendaftarkan perceraian itu.


Talak tafwid, fasakh dan perceraian oleh pengadilan

Perempuan di Brunei bisa memohon kepada Mahkamah Kadi untuk mendapatkan perceraian lewat fasakh. Yaitu suatu pernyataan pembubaran perkawinan menurut hukum Muslim pernyataan fasakh ini tidak akan dikeluarkan, kecuali mengikuti hukum Islam dan pihak perempuan dapat memberikan keterangan dihadapan sekurang-kurangnya dua saksi denagn mengangkat sumpah atau membuat pengakuan.


Hakam (Arbitrator)

Apabila selalu muncul masalah antara suami dan istri maka kadi bisa mengangkat seorang, dua orang pendamai atau hakam dari keluarga yang dekat dari masing-masing pihak yang mengetahui keadaannya. Kadi memberikan petunjuk kepada hakam untuk melaksanakan arbiterase dan harus melaksanakannya sesuai dengan hukum Muslim, apabila kadi tidak sanggup atau tidak menyetujui apa yang dilakukan oleh hakam kadi akan mengganti dan mengangkat hakam yang lain. Haruslah di angkat seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan, kedua hakam yang diangkat itu adalah orang yang terpercaya dengan persetujuan suami istri dan kedua suami istri itu mewakilkan kepada kedua hakam untuk kumpul lagi atau bercerai apabila kedua hakam itu berpendapat demikian.


Rujuk
Dalam Undang-undang ini disebutkan adanya rujuk setelah dijatuhkannya talak, yaitu apabila cerainya dengan talak satu atau dua. Tinggal bersama setelah bercerai mesti berlaku dengan kerelaan kedua belah pihak denagn syarat tidak melanggar hukum Muslim dan kadi harus mendaftarkan untuk tinggal bersama. Apabila perceraian yang bisa dirujuk kembali dilakukan dengan tanpa sepengetahuan istri maka ia tidak dapat diminta untuk tinggal bersama sampai diberitahukan tentang perkara itu. Kemudian jika setelah menjatuhkan talak yang masih bisa dirujuk kembali pihak suami mengucapkan rujuk dan pihak istri menerimanya, maka istri dapat diperintahkan kadi untuk tinggal bersama tetapi pihak tersebut tidak bisa dibuat sekiranya pihak istri tidak memberi kerelaan.


Nafkah dan tanggungan anak

Pembicaraan nafkah hanya dipakai dalam tuntutan yang dibuat oleh orang Islam terhadap orang Islam yang lainnya. Yang termasuk kedalam ini adalah para istri, anak sah yang masih belum dewasa, orang yang tidak mampu membiayai (fiskal), orang yang berpenyakit dan anak diluar nikah. Tiga syarat ini bisa dijadikan tuntutan berdasarkan hukum Muslim yang dalam hal menentukan hak untuk nafkah. Dalam kasus anak diluar nikah, Mahkamah Kadi akan membuat ketentuan yang dianggap sesuai. Perintah bisa dikuatkan melalui Mahkamah Majistret atau Mahkamah Kadi Besar.















DAFTAR PUSTAKA

Sudirman Tebba PERKEMBANGAN MUTAKHIR HUKUM ISLAM DI ASIA TENGGARA Jakarta : Penerbit Mizan.
Abdurrahman Adi Saputera 2013 SEJARAH KEBERLAKUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DAN TINJAUAN HUKUM PERNIKAHAN DI BRUNEI DARUSSALAM
Ajid Thohir 2009 STUDI KAWASAN DUNIA ISLAM, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
Arif Abdullah, http://www.scribd.com/doc/17067631/Dinamika-Hukum-Islam-Di-Brunei-Darussalam-Dr-Afifi
https://aafandia.wordpress.com/2009/05/20/hukum-islam-di-negara-brunei-darussalam/
https://www.academia.edu/4932990/SEJARAH_KEBERLAKUAN_HUKUM_KELUARGA_ISLAM_DAN_TINJAUAN_HUKUM_PERNIKAHAN_DI_BRUNEI_DARUSSALAM
http://kholisrifai.blogspot.com/2010/09/pembaharuan-hukum-keluarga-muslim-dan.html
disalin dari makalah :
-          Perkawinan Islam Di Negara Brunei Darussalam
-          Nama               : Mahmud Fahrul Rozi
-          Jurusan            : Ahwal Syakhsiyah
-          NIM                : 1211301044
-          Mata Kuliah    : Hukum Keluarga Di Asia Tenggara
-          Dosen              : Prop. Tajul Arifin M.Ag



[1]Undang – undang Brunei secaraeksplisitmenyatakanbahwaislammerupakan agama Negara. LihatAjidThohir STUDI KAWASAN DUNIA ISLAM (Jakarta : 2009) hlm. 352
[2]Ibid hlm 352
[3]Arif Abdullah http://www.scribd.com/doc/17067631/Dinamika-Hukum-Islam-Di-Brunei-Darussalam-Dr-Afifi
[4]http://kholisrifai.blogspot.com/2010/09/pembaharuan-hukum-keluarga-muslim-dan.html
[5] Prof. Dr. Atho Mudzhar dan Dr. Khoerudin Nasution, Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern, (Jakarta: Ciputat Press, 2003), Cet. I, h. 178-182
[6] Abdurrahman Adi Saputera SEJARAH KEBERLAKUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DAN TINJAUAN HUKUM PERNIKAHAN DI BRUNEI DARUSSALAM 2013 hlm 8-12.
[7]Prof. Dr. Atho Mudzhar dan Dr. Khoerudin Nasution, Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern, (Jakarta: Ciputat Press, 2003), Cet. I, h. 178-182