PERKAWINAN DI NEGARA BRUNEI DARUSSALAM
Islam merupakan agama kerajaan Brunei Darussalam. Kesultanan Brunei telah mengislamkan wilayah – wilayah kekuasaannya.[1]
Letak
Geografis Brunei Darussalam :
·
Ibukota
(dan kota terbesar) : Bandar Seri Begawan
·
Bahasa
resmi :
Melayu
·
Pemerintahan : Monarki absolut
Islam
·
Sultan : Hassan al
Bolkiah
·
Pangeran : Al-Muhtadee
Billah
·
Formasi -
Sultan : Abad ke 14 – sekarang
Negara
Brunei Darussalam merupakan salah satu Negara kerajaan Islam di utara
Kalimantan berbatasan dengan LautanCina Selatan di utara, danSerawak di barat,
dantimur.Luas : 5765 km. Penduduk: 264.000 (1991) PerkiraanJuli 2008
penduduknya berjumlah 381,371.[1] Komposisi penduduk: Melayu (69%) yang umumnya
bekerja di pemerintahan dan sipil, Asli (5%), Cina (18%), danbangsa-bangsa lain
(8%). Agama resmi Islam (67%) denganbermazhabSyafi’i.Sedang yang lainnyaBudha
(14%), Kristen (9,7%) danlainnya (12%) termasuk agama pribumisukudayak.
Lebihdari 80 % penduduknya yang berusia 15tahun
keatassudahbebasdaributaaksara.Mayoritaspenduduknyaadalahgenerasimuda; 40 %
berumursekitar 20 tahun, 35 % berumur 21-40 tahundan 25 % di atas 40 tahun.
Brunei mengalami proses islamisasi ketika kerajaannya
telah berdiri. Kenyataan ini tidak jauh berbeda dengan patani atau malaka,
tidak saja melihat ke pedealaman tetapi juga keseberangan lautan,dalam
menjalankan peranannya sebagai “jembatan penyebrangan” Islam. Keluarga Kerajaan
Brunei mendirikan suatu organisasi kekuasaan supradesa di Teluk Manila (luson).
“Kesultanan” yang baru pada tahap pertumbuhan inilah yang dihadapi oleh spanyol
ketika mereka mendarat di Manila pada tahun 1570.[2]
Brunei, yang menolak bergabung dengan Malaysia,
memperoleh kemeredekaan penuh pada 1 januari 1984. Sistem politik tradisional
diberlakukan kembali dalam bentuk modern dengan keluarga raja sebagai pemegang
kepemimpinan kerajaan bernama kerajaan Brunei Darussalam.
Undang-Undang Malaka, semula terdiri dari 19 pasal,
kemudian berubah menjadi 20 pasal dan terakhir menjadi 44
pasal, setidak-tidaknya 18 pasalnya diatu rmenurut ketentuan hukum Islam, misalnya:
·
pasal 5 : ttG jinayah berlaku qisas
·
pasal 7 : pencurian, bisa denda, bisa juga
potong tangan
·
pasal 12 : perzinaan ; tidak dirajam, tapi
bisa ganti rugi dan mengawini, jika istriorang minta maaf di depan khalayak
ramai dan denda
·
pasal 25 : syarat ijab qabul
·
pasal 26 : syarat saksi
·
pasal 27 : talak dan rujuk
·
pasal 28 : " Cina buta"
·
pasal 30 : bunga, riba dan jual beli
·
pasal 37 : kesaksian untuk penetapan had ;
mabuk, mencuri, membunuh, qisas dsb
·
pasal 32 : sulhu
·
pasal 34 : hukum amanah
·
pasal 36 : shalat
·
pasal 38 : pembuktian (sumpah, pengakuan dll).
Sedangkan Kanun Brunei terdiri dari 47 pasal dan
sekurang-kurangnya 29 pasal mengandung unsur-unsur Islam, diantaranya
·
pasal 4 : jinayah, bunuh, menikam, memukul,
merampas, mencuri, menuduh dsb.
·
pasal 5, 8 dan 41 : qishas
·
pasal 7 dan 11 : pencurian
·
pasal 12 dan 42 : perzinaan
·
pasal 15 : pinjam meminjam
·
pasal 18 : pinang meminang
·
pasal 20 : tanah
·
pasal 25 : perkawinan
·
pasal 26 dan 27 : saksi
·
pasal 28 : khiar dan pasakh nikah
·
pasal 29 : thalak
·
pasal 31 : jual beli
·
pasal 33 : utang piutang
·
pasal 34 : muflis dan sulhu
·
pasal 36 : ikrar
·
pasal 38 : murtad
·
pasal 39 : syarat saksi
·
pasal 44 : minuman keras dan mabuk
Dalam Undang-Undang Brunei, orang yang biasa menjadi pendaftar nikah selain Kadi Besar dan Kadi-kadi adalah imam-imam setiap masjid. Orang yang biasa melangsungkan sebuah
pernikahan adalah yang diberi kuasa
(tauliah) oleh Sultan atau yang diberi kuasa oleh hukum untuk orang lain,
tetapi dalam hal ini kehadiran dan kebenaran
pendaftaran juga diperlukan. Walaupun demikian pernikahan yang tidak
mengikuti aturan ini tetap dilangsungkan (sah), tetapi menurut aturan hukum
muslim dianggap sah dan dan hendak didaftarkan.[5] Sedangkan dinamakan
perkawinan yang tidak sah adalah perkawinan
yang tidak mengikuti hukum mazhab yang dianut oleh kedua belah pihak.
Berkaitan dengan masalah perdata banyak hal yang menarik
dari UU ini, Tahir Mahmood menyebutnya minimal meliputi enam hal :
1. pembayaran ganti rugi terhadap pelanggaran janji kawin
2. kekuasaan Qadhi untuk memainkan perananannya sebagai wali
perkawinan dalamkasus kasus tertentu.
3. pencatatan perkawinan, perceraian dan rujuk.
4. pemberlakuan perceraianan yang didelegasikan
5. pembayaran mut'ah bagi istri yang dicerai
Undang-undang Keluarga Islam Brunei Darussalam diatur
pada UU Majlis Ugama Islam dan Mahkamah Kadi No. 20 Tahun 1956, dimana UU
Keluarga Islam secara khusus diatur dalam 29 bab (pasal) saja, yaitu di bawah
judul Marriage and Divorce pada bagian VI, yakni pasal 134-154. Sedang judul
Maitenance of Dependants pada bagaian VII, mulai dari bab 157-163.
Pada tahun 1984 Brunei Darussalam memperbaharui hukum
keluarganya yang dikenal dengan Hukum Brunei disi revisi tahun 1984 (laws of
Brunei Revisied Edition 1984). Dalam hukum Brunei ini ada beberapa bagian yang
mengatur perkawinan dan perceraian, yakni:
1. Bagian 76 (chapter 76) tentang perkawinan
2. Bagian 77 (chapter 77) tentang Majlis Agama dan Hakim Pengadilan, dan
3. Bagian 124 (chapter 124) tentang Pendaftaran Perkawinan.
Pada tahun 1984 Brunei Darussalam melakukan revisi
terhadap UU Brunei (Revision Laws of Brunei) dengan mengganti nama UU Majlis Agama Islam dan Mahkamah kadi No. 20. Tahun 1956 menjadi Akta Majlis Ugama
dan Mahkamah Kadi Penggal 77 (AKUMKP 77) dan beberapa perubahan kecil. Perlu dicatat, bahwa pembaharuan pada tahun
1984, selain dalam bidang perkawinan dan perceraian juga menyangkut tentang
Warisan dan Perwalian (Succession and Regency), yang terdiri dari 8 bab dan 32
pasal. Serta chapter 120 (bagian 120) UU Brunei revisi 1984 tentang
Perlindungan terhadap Anak Perempuan Kecil dan Anak Perempauan Dewasa (Women and
Girls Protection), yang terdiri dari 26 pasal.[4]
Sebenarnya perundang-undangan ini, menurut Hooker,
didasarkan pada perundangan yang berlaku di negeri Kelantan dengan mengalami
penyesuaian-penyesuaian dengan kondisi Brunei. Peraturan ini membuat peraturan
tentang :
1. pendahuluan (Bagian I pasal 1-4)
2. Majelis Ugama Islam (Bagian II pasal 5-44)
3. Mahkamah syari’ah (Bagian III pasal 45-96)
4. Masalah Keuangan (Bagian IV pasal 97-122)
5. Masjid (Bagian V pasal 123-133)
6. Perkawinan dan perceraian (Bagian VI pasal 134-156)
7. Nafkah Tanggungan (Bagian VII pasal 157-163)
8. Muallaf (Bagian VIII pasal 164-168)
9. Kesalahan (Bagian IX pasal 169-195)
10. Perkara Umum (Bagian X pasal 196-204)
Undang-undang keluarga Islam Brunei yang terdapat dalam
Undang-undang Majelis Ugama Islam dan Mahkamah Kadi Penggal 77 bentuk dan
kandungannya masih sama dengan undang-undang Majelis Ugama Islam, Adat Negeri
dan Mahkamah Kadi No. 20/1955. Dalam undang-undang tersebut masalah hukum
keluarga Islam diatur hanya 29 Bab yaitu di bawah aturan-aturan Marriage and
Divorce di bagian VI yang diawali dari pasal 134-156, dan Maintenance of
Dependent di bagian VII yang dimulai dari pasal 157-163.[5]
Untuk madzhab yang dianut oleh masyarakat muslim di
negara Brunei Darussalam adalah madzhab syafi’i sama dengan negara tentangganya
yaitu malaysia dan singapura. Adapun untuk pembahasan seputar perkawinan di
negara Brunei Darussalam yaitu sebagai berikut :
1. Tahap Pertunangan
Dalam tahap ini, sebagaimana peraturan yang
telah ditetapkan oleh syara’ bahwa sebelum proses pernikahan seorang harus
melalui tahap pertunangan. UU Negara Brunei Darussalam Majelis Agama Islam dan
Mahkamah-mahkamah Kadi melegitimasi proses pertunangan ini ke dalam salah satu
pasalnya yaitu pasal 136. Pasal tersebut menjelaskan bahwa “Barang siapa baik
secara lisan atau tulisan, baik secara langsung atau melalui perantaraan orang
lain telah mengikatkan diri dengan orang lain dalam ikatan pertunangan, namun
dengan tanpa alasan yang dibenarkan dia memutuskan hubungan pertunangan
tersebut, maka jika dia adalah seorang laki-laki maka diwajibkan atasnya
membayar ganti rugi sejumlah mas kawin dan biaya-biaya lain yang telah
dipersiapkan untuk persediaan pernikahan tersebut.” Namun jika dia adalah
seorang perempuan maka diwajibkan atasnya mengembalikan pemberian pertunangan
dan biaya-biaya lain sebagaimana di atas. Pengembalian-pengembalian biaya ini
dapat diperoleh dengan melalui proses persidangan di depan Mahkamah.
2. Pembatalan Pertunangan
Perbuatan membatalkan perjanjian pertunangan
oleh pihak laki-laki yang dibuat baik secara lisan maupun secara tertulis yang
dilakukan mengikuti hukum muslim, akan berakibat pada pihak laki-laki, yaitu
harus membayar sejumlah sama dengan banyaknya mas kawin, ditambah dengan
perbelanjaan yang diberikan secara suka rela untuk persiapan perkawinan.
Apabila yang membatalkan perjanjian tersebut dari pihak perempuan, maka hadiah pertunangan
harus dikembalikan bersama dengan uang yang diberikan dengan suka rela. Semua
pembayaran baik yang digariskan tadi bisa didapatkan kembali melalui
perkawinan. Hal ini tidak dijelaskan dalam fikih Syafi’i secara eksplisit.
3. Proses pra-Nikah
Sebagaimana yang telah diatur di dalam UU
Perkawinan dan perceraian (Bagian VI pasal 134-156), menjelaskan bahwa UU
perkawinan Negara Brunei Darussalam Majlis Agama Islam dan Mahkamah-mahkamah
Kadi haruslah dilangsungkan oleh orang-orang yang beragama Islam. Selain itu,
proses pernikahan yang dijalani juga menggunakan cara-cara yang telah
ditentukan oleh syara’. Sebagian besar penduduk Brunei Darussalam beragama
Islam dengan menganut madzab Imam Syafi’i.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan syara’ adalah pernikahan haruslah
dilakukan dengan cara-cara yang telah ditentukan oleh fiqih sebagaimana yang
telah diijtihadkan oleh imam Syafi’i dan pengikut-pengikutnya.
4. Proses pendaftaran pernikahan
Pernikahan harus didaftarkan kepada
pendaftar-pendaftar pernikahan di tempat dimana calon pengantin berada.
Pendaftar-pendaftar tersebut adalah pendaftar yang telah disahkan oleh duli
yang maha mulia (menteri) melalui warta kerajaan (surat-surat Negara) sebagai
pendaftar pernikahan dan perceraian umat Islam. Pendaftar-pendaftar tersebut
dapat terdiri dari :
a. Kadi menjadi pendaftar pernikahan dan perceraian di tempat dimana dia
mempunyai kekuasaan kehakiman baik civil ataupun jinayah.
b. Imam-imam masjid menjadi pendaftar pernikahan di wilayah masyarakatnya.
Para petugas pendaftar mempunyai tugas
sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang ini atau peraturan-peraturan
yang lahir setelah Undang-undang tersebut.
5. Pernikahan Yang Dianggap Tidak Sah
Suatu pernikahan dianggap tidak sah dan tidak
dapat didaftarkan ke pendaftar jika tidak memenuhi ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang ditetapkan dalam UU Negara Brunei Darussalam Majlis Ugama
Islam dan Mahkamah-mahkamah Kadi dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh syara’
sesuai dengan madzhab masing-masing.
a. Pernikahan tidak sah apabila tidak mendapatkan izin dari:
1. Wali perempuan
2. Kadi yang mempunyai kekuasaan dimana mempelai tersebut tinggal atau siapa
saja yang telah diberi kuasa oleh kadi untuk mengijinkan proses pernikahan
tersebut. Wali yang seperti ini disebut dengan wali raja. Wali raja dapat
memberikan ijin pernikahan jika wali dari mempelai tidak dapat member ijin baik
karena ketidakmampuannya atau karena alasan yang tidak memuaskan.
b. Jika mempelai perempuan adalah janda, maka:
1. Dia tidak boleh kawin dengan selain suaminya yang dahulu jika si perempuan
masih dalam masa iddah.
2. Dia tidak boleh kawin kecuali jika:
·
Surat keterangan mati suaminya
·
Surat keterangan cerai yang dikeluarkan dengan
sah di bawah Undang-undang yang berkuasa pada saat itu.
·
Salinan dari surat-surat yang disahkan yang
berhubungan dengan perceraian
·
Salinan dari surat-surat yang disahkan yang
berhubungan dengan perceraian
·
Surat keterangan janda dari kadi
·
Jika dia ditalak 3 maka dia tidak boleh
menikah dengan suaminya yang dahulu kecuali sebelum pernikahan terjadi dia
telah menikah dengan orang lain dengan pernikahan yang disempurnakan dengan
persetubuhan dan dibatalkan dengan cara yang sah.
6. Proses pernikahan
Sebagaimana dalam hukum islam, yang menjadi
syarat dan rukun dalam pernikahan adalah adanya kedua mempelai, adanya saksi,
dan wali. Yang berhak mengakadkan pernikahan adalah orang yang mempunyai
kekuasaan dan diberi kuasa oleh duli (menteri) yang maha mulia sebagai penguasa
dia atasnya untuk melakukan akad.
Selain itu, yang berhak melakukan akad
pernikahan adalah setiap orang yang dibenarkan oleh Syara’ untuk melakukan akad
dengan syarat pernikahan dilaksanakan di depan petugas pendaftar. Pernikahan
harus dilaksanakan di sebuah masjid dimana mempelai tinggal dengan syarat mendapatkan izin dari kadi atau
pendaftar. Proses pendaftaran dan pembiayaan pernikahan hendaknya diselesaikan
di tempat dimana akad nikah tersebut dilaksanakan.
Mas kawin sebagai salah satu yang ditetapkan
dalam undang-undang haruslah dibayar oleh suami atau oleh orang yang mewakili
kepada calaon istrinya atau yang mewakili dihadapan petugas yang melakukan akad
dengan sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2 orang saksi.
7. Register dan pencatatan nikah
Hal-hal yang perlu dicatatkan pada saat
mendaftarkan pernikahan adalah sebagai berikut :
a. Jumlah mas kawin
b. Jumlah barang/pemberian di luar mas kawin
c. Jumlah mas kawin atau pemberian lain yang terhutang
d. Pasal-pasal yang dijadikan jaminan atas mas kawin dan pemberian yang
terhutang tersebut, yaitu setelah 7 hari pernikahan, suami-istri, wali (jika
ada) dan yang mengakadkan wajib melaporkan kepada pendafter yang mukmin
mengenai pernikahan tersebut termasuk di dalamnya pasal-pasal yang disepakati
bersama sebagaimana yang telah dijelaskan di awal. Setelah dilaporkan
pendaftar, tugas pendaftar adalah dengan secepatnya mencatat laporan pernikahan
tersebut. Setelah laporan dan administrasi dirasa cukup dan
persyaratan-persyaratan lainnya telah dianggap terpenuhi termasuk di salamnya
bayaran bagi si pendaftar, maka tugas bagi si pendaftar adalah
mengeluarkan buku catat nikah.[6]
8. Perceraian yang dilakukan suami
Jika perempuan cerai sebelum disetubuhi maka
ia tidak boleh dikawinkan dengan orang lain kecuali dengan suaminya yang
terdahulu dalam masa iddah. Kecuali telah dibenarkan oleh kadi yang berkuasa
dimana ia tinggal.
Dalam Undang-undang Brunei selanjutnya
disebutkan bahwa bagi perempuan yang dicerai dengan talak tiga tidak boleh
nikah lagi dengan suaminya yang terdahulu. Kecuali ia kawin dengan laki-laki
lain denagn cara yang sah dan bersetubuh dengannya kemudian diceraikan dengan
cara yang sah sesuai dengan undang-undang. Peraturan perceraian Brunei yang
lainnya adalah seorang suami bisa menceraikan istrinya denagn talak 1, 2, 3,
denagn hukum Muslim seorang suami mesti memberitahukan tentang perceraiannya
kepada pendaftar dalam tempo 7 hari. Jika seorang perempuan yang sudah menikah
bisa juga mengajukan permohonan cerai kepada kadi dengan mengikuti hukum
muslim. Apabila suaminya rela hendaknya dia mengucapnya cerai. Kemudian
didaftarkan dan kadi akan mengeluarkan akta perceraian kepada kedua belah pihak
sebagai perbandingan di negara malaysia hukum yang berlaku ternyata membatasi
kebebasan seorang suami muslim untuk menceraikan istriny, lain hal denag hukum
yang berlaku di serawak, jika suami menuntut perceraian pada istrinya maka
ketika dibuktikan bahwa ia tidak bersalah pengadilan akan memberikan waktu 15
hari untuk mempertimbangkan kembali seandainya waktu yang diberikan habis
sedang ia masih dalam keputusannya maka di izinkan kepadanya untuk menceraikan
istrinya dengan membayar denda.
9. Perceraian dengan talak tebus
Di Brunei juga diberlakukan aturan yang
menyatakan bahwa jika pihak tidak menyetujui perceraian dengan penuh kerelaan
maka kedua belah pihak bisa menyetujui perceraian dengan tebusan atau cerai
tebus talak kadi akan menilai jumlah yang dibayar sesuai dengan taraf kemampuan
kedua belah pihak tersebut. Serta mendaftarkan perceraian itu.
10. Talak tafwid, fasakh dan perceraian oleh pengadilan
Perempuan di Brunei bisa memohon kepada
Mahkamah Kadi untuk mendapatkan perceraian lewat fasakh. Yaitu suatu pernyataan
pembubaran perkawinan menurut hukum Muslim pernyataan fasakh ini tidak akan
dikeluarkan, kecuali mengikuti hukum Islam dan pihak perempuan dapat memberikan
keterangan dihadapan sekurang-kurangnya dua saksi dengan mengangkat sumpah atau
membuat pengakuan.
11. Hakam (Arbitrator)
Apabila selalu muncul masalah antara suami dan
istri maka kadi bisa mengangkat seorang, dua orang pendamai atau hakam dari
keluarga yang dekat dari masing-masing pihak yang mengetahui keadaannya. Kadi
memberikan petunjuk kepada hakam untuk melaksanakan arbiterase dan harus
melaksanakannya sesuai dengan hukum Muslim, apabila kadi tidak sanggup atau
tidak menyetujui apa yang dilakukan oleh hakam kadi akan mengganti dan
mengangkat hakam yang lain. Haruslah di angkat seorang hakam dari keluarga laki-laki
dan seorang hakam dari keluarga perempuan, kedua hakam yang diangkat itu adalah
orang yang terpercaya dengan persetujuan suami istri dan kedua suami istri itu
mewakilkan kepada kedua hakam untuk kumpul lagi atau bercerai apabila kedua
hakam itu berpendapat demikian.
12. Rujuk
Dalam Undang-undang ini disebutkan adanya
rujuk setelah dijatuhkannya talak, yaitu apabila cerainya dengan talak satu
atau dua. Tinggal bersama setelah bercerai mesti berlaku dengan kerelaan kedua
belah pihak denagn syarat tidak melanggar hukum Muslim dan kadi harus
mendaftarkan untuk tinggal bersama. Apabila perceraian yang bisa dirujuk
kembali dilakukan dengan tanpa sepengetahuan istri maka ia tidak dapat diminta
untuk tinggal bersama sampai diberitahukan tentang perkara itu. Kemudian jika
setelah menjatuhkan talak yang masih bisa dirujuk kembali pihak suami
mengucapkan rujuk dan pihak istri menerimanya, maka istri dapat diperintahkan
kadi untuk tinggal bersama tetapi pihak tersebut tidak bisa dibuat sekiranya
pihak istri tidak memberi kerelaan.
13. Nafkah dan tanggungan anak
Pembicaraan nafkah hanya dipakai dalam
tuntutan yang dibuat oleh orang Islam terhadap orang Islam yang lainnya. Yang
termasuk kedalam ini adalah para istri, anak sah yang masih belum dewasa, orang
yang tidak mampu membiayai (fiskal), orang yang berpenyakit dan anak diluar
nikah. Tiga syarat ini bisa dijadikan tuntutan berdasarkan hukum Muslim yang
dalam hal menentukan hak untuk nafkah. Dalam kasus anak diluar nikah, Mahkamah
Kadi akan membuat ketentuan yang dianggap sesuai. Perintah bisa dikuatkan
melalui Mahkamah Majistret atau Mahkamah Kadi Besar.
KESIMPULAN
Undang-undang keluarga Islam Brunei yang terdapat dalam
Undang-undang Majelis Ugama Islam dan Mahkamah Kadi Penggal 77 bentuk dan
kandungannya masih sama dengan undang-undang Majelis Ugama Islam, Adat Negeri
dan Mahkamah Kadi No. 20/1955. Dalam undang-undang tersebut masalah hukum
keluarga Islam diatur hanya 29 Bab yaitu di bawah aturan-aturan Marriage and
Divorce di bagian VI yang diawali dari pasal 134-156, dan Maintenance of
Dependent di bagian VII yang dimulai dari pasal 157-163.[7]
Untuk madzhab yang dianut oleh masyarakat
muslim di negara Brunei Darussalam adalah madzhab syafi’i sama dengan negara
tentangganya yaitu malaysia dan singapura
|
No
|
Seputar perkawinan
|
Penjelasan
|
|
|
Tahap Pertunangan
|
Dalam tahap ini, sebagaimana peraturan yang telah ditetapkan oleh syara’
bahwa sebelum proses pernikahan seorang harus melalui tahap pertunangan. UU
Negara Brunei Darussalam Majelis Agama Islam dan Mahkamah-mahkamah Kadi
melegitimasi proses pertunangan ini ke dalam salah satu pasalnya yaitu pasal
136. Pasal tersebut menjelaskan bahwa “Barang siapa baik secara lisan atau
tulisan, baik secara langsung atau melalui perantaraan orang lain telah
mengikatkan diri dengan orang lain dalam ikatan pertunangan, namun dengan
tanpa alasan yang dibenarkan dia memutuskan hubungan pertunangan tersebut,
maka jika dia adalah seorang laki-laki maka diwajibkan atasnya membayar ganti
rugi sejumlah mas kawin dan biaya-biaya lain yang telah dipersiapkan untuk
persediaan pernikahan tersebut.” Namun jika dia adalah seorang perempuan maka
diwajibkan atasnya mengembalikan pemberian pertunangan dan biaya-biaya lain
sebagaimana di atas. Pengembalian-pengembalian biaya ini dapat diperoleh
dengan melalui proses persidangan di depan Mahkamah.
|
|
|
Pembatalan Pertunangan
|
Perbuatan membatalkan perjanjian pertunangan oleh pihak laki-laki yang
dibuat baik secara lisan maupun secara tertulis yang dilakukan mengikuti
hukum muslim, akan berakibat pada pihak laki-laki, yaitu harus membayar
sejumlah sama dengan banyaknya mas kawin, ditambah dengan perbelanjaan yang
diberikan secara suka rela untuk persiapan perkawinan. Apabila yang
membatalkan perjanjian tersebut dari pihak perempuan, maka hadiah pertunangan
harus dikembalikan bersama dengan uang yang diberikan dengan suka rela. Semua
pembayaran baik yang digariskan tadi bisa didapatkan kembali melalui
perkawinan. Hal ini tidak dijelaskan dalam fikih Syafi’i secara eksplisit.
|
|
|
Proses pra-Nikah
|
Sebagaimana yang telah diatur di dalam UU Perkawinan dan perceraian
(Bagian VI pasal 134-156), menjelaskan bahwa UU perkawinan Negara Brunei
Darussalam Majlis Agama Islam dan Mahkamah-mahkamah Kadi haruslah
dilangsungkan oleh orang-orang yang beragama Islam. Selain itu, proses
pernikahan yang dijalani juga menggunakan cara-cara yang telah ditentukan
oleh syara’. Sebagian besar penduduk Brunei Darussalam beragama Islam dengan
menganut madzab Imam Syafi’i. Dengan
demikian, yang dimaksud dengan syara’ adalah pernikahan haruslah dilakukan
dengan cara-cara yang telah ditentukan oleh fiqih sebagaimana yang telah
diijtihadkan oleh imam Syafi’i dan pengikut-pengikutnya.
|
|
|
Proses pendaftaran pernikahan
|
Pernikahan harus didaftarkan kepada pendaftar-pendaftar pernikahan di
tempat dimana calon pengantin berada. Pendaftar-pendaftar tersebut adalah
pendaftar yang telah disahkan oleh duli yang maha mulia (menteri) melalui
warta kerajaan (surat-surat Negara) sebagai pendaftar pernikahan dan
perceraian umat Islam. Pendaftar-pendaftar tersebut dapat terdiri dari :
a. Kadi menjadi pendaftar pernikahan dan perceraian di tempat dimana dia
mempunyai kekuasaan kehakiman baik civil ataupun jinayah.
b. Imam-imam masjid menjadi pendaftar pernikahan di wilayah masyarakatnya.
Para petugas pendaftar mempunyai tugas sebagaimana yang telah diatur
dalam Undang-undang ini atau peraturan-peraturan yang lahir setelah
Undang-undang tersebut.
|
|
|
Pernikahan Yang Dianggap Tidak Sah
|
Suatu pernikahan dianggap tidak sah dan tidak dapat didaftarkan ke
pendaftar jika tidak memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana yang ditetapkan
dalam UU Negara Brunei Darussalam Majlis Ugama Islam dan Mahkamah-mahkamah
Kadi dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh syara’ sesuai dengan madzhab
masing-masing.
-
Pernikahan tidak sah apabila tidak
mendapatkan izin dari:
-
Wali perempuan
-
Kadi yang mempunyai kekuasaan dimana
mempelai tersebut tinggal atau siapa saja yang telah diberi kuasa oleh kadi
untuk mengijinkan proses pernikahan tersebut. Wali yang seperti ini disebut
dengan wali raja. Wali raja dapat memberikan ijin pernikahan jika wali dari
mempelai tidak dapat member ijin baik karena ketidakmampuannya atau karena
alasan yang tidak memuaskan.
-
Jika mempelai perempuan adalah janda, maka:
-
Dia tidak boleh kawin dengan selain suaminya
yang dahulu jika si perempuan masih dalam masa iddah.
-
Dia tidak boleh kawin kecuali jika:
·
Surat keterangan mati suaminya
·
Surat keterangan cerai yang dikeluarkan
dengan sah di bawah Undang-undang yang berkuasa pada saat itu.
·
Salinan dari surat-surat yang disahkan yang
berhubungan dengan perceraian
·
Salinan dari surat-surat yang disahkan yang
berhubungan dengan perceraian
·
Surat keterangan janda dari kadi
·
Jika dia ditalak 3 maka dia tidak boleh
menikah dengan suaminya yang dahulu kecuali sebelum pernikahan terjadi dia
telah menikah dengan orang lain dengan pernikahan yang disempurnakan dengan
persetubuhan dan dibatalkan dengan cara yang sah.
|
|
|
Proses Pernikahan
|
Sebagaimana dalam hukum islam, yang menjadi syarat dan rukun dalam
pernikahan adalah adanya kedua mempelai, adanya saksi, dan wali. Yang berhak
meng akadkan pernikahan adalah orang yang mempunyai kekuasaan dan diberi
kuasa oleh duli (menteri) yang maha mulia sebagai penguasa dia atasnya untuk
melakukan akad.
Selain itu, yang berhak melakukan akad pernikahan adalah setiap orang
yang dibenarkan oleh Syara’ untuk melakukan akad dengan syarat pernikahan
dilaksanakan di depan petugas pendaftar. Pernikahan harus dilaksanakan di
sebuah masjid dimana mempelai tinggal
dengan syarat mendapatkan izin dari kadi atau pendaftar. Proses
pendaftaran dan pembiayaan pernikahan hendaknya diselesaikan di tempat dimana
akad nikah tersebut dilaksanakan.
Mas kawin sebagai salah satu yang ditetapkan dalam undang-undang haruslah
dibayar oleh suami atau oleh orang yang mewakili kepada calaon istrinya atau
yang mewakili dihadapan petugas yang melakukan akad dengan sekurang-kurangnya
dihadiri oleh 2 orang saksi.
|
|
|
Register dan pencatatan nikah
|
Hal-hal yang perlu dicatatkan pada saat mendaftarkan pernikahan adalah
sebagai berikut :
a. Jumlah mas kawin
b. Jumlah barang/pemberian di luar mas kawin
c. Jumlah mas kawin atau pemberian lain yang terhutang
Pasal-pasal yang dijadikan jaminan atas mas kawin dan pemberian yang terhutang
tersebut, yaitu setelah 7 hari pernikahan, suami-istri, wali (jika ada) dan
yang mengakadkan wajib melaporkan kepada pendafter yang mukmin mengenai
pernikahan tersebut termasuk di dalamnya pasal-pasal yang disepakati bersama
sebagaimana yang telah dijelaskan di awal. Setelah dilaporkan pendaftar,
tugas pendaftar adalah dengan secepatnya mencatat laporan pernikahan
tersebut. Setelah laporan dan administrasi dirasa cukup dan
persyaratan-persyaratan lainnya telah dianggap terpenuhi termasuk di salamnya
bayaran bagi si pendaftar,maka tugas bagi si pendaftar adalah mengeluarkan
buku catat nikah.
|
|
|
Perceraian yang dilakukan suami
|
Jika perempuan cerai sebelum disetubuhi maka ia tidak boleh dikawinkan
dengan orang lain kecuali dengan suaminya yang terdahulu dalam masa iddah.
Kecuali telah dibenarkan oleh kadi yang berkuasa dimana ia tinggal.
Dalam Undang-undang Brunei selanjutnya disebutkan bahwa bagi perempuan
yang dicerai dengan talak tiga tidak boleh nikah lagi dengan suaminya yang
terdahulu. Kecuali ia kawin dengan laki-laki lain denagn cara yang sah dan
bersetubuh dengannya kemudian diceraikan dengan cara yang sah sesuai dengan
undang-undang. Peraturan perceraian Brunei yang lainnya adalah seorang suami
bisa menceraikan istrinya denagn talak 1, 2, 3, denagn hukum Muslim seorang
suami mesti memberitahukan tentang perceraiannya kepada pendaftar dalam tempo
7 hari. Jika seorang perempuan yang sudah menikah bisa juga mengajukan
permohonan cerai kepada kadi dengan mengikuti hukum muslim. Apabila suaminya
rela hendaknya dia mengucapnya cerai. Kemudian didaftarkan dan kadi akan
mengeluarkan akta perceraian kepada kedua belah pihak sebagai perbandingan di
negara malaysia hukum yang berlaku ternyata membatasi kebebasan seorang suami
muslim untuk menceraikan istriny, lain hal denag hukum yang berlaku di
serawak, jika suami menuntut perceraian pada istrinya maka ketika dibuktikan
bahwa ia tidak bersalah pengadilan akan memberikan waktu 15 hari untuk
mempertimbangkan kembali seandainya waktu yang diberikan habis sedang ia
masih dalam keputusannya maka di izinkan kepadanya untuk menceraikan istrinya
dengan membayar denda.
|
|
|
Perceraian dengan talak tebus
|
Di Brunei juga diberlakukan aturan yang menyatakan bahwa jika pihak tidak
menyetujui perceraian dengan penuh kerelaan maka kedua belah pihak bisa
menyetujui perceraian dengan tebusan atau cerai tebus talak kadi akan menilai
jumlah yang dibayar sesuai dengan taraf kemampuan kedua belah pihak tersebut.
Serta mendaftarkan perceraian itu.
|
|
|
Talak tafwid, fasakh dan perceraian oleh pengadilan
|
Perempuan di Brunei bisa memohon kepada Mahkamah Kadi untuk mendapatkan
perceraian lewat fasakh. Yaitu suatu pernyataan pembubaran perkawinan menurut
hukum Muslim pernyataan fasakh ini tidak akan dikeluarkan, kecuali mengikuti
hukum Islam dan pihak perempuan dapat memberikan keterangan dihadapan
sekurang-kurangnya dua saksi denagn mengangkat sumpah atau membuat pengakuan.
|
|
|
Hakam (Arbitrator)
|
Apabila selalu muncul masalah antara suami dan istri maka kadi bisa
mengangkat seorang, dua orang pendamai atau hakam dari keluarga yang dekat
dari masing-masing pihak yang mengetahui keadaannya. Kadi memberikan petunjuk
kepada hakam untuk melaksanakan arbiterase dan harus melaksanakannya sesuai
dengan hukum Muslim, apabila kadi tidak sanggup atau tidak menyetujui apa
yang dilakukan oleh hakam kadi akan mengganti dan mengangkat hakam yang lain.
Haruslah di angkat seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam
dari keluarga perempuan, kedua hakam yang diangkat itu adalah orang yang
terpercaya dengan persetujuan suami istri dan kedua suami istri itu
mewakilkan kepada kedua hakam untuk kumpul lagi atau bercerai apabila kedua
hakam itu berpendapat demikian.
|
|
|
Rujuk
|
Dalam Undang-undang ini disebutkan adanya rujuk setelah dijatuhkannya
talak, yaitu apabila cerainya dengan talak satu atau dua. Tinggal bersama
setelah bercerai mesti berlaku dengan kerelaan kedua belah pihak denagn
syarat tidak melanggar hukum Muslim dan kadi harus mendaftarkan untuk tinggal
bersama. Apabila perceraian yang bisa dirujuk kembali dilakukan dengan tanpa
sepengetahuan istri maka ia tidak dapat diminta untuk tinggal bersama sampai
diberitahukan tentang perkara itu. Kemudian jika setelah menjatuhkan talak
yang masih bisa dirujuk kembali pihak suami mengucapkan rujuk dan pihak istri
menerimanya, maka istri dapat diperintahkan kadi untuk tinggal bersama tetapi
pihak tersebut tidak bisa dibuat sekiranya pihak istri tidak memberi kerelaan.
|
|
|
Nafkah dan tanggungan anak
|
Pembicaraan nafkah hanya dipakai dalam tuntutan yang dibuat oleh orang
Islam terhadap orang Islam yang lainnya. Yang termasuk kedalam ini adalah
para istri, anak sah yang masih belum dewasa, orang yang tidak mampu membiayai
(fiskal), orang yang berpenyakit dan anak diluar nikah. Tiga syarat ini bisa
dijadikan tuntutan berdasarkan hukum Muslim yang dalam hal menentukan hak
untuk nafkah. Dalam kasus anak diluar nikah, Mahkamah Kadi akan membuat
ketentuan yang dianggap sesuai. Perintah bisa dikuatkan melalui Mahkamah
Majistret atau Mahkamah Kadi Besar.
|
DAFTAR PUSTAKA
Sudirman Tebba PERKEMBANGAN MUTAKHIR HUKUM
ISLAM DI ASIA TENGGARA Jakarta : Penerbit Mizan.
Abdurrahman Adi Saputera 2013 SEJARAH
KEBERLAKUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DAN TINJAUAN HUKUM PERNIKAHAN DI BRUNEI
DARUSSALAM
Ajid Thohir 2009 STUDI KAWASAN DUNIA ISLAM,
Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
Arif Abdullah,
http://www.scribd.com/doc/17067631/Dinamika-Hukum-Islam-Di-Brunei-Darussalam-Dr-Afifi
https://aafandia.wordpress.com/2009/05/20/hukum-islam-di-negara-brunei-darussalam/
https://www.academia.edu/4932990/SEJARAH_KEBERLAKUAN_HUKUM_KELUARGA_ISLAM_DAN_TINJAUAN_HUKUM_PERNIKAHAN_DI_BRUNEI_DARUSSALAM
http://kholisrifai.blogspot.com/2010/09/pembaharuan-hukum-keluarga-muslim-dan.html
disalin dari makalah :
-
Perkawinan Islam Di Negara Brunei Darussalam
-
Nama : Mahmud Fahrul Rozi
-
Jurusan : Ahwal Syakhsiyah
-
NIM : 1211301044
-
Mata Kuliah
: Hukum Keluarga Di Asia Tenggara
[1]Undang
– undang Brunei secaraeksplisitmenyatakanbahwaislammerupakan agama Negara.
LihatAjidThohir STUDI KAWASAN DUNIA ISLAM (Jakarta : 2009) hlm. 352
[2]Ibid
hlm 352
[3]Arif
Abdullah
http://www.scribd.com/doc/17067631/Dinamika-Hukum-Islam-Di-Brunei-Darussalam-Dr-Afifi
[4]http://kholisrifai.blogspot.com/2010/09/pembaharuan-hukum-keluarga-muslim-dan.html
[5] Prof. Dr. Atho Mudzhar dan Dr. Khoerudin
Nasution, Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern, (Jakarta: Ciputat Press, 2003),
Cet. I, h. 178-182
[6] Abdurrahman Adi Saputera SEJARAH
KEBERLAKUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DAN TINJAUAN HUKUM PERNIKAHAN DI BRUNEI
DARUSSALAM 2013 hlm 8-12.
[7]Prof. Dr. Atho Mudzhar dan Dr. Khoerudin
Nasution, Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern, (Jakarta: Ciputat Press, 2003),
Cet. I, h. 178-182
Tidak ada komentar:
Posting Komentar