HUKUM
1.
Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu
tatanan perbuatan manusia. “Tatanan” adalah suatu system aturan. Hukum adalah
seperangkat peraturan yang mengandung semacam kesatuan yang kita pahami melalui
sebuah sistem. [1]
Secara umum kita dapat melihat bahwa hukum merupakan seluruh aturan tingkah
laku berupa norma/kaidah baik tertulis maupun tidak tertulis yang dapat
mengatur dan menciptakan tata tertib dalam masyarakat yang harus ditaati oleh
setiap anggota masyarakatnya.
Oleh karena itu, hukum
mengandung nilai-nilai keadilan, dan kepastian dalam masyarakat tempat hukum
diciptakan. Tampak bahwa hukum meliputi kehidupan manusia dalam pergaulan
masyarakat yang menyangkut hidup dan kehidupan manusia agar hidup teratur,
serta merupakan pedoman dalam pergaulan hidup antar manusia.[2]
2. Sumber-Sumber Hukum
Adapun
yang menjadi sumber-sumber hukum dalam arti formal menurut ilmu pengetahuan
hukum secara umum antara lain sebagai berikut: Undang-undang, kebiasaan,
yurisprudensi, traktat, dan doktrin.[3]
1.
Undang-Undang
Menurut prof. Buys, dalam ilmu
pengetahuan hukum, undang-undang dapat dibedakan dalam dua arti yaitu sebagai
berikut: undang-undang dalam arti kata materiil dan undang-undang dalam arti
kata formil.
2.
Kebiasaan
Tatanan kebiasaan merupakan tatanan yang norma-normanya sangat
dekat dengan kenyataan kehidupan sehari-hari. Apa yang biasa dilakukan oleh
orang-orang, itulah yang kemudian bisa menjelma menjadi norma kebiasaan.
Meskipun norma kebiasaan tersebut tidak terbentuk dari usaha yang dilakukan
secara sadar oleh manusia melalui badan perundang-undangan, tetapi tatanan
kebiasaan dalam suasana kenyataan, ditaati dalam masyarakat dan diterima serta
diyakini sebagai kaidah hukum.[4]
3.
Yurisprudensi
sebagai sumber hukum
Dalam tata hukum Indonesia, tindakan
hakim yang membuat peraturan sendiri atau menemukan kaidah hukum yang baru
dalam menyelesaikan suatu perkara yang diadilinya dengan alasan karena
undang-undang tidak ada atau tidak jelas mengaturnya, dapat dibenarkan dalam
pasal 22 AB (Algemene Bepalingen van Wetgeving). Ketentuan itu masih
berlaku sampai sekarang berdasarkan hukum peralihan (pasal II aturan peralihan
UUD 1945).
Hakim sebagai organ pengadilan
dianggap memahami hukum. Pencari keadilan datang padanya untuk memohon
keadilan. Andaikata tidak menemukan hukum tertulis, hakim wajib menggali hukum
tidak tertulis untuk merumus berdasarkan sebagai seseorang yang bijaksana dan
bertanggung jawab penuh kepada Tuhan yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat,
bangsa dan Negara.
Jika keputusan hakim yang berdasarkan
peraturan yang dibentuknya sendiri dalam memutuskan suatu perkara tertentu
telah dijadikan dasar bagi suatu keputusan hakim/hakim yang lain yang
kemudiannya dalam suatu perkara yang sama maka keputusan hakim yang pertama
atau yang terdahulu itu telah menjadi sumber hukum bagi hakim yang kemudiannya.[5]
4.
Traktat
sebagai sumber hukum
Traktat adalah perjanjian yang
diadakan diantara dua Negara atau lebih dan sifatnya mengikat Negara serta
warga-warga Negara yang mengadakan perjanjian tersebut. Jika traktat dilakukan
oleh 2 negara maka traktat tersebut dinamakan traktar bilateral. Jika
perjanjian diadakan oleh lebih dari dua Negara atau banyak, disebut dengan
traktat multilateral.[6]
5.
Doktrin
sebagai sumber hukum
Doktrin adalah hukum yang diciptakan oleh orang-orang
cerdik pandai. Atau dengan pengertian lain doktrina adalah pendapat-pendapat dari ahli hukum
tentang suatu hal mengenai hukum. Di dalam lapangan hukum internasional,
doktrina merupakan hukum yang penting.[7]
3. Subyek Hukum
Subyek
hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak dan berwenang untuk melakukan
perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam
hukum. Subyek hukum disebut juga sebagai segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai
hak dan kewajiban.
Pada
dasarnya yang dapat menjadi subyek hukum adalah manusia/orang atau person. Ada
dua pengertian orang atau person sebagai subyek hukum. A) natuurlijk person
adalah mens-persoon, yang disebut orang atau manusia pribadi dan B)
Rechtsperson adalah yang berbentuk badan hukum.[8]
4. Obyek Hukum
1. Benda (Zaak) sebagai
obyek Hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum
dan yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum,
oleh karenanya dapat dikuasai oleh subyek hukum.[9]
2. Manusia sebagai obyek
hukum
Dalam keadaan demikian itu, manusia dianggap sebagai benda yang
dapat diperjualbelikan, dapat disewakan, disiksa, dan bahkan dapat disembelih
seperti binatang tanpa adanya suatu pembelaan apapun.
Keadaan semacam ini pernah terjadi pada zaman perbudakan/sebelum
abad pertengahan sampai abad 17-18.[10]
[1]
Hans Kelsen, Teori umum tentang hukum dan Negara, (Bandung: Nusa Media, 2011)
hal 3
[2]
Prof. Chainur Arrasjid, S.H, Dasar-dasar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika,
2000) hal 21-22
[3]
Ibid hal 51
[4]
Ibid hal 62
[5]
Ibid hal 74-75
[6]
Ibid hal78-79
[7]
Ibid hal 82
[8] R.
Soeroso, SH, Pengantar ilmu hukum, (Jakarta:PT Sinar Grafika, 1993) hal 227-228
[9]
Ibid hal 246
[10]
Ibid hal 248
Tidak ada komentar:
Posting Komentar