TUGAS KELOMPOK DOSEN PEMBIMBING
Hukum
Ekonomi Syariah Fuad Lutfhi, S.Ag,
MH

DISUSUN
OLEH :
ABDDUL
AZIZ
1301110035
ABDUL
BASITH
1301110036
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
FAKULTAS SYARIAH dan EKONOMI ISLAM
JURUSAN HUKUM KELUARGA
BANJARMASIN
2014
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kehadirat ALLAH SWT, karena berkat rahmat
dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah kami. tak lupa kami ucapkan
terima kasih kepada dosen pembimbing dan teman teman yang telah memberikan
dukungannya sehingga makalah kami yang berjudul “Reksadana Syariah” dapat
terselesaikan.
Tak lupa kami ucapkan permohonan maaf jika dalam pembuatan makalah
kami ini banyak terdapat kesalahan,maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran
dari teman-teman yang dapat memberikan kami semangat untuk berbuat yang lebih
baik. semoga makalah kami ini bisa bermanfaat buat kita semua terlebih kepada
diri kami.
Banjarmasin,22
Oktober 2014
Penyusun
ii
DAFTAR
ISI
DAFTAR
ISI…….…………………………………………………………........…..i
KATA
PENGANTAR………………………………………………………………ii
BAB
I: PENDAHULUAN….……………………………………………………....1
A.
Latar
Belakang………………………..…………………………..……...1
B.
Rumusan
Masalah………………......………………………………..…..1
C. Tujuan………………………………………………………………..……1
BAB
II: PEMBAHASAN……………………………………………………...…….2
A. Investasi
Reksadana………………………………………………….……2
B. reksadana Syariah di
Indonesia………….……….…….…………………..
C. Pndangan Syariah tentang
Reksadana....…………………………………..
D. Potensi keuntungan dan resiko investasi reksadana.....................................
E. Step by Step investasi
reksadana...................................................................
BAB
III : PENUTUP
1.
Kesimpulan…………………………………………………………………………..
Daftar
Pustaka……………………………………………………………………………….iii
i
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasi kan dalam Portopolia Efek oleh
Manajer Investasi. Jadi, reksadana merupakan kompulan produk investasi yang
bermacam-macam, yang mana setiap produk memiliki tingkat risiko yang
berbeda-beda. Produk investasi seperti Portopolio Efek tersebut bisa berupa saham, obligasi, instrumen pasar
uang, atau kombinasi dari produk investasi tersebut. Reksadana syariah adalah
rekdsadana sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Pasar Modal dan peraturan
pelaksanaannya yang pengelolaannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip Syariah
di Pasar Modal. Dengan kata lain, reksadana syariah adalah reksadana yang
beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Reksadana?
2. Bagaimana Reksadana Syariah di Indonesia?
3. Bagaimana Pandangan Syarian tentang Reksadan?
2. Bagaimana Reksadana Syariah di Indonesia?
3. Bagaimana Pandangan Syarian tentang Reksadan?
4. seperti apa potensi keuntungan dan Risiko berinvestasi di Reksadana?
5. Bagaimana step by step berinvestasi di Reksadana?
C.
Tujuan
1.Mengetahui pengertian reksadana.
2.Mengetahui reksadana syariah di Indonesia.
3.Mengetahui pandangan Syariah tentang reksadana.
2.Mengetahui reksadana syariah di Indonesia.
3.Mengetahui pandangan Syariah tentang reksadana.
4. mengetahui potensi keuntungan dan kerugian berinvestasi di
reksadana.
5. mengetahui step by step cara berinvestasi di reksadana.
1
BAB II
Pembahasan
A.
Investasi
Reksadana
1.
Pengertian Reksa Dana
UU Pasar Modal No.
8 Tahun 1995 Pasal 1 Ayat 27, menyatakan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang digunakan
untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untukselanjutnya diinvestasikan
dalam portfolio efek oleh manajer investasi. Selain itu, dapat juga
dinyatakan Reksa Dana merupakan kumpulan dana dari sejumlah investor yang
dikelola oleh manajer investasi untuk diinvestasikan kedalam portfolio efek.
Dana yang
terkumpul kemudian di investasikan dalam fortofolio efek terdiversifikasi oleh
manajer investasi. Yang dimaksudportofolio efek adalah kumpulan (kombinasi)
sekuritas, atau surat berharga, atau efek, atau instrumen yang dikelola. Di Indonesia,
sekuritas-sekuritas yang diperkenankan untuk dibeli adalah yang mendapat
pengesahan Bappepam (Badan Pengawas Pasar Modal). Di Malaysia sekuritas yang
boleh di beli adalah yang mendapat otorisasi, dari securities commission (SC)
atau Suruhanjaya sekuriti sebagai badan pengawas pasar modal Malaysia.
Kegiatan investasi reksadana tersebut dapat di tempatkan pada berbagai
instrumen efek, baik pasar uang, pasar modal, ataupun gabungan keduanya.
Instrumen di luar negeri dapat pula di beli dengan izizn dari Bappepam/SC.
Manajer investasi
adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola fortofolio efek tersebut, yang
biasanya berbentuk perusahaan. Perusahaan ini disebut juga fund management
company. Fund management company juga menangani pemasaran dan administrasi
fund, selain mengelola investasi.[1]
Reksa Dana
bukanlah hal yang baru. Jenis investasi ini sudah ada sejak tahun 1920-an,
meski popularitasnya baru meningkat 25 tahun belakangan ini. Reksa Dana baru
diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1995, dengan munculnya Reksa Dana
perseroan yang dibidani oleh PT BDNI Reksa Dana.
2. Jenis Reksa Dana
Reksa Dana dapat
dibedakan berdasarkan Bentuk hukum Reksa Dana, Sifat operasionalnya, dan jenis
penempatan investasinya.
a.
Pembagian
Reksa Dana berdasarkan Bentuk Hukum
Di Indonesia, terdapat dua bentuk hukum Reksa Dana yaitu Reksa Dana
berbentuk Perseroan Terbatas (PT Reksa Dana) dan Reksa Dana berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif (Reksa Dana KIK). Dalam hak kepemilikan, PT Reksa Dana akan
menerbitkankan saham yang dapat dibeli oleh investor. Sehingga dengan memiliki
saham dari PT Reksa Dana, investor memiliki hak atas kepemilikan atas PT
tersebut. sementara itu, Reksa Dana KIK menerbitkan unit penyertaaan. Dengan
memiliki unit peyertaan Reksa Dana KIK, maka investor mempunyai kepemilikan
atas kekayaan aktiva bersih Reksa Dana tersebut.
b.
pembagian Reksa Dana berdasarkan Sifat
Operasional
Berdasarkan sifat
operasionalnya, Reksa Dana dapat dibedakan menjadi Reksa Dana Terbuka (open-end)
dan Reksa Dana Tertutup (closed-end). Reksa Dana Terbuka menjual sahamnya
melalui penawaran umum dan seterusnya dicatatkan di bursa Efek. Investor tidak
dapat menjual kembali saham yang dimilikinya kepada Reksa Dana melainkan kepada
investor lain melalui pasar bursa dimana harga jual belinya ditentukan oleh
mekanisme bursa.
Sementara itu,
Reksa Dana tertutup menjual saham atau unit penyertaannya secara terus menerus
sepanjang ada investor yang membelinya. Saham ini tidak perlu dicatatkan di
bursa efek dan harganya ditentukan didasarkan atas Nilai Aktiva Bersih (NAB)
per saham yang dihitung oleh bank Kustodian.[2]
Kelebihan yang kita dapatkan dari reksadana antara lain:
1. Dikelola ileh manajer yang profesonal;
2. Risiko dan portofolio sudah terdiversifikasi;
3. Modal awal yang relatif ringan;
4. Tingkat likuiditas yang tinggi;
5. Bebas pajak.
Seorang investor dapat membeli unit reksadana dengan harga yang telah ditetapkan atau
desebut dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB). Dana yang di dapat dari investor
tersebut akan digabungkan dengan dana dari investor yang lain. Setiap investor
memiliki hak yang proporsional pada reksadana berdasarkan jumlah unit
pertanyaan yang ia miliki.
Reksadana syariah adalah salah satu produk investasi yang mudah
untuk dijalankan. Hasil investasinya bisa melebihi nilai inflasi, nilai
tabungan, dan bahkan deposito. Menurut Lisa Soemarto, seorang pakar investasi
reksadana, beinvestasi di reksadana saham berarti memiliki beberapa saham
sekaligus resiko yang telah terdiverfikasi. Ada beberapa hal yang harus kita
perhatikan sebelum berinvestasi pada reksadana syariah, di antaranya;
1.
Cek
kondisi keuangan anda! Cash flaw harus positif;
2.
Tetapkan
tujuan keuangan anda. Dana yang diivestasikan direksadana akan digunakan untuk
keperluan apa di masa depan;
3.
Setelah
tahu tujuannya, tentukan jangka waktu mencapainya;
4.
Sesuaikan
jenis reksadana syariah yang diinginkan dengan profil risiko![3]
B.
Reksadana
Syariah di Indonesia
Reksa Dana syariah pertama kali diperkenalkan pada tahun 1995 oleh
national commercial bank di Saudi Arabia dengan nama Global trade Equity dengan
kapitalisasi sebesar U$ 150 juta. Sedangkan di Indonesai Reksa Dana Syariah
diperkenalkan pertama kali pada tahun 1998 oleh PT Dana Reksa Invesment
management, di mana pada saat itu PT Dana Reksa mengeluarkan produk Reksa Dana
campuran yang dinamakan Dana Reksa Syariah Berimbang.
Fatwa
DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI
No.20/DSN-MUI/IX-2000 mendefinisikan Reksa Dana Syariah sebagai Reksa Dana yang
beroprasi menurut ketentuan dan prinsip syariah islam, baik dalam bentuk akad
antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan manajer
investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai
wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.[4]
Hal utama yang membedakan antara reksadana syariah atau Islamic
Investment Fund dengan reksadana jenis lainnya adalah penempatan dana atau
investasinya. Reksadana syariah akan menempatkan dana kedalam perusahaan yang
bidang usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Reksadana syariah memang sangat sesuai untuk investasi jangka
panjang seperti persiapan menunaikan ibadah haji atau biaya sekolah anakdi masa
depan. Saat ini pilihan reksadana pun semakin banyak, di antaranya:
1.
Reksadana
IPB Syariah;
2.
Danareksa
Syariah Berimbang;
3.
Reksadana
PNM Ekuitas Syariah;
4.
Reksadana
Syariah Fortis Pesona Amanah;
5.
Mandiri
Investa Atraktif-Syariah;
6.
Cipta
Syariah Balance;
7.
Cipta
Syariah Equity;
8.
Batavia
Proteksi Syariah Mataram;
9.
Mandiri
Investa Syariah Berimbang.
Sebelum memulai investasi di reksadana, pastikan reksadana tersebut
mmenuhi kualifikasi berikut:
1.
Produk
investasi dari Manajer Investasi (MI) terbaik;
2.
Memikliki
dana kelola yang besar;
3.
Track
recort perusahaan investasi tersebut tidak pernah bermasalah;
4.
Kecukupan
dana awal untuk melakukan subscription;
5.
Pertimbangkan
diversifikasi produk reksadana untuk mengelola risiko.[5]
C.
Pandangan
Syariah tentang Reksadana
Pandangan
syariah tentang Reksa Dana syariah ini dikutip dari lokakarya alim Ulama
tentang Reksa Dana Syariah, yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia
bekerja sama dengan Bank Mualmalat Indonesia pada tanggal 24-25 rabiul awwal
1417 bertepatan dengan 29-30 juli 1997 M di Jakarta.
Pada prinsipnya setiap sesuatu dalam
muamalat adalah dibolehkan selama tidak bertentangan dengan syariah, mengikuti
kaidah fikih yang dipegang oleh mazhab Hambali dan para fuqaha lainnya
yaitu:”prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya
ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh syariah atau bertentangan dengan
nash syariah”.
Dalam Reksa Dana konvensional berisi
akad muamalah yang dibolehkan dalam islam, yaitu jual beli dan bagi hasil. Dan
disana terdapat banyak maslahat, seperti memajukan perekonomian, saling member
keuntungan antara pelakunya, meminimalkan risiko dalam pasar modal, dan
sebagainya. Namun didalamnya juga ada
hal-hal bertentangan dengan syariah, baik dalam segi akad, operasi, investasi,
transaksi, dan pembagian keuntungannya. Mekanisme opersional antara pemodal
dengan manajer investasi dalam Reksa Dana Syariah menggunakan sistem wakalah.
Pada akad wakalah tersebut, pemodal memberikan mandat kepada manajer invetasi
untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan pemodal, sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam prospektus.
Untuk menjamin Reksa Dana Syariah
beroprasi tanpa menyalahi aturan kesyariahan seperti yang diatur dalam fatwa
DSN, suatu Reksa Dana Syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Fungsi utama DPS adalah sebagai penasihat pengelola investasi mengenai hal-hal
yang terkait dengan aspek syariah dan sebagai mediator antara Reksa Dana dengan
DSN.
Reksa Dana Syariah berbeda dengan
Reksa Dana Konvensional dalam operasionalnya. Hal yang paling tampak adalah
proses screening dalam mengkontruksi portofolio. Filterisasi menurut prinsip
syariah akan mengeluarkan saham yang memiliki aktivitas haram, seperti riba,
minuman keras, judi, daging babi, dan rokok. [6]
D.
Potensi Keuntungan dan Risiko Investasi Reksadana.
Pada dasarnya setiap kegiatan investasi mengandung dua unsur, yaitu
return (keuntungan) dan resiko. Berikut ini terdapat beberapa keuntungan dalam
menginvestasikan melalui Reksa Dana:
1. baik Tingkat likuiditas yang, yang dimaksud likuiditas disini
adalah kemampuan untuk mengelola uang masuk dan keluar dari Reksa Dana.
2. Manajer professional, Reksa Dana dikelola oleh manajer investasi
yang andal, ia mencari peluang investasi yang paling baik untuk Reksa Dana
tersebut.
3. Diversifikasi, adalah istilah investasi dimana anda tidak
menempatkan seluruh dana anda dalam suatu satu peluang investasi, dengan maksud
membagi resiko.
4. Biaya rendah, karena Reksa Dana merupakan kumpulan dana dari
banyak investor sehingga besarnya kemampuan melakukan investasi akan
menghasilkan biaya transaksi yang murah.
Di samping
keuntungan-keuntungan yang akan mereka dapatkan, terdapat juga beberapa risiko
dalam melakukan investasi melalui Reksa Dana.
1. Risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik, sistem ekonomi
terbuka yang dianut oleh di Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi
internasional.
2. Risiko berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
3. Risiko Wanprestasi oleh pihak-pihak Terkait
Risiko ini
dapat terjadi apabila rekan usaha manajer investasi gagal memenuhi
kewajibannya.
4.
Risiko
Likuiditas
Penjualan
kembali (pelunasan) tergamtung kepada likuiditas dari portfolio atau kemampuan
dari manajer investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang
tunai.
5.
Risiko
Kehilangan Kesempatan Transaksi Investasi pada saat Pengajuan Klaim Asuransi[7]
Berinvestasi di reksadana mirip orang yang sedang berlari.
Masing-masing diri kita memilih trek sendiri-sendiri. Semakin cepat kita
berlari, semakin cepat kita sampai di garis finish. Di reksadana, bila trek
yang kita pilih adalah lebih cepat pula sampai di tujuan keuangan. Namun
keuntungan tersebut tentu disertai dengan potensi risiko yang lebih besar. Ketika kita berlari pada jalur cepat,
potensi untuk jatuh semakin besar. Itu artinya, kita harus pandai-pandai memilih
trek yang akan kita tempuh. Sebelum memilih tipe reksadana, ada baiknya kita
perhatikan perbandingan tingkat resiko
reksadana dari yang terendah sampai yang tertinggi berdasarkan urutan di bawah
ini:
a.
Pasar
uang
b.
Pendapatan
tetap
c.
Terproteksi
d.
Campuran
e.
Saham
Dari susunan tersebut, terlihat jelas potensi resiko masing-masing
tipe reksadana. Portopolio di instrumen pasar uang memiliki potensi resiko yang
paling rendah, namun potensi keuntungannya juga paling kecil. Sementara itu,
reksadana saham memiliki potensi keuntungan yang lebih tinggi, namun potensi
resikonya juga jauh lebih besar. Namun apapun tipe reksadana yang dipilih,
risiko turunnya nilai NAB (Nilai Aktiva Bersih), likuiditas, dan wanprestasi
ada pada masing-masing tipe reksadana.[8]
E.
Step
by Step Investasi Reksadana
Prosedur
investasi reksadana syariah adalah sebagai berikut:
1.
Investor
menyetor uang kepada manajer investasi yang selanjutnya digunakan untuk membeli
aset;
2.
Keuntungan
yang didistribusikan kepada investor tergantung pada kontribusi dana
masing-masing investor ke reksadana serta Nilai Aktiva Bersih(NAB) reksadana
yang bersangkutan;
3.
Risiko
kerugian dan tingkat pengembalian tergantung pada portopolio dari reksadana
tersebut.
Sementara itu,
langkah-langkah membeli atau menjual unit reksadana syariah adalah sebagai
berikut:
1.
Pembelian
awal:
a. Mengisi formulir pembelian;
b. Melampirkan fotokopy bukti pembayaran/transfer bukti jati diri
(KTP/Paspor untuk perorangan dan KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan
hukum);
c. Melampirkan bukti pembayaran/transfer/sektor, dengan penyetoran ke:
Nama bank
kustodian, Jakarta
An. (nama
reksadana)
Ac. (nomor
rekening)
d. Menyetorkan formulir yang sudah dilengkapi , yaitu fotokopi KTP dan
fotokopi bukti setor (fax ke Manajer Investasi:021-xxx);
e. Untuk formulir asli, kirimkan ke alamat Manajer Investasi:
(Nama
perusahaan investasi)
(Alamat)
2.
Pembelian
tambahan
a.
Fax
bukti pembayaran/transfer/setor (dilengkapi nama pembeli dan nomor rekeningnya)
ke Manajer Investasi;
b.
Konfirmasi
ke Manajer Investasi untuk memastikan bahwa fax telah diterima.
3.
Menjual
reksadana
Untuk melakukan penjualan, beberapa langkah berikut bisa kita
jadikan acuan:
a.
Mengisi
formulir penjualan yang diperoleh bersamaan dengan konfirmasi unit kepemilikan;
b.
Melampirkan
fotokopi bukti jati diri;
c.
Fax
ke manajer Investasi. Fax berguna karna mempercepat proses NAV redemption
atau penjualan unit reksadana;
d.
Pembayaran
dana atas remption akan dilakukan jika formulir asli serta lampirannya
telah diterima oleh Manajer Investasi. Formulir redemption dapat dikirim
ke:
(Nama
perusahaan Manajer Investasi)
(Alamat)[9]
BAB III
Kesimpulan
UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 Pasal 1 Ayat 27, menyatakan bahwa
Reksa Dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek oleh
manajer investasi. Selain itu, dapat juga dinyatakan Reksa Dana merupakan
kumpulan dana dari sejumlah investor yang dikelola oleh manajer investasi untuk
diinvestasikan kedalam portfolio efek.
Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional)
MUI No.20/DSN-MUI/IX-2000 mendefinisikan Reksa Dana Syariah sebagai
Reksa Dana yang beroprasi menurut ketentuan dan prinsip syariah islam, baik
dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb
al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara
manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi
Pada prinsipnya setiap sesuatu dalam muamalat adalah dibolehkan
selama tidak bertentangan dengan syariah, mengikuti kaidah fikih yang dipegang
oleh mazhab Hambali dan para fuqaha lainnya yaitu:”prinsip dasar dalam
transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan,
selama tidak dilarang oleh syariah atau bertentangan dengan nash syariah”.
Berinvestasi di reksadana mirip orang yang sedang berlari.
Masing-masing diri kita memilih trek sendiri-sendiri. Semakin cepat kita
berlari, semakin cepat kita sampai di garis finish. Di reksadana, bila trek
yang kita pilih adalah lebih cepat pula sampai di tujuan keuangan. Namun
keuntungan tersebut tentu disertai dengan potensi risiko yang lebih besar. Ketika kita berlari pada jalur cepat,
potensi untuk jatuh semakin besar. Itu artinya, kita harus pandai-pandai
memilih trek yang akan kita tempuh.
Daftar Pustaka
Iggi H.Achsien,2000,Investasi Syariah di Pasar
Modal, jakarta:Gramedia Pusaka Utama.
Wiku Suryomurti,2011,super cerdas Investasi
Syariah, jakarta selatan:Qultum Media.
Huda Nurul, Edwin M Nasution,2008,Investasi
Pada Pasar Modal Syariah ,Jakarta:Pranada Media Group.
[1] Iggi H.Achsien,Investasi Syariah di Pasar Modal,
(jakarta:Gramedia Pusaka Utama,2000) hal74
2
[2] Huda Nurul, Edwin M Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah
(Jakarta:Pranada Media Group,2008)hal109-111
[3] Wiku Suryomurti,super cerdas Investasi Syariah, (jakarta
selatan:Qultum Media,2011)hal157-159.
3
[4] Huda Nurul, Edwin M Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah
(Jakarta:Pranada Media Group,2008)hal117
[5] Wiku Suryomurti,super cerdas Investasi Syariah, (jakarta
selatan:Qultum Media,2011)hal159
4
[6] Huda Nurul, Edwin M Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah
(Jakarta:Pranada Media Group,2008)hal119-122
5
[7]Ibid, hal114-117
6
[8] Wiku Suryomurti,super cerdas Investasi Syariah, (jakarta
selatan:Qultum Media,2011)hal161-162
7
[9] Wiku Suryomurti,super cerdas Investasi Syariah, (jakarta
selatan:Qultum Media,2011)hal163-164
8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar