Kamis, 26 Februari 2015

Reksadana Syariah



TUGAS KELOMPOK                                                                     DOSEN PEMBIMBING
Hukum Ekonomi Syariah                                                      Fuad Lutfhi, S.Ag, MH

“Reksadana Syariah”
DISUSUN OLEH :
ABDDUL AZIZ
1301110035
ABDUL BASITH
1301110036






INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
FAKULTAS SYARIAH dan EKONOMI ISLAM
JURUSAN HUKUM KELUARGA
BANJARMASIN
2014

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kehadirat ALLAH SWT, karena berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah kami. tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing dan teman teman yang telah memberikan dukungannya sehingga makalah kami yang berjudul “Reksadana Syariah” dapat terselesaikan.
Tak lupa kami ucapkan permohonan maaf jika dalam pembuatan makalah kami ini banyak terdapat kesalahan,maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran dari teman-teman yang dapat memberikan kami semangat untuk berbuat yang lebih baik. semoga makalah kami ini bisa bermanfaat buat kita semua terlebih kepada diri kami.





                                                            Banjarmasin,22 Oktober 2014
Penyusun




ii




DAFTAR ISI

DAFTAR ISI…….…………………………………………………………........…..i
KATA PENGANTAR………………………………………………………………ii
BAB I: PENDAHULUAN….……………………………………………………....1
A.    Latar Belakang………………………..…………………………..……...1        
B.     Rumusan Masalah………………......………………………………..…..1
            C. Tujuan………………………………………………………………..……1
BAB II: PEMBAHASAN……………………………………………………...…….2
            A. Investasi Reksadana………………………………………………….……2
            B. reksadana Syariah di Indonesia………….……….…….…………………..
            C. Pndangan Syariah tentang Reksadana....…………………………………..
D. Potensi keuntungan dan resiko investasi reksadana.....................................
E. Step by Step investasi reksadana...................................................................
BAB III : PENUTUP
            1. Kesimpulan…………………………………………………………………………..
Daftar Pustaka……………………………………………………………………………….iii
i




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar  Belakang
Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasi kan dalam Portopolia Efek oleh Manajer Investasi. Jadi, reksadana merupakan kompulan produk investasi yang bermacam-macam, yang mana setiap produk memiliki tingkat risiko yang berbeda-beda. Produk investasi seperti Portopolio Efek tersebut  bisa berupa saham, obligasi, instrumen pasar uang, atau kombinasi dari produk investasi tersebut. Reksadana syariah adalah rekdsadana sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Dengan kata lain, reksadana syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam.


B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Reksadana?
2. Bagaimana Reksadana Syariah di Indonesia?
3. Bagaimana Pandangan Syarian tentang Reksadan?
4. seperti apa potensi keuntungan dan Risiko berinvestasi di Reksadana?
5. Bagaimana step by step berinvestasi di Reksadana?
C. Tujuan       
1.Mengetahui pengertian reksadana.
2.Mengetahui reksadana syariah di Indonesia.
3.Mengetahui pandangan Syariah tentang reksadana.
4. mengetahui potensi keuntungan dan kerugian berinvestasi di reksadana.
5. mengetahui step by step cara berinvestasi di reksadana.

1
BAB II
Pembahasan
A.    Investasi Reksadana
1. Pengertian Reksa Dana
            UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 Pasal 1 Ayat 27, menyatakan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untukselanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek oleh manajer investasi. Selain itu, dapat juga dinyatakan Reksa Dana merupakan kumpulan dana dari sejumlah investor yang dikelola oleh manajer investasi untuk diinvestasikan kedalam portfolio efek.
            Dana yang terkumpul kemudian di investasikan dalam fortofolio efek terdiversifikasi oleh manajer investasi. Yang dimaksudportofolio efek adalah kumpulan (kombinasi) sekuritas, atau surat berharga, atau efek, atau instrumen yang dikelola. Di Indonesia, sekuritas-sekuritas yang diperkenankan untuk dibeli adalah yang mendapat pengesahan Bappepam (Badan Pengawas Pasar Modal). Di Malaysia sekuritas yang boleh di beli adalah yang mendapat otorisasi, dari securities commission (SC) atau Suruhanjaya sekuriti sebagai badan pengawas pasar modal Malaysia. Kegiatan investasi reksadana tersebut dapat di tempatkan pada berbagai instrumen efek, baik pasar uang, pasar modal, ataupun gabungan keduanya. Instrumen di luar negeri dapat pula di beli dengan izizn dari Bappepam/SC.
            Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola fortofolio efek tersebut, yang biasanya berbentuk perusahaan. Perusahaan ini disebut juga fund management company. Fund management company juga menangani pemasaran dan administrasi fund, selain mengelola investasi.[1]
            Reksa Dana bukanlah hal yang baru. Jenis investasi ini sudah ada sejak tahun 1920-an, meski popularitasnya baru meningkat 25 tahun belakangan ini. Reksa Dana baru diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1995, dengan munculnya Reksa Dana perseroan yang dibidani oleh PT BDNI Reksa Dana.
2. Jenis Reksa Dana
            Reksa Dana dapat dibedakan berdasarkan Bentuk hukum Reksa Dana, Sifat operasionalnya, dan jenis penempatan investasinya.
a.       Pembagian Reksa Dana berdasarkan Bentuk Hukum
Di Indonesia, terdapat dua bentuk hukum Reksa Dana yaitu Reksa Dana berbentuk Perseroan Terbatas (PT Reksa Dana) dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Reksa Dana KIK). Dalam hak kepemilikan, PT Reksa Dana akan menerbitkankan saham yang dapat dibeli oleh investor. Sehingga dengan memiliki saham dari PT Reksa Dana, investor memiliki hak atas kepemilikan atas PT tersebut. sementara itu, Reksa Dana KIK menerbitkan unit penyertaaan. Dengan memiliki unit peyertaan Reksa Dana KIK, maka investor mempunyai kepemilikan atas kekayaan aktiva bersih Reksa Dana tersebut.

b.       pembagian Reksa Dana berdasarkan Sifat Operasional
            Berdasarkan sifat operasionalnya, Reksa Dana dapat dibedakan menjadi Reksa Dana Terbuka (open-end) dan Reksa Dana Tertutup (closed-end). Reksa Dana Terbuka menjual sahamnya melalui penawaran umum dan seterusnya dicatatkan di bursa Efek. Investor tidak dapat menjual kembali saham yang dimilikinya kepada Reksa Dana melainkan kepada investor lain melalui pasar bursa dimana harga jual belinya ditentukan oleh mekanisme bursa.
            Sementara itu, Reksa Dana tertutup menjual saham atau unit penyertaannya secara terus menerus sepanjang ada investor yang membelinya. Saham ini tidak perlu dicatatkan di bursa efek dan harganya ditentukan didasarkan atas Nilai Aktiva Bersih (NAB) per saham yang dihitung oleh bank Kustodian.[2]
Kelebihan yang kita dapatkan dari reksadana  antara lain:
1.      Dikelola ileh manajer yang profesonal;
2.      Risiko dan portofolio sudah terdiversifikasi;
3.      Modal awal yang relatif ringan;
4.      Tingkat likuiditas yang tinggi;
5.      Bebas pajak.
Seorang investor dapat membeli unit reksadana  dengan harga yang telah ditetapkan atau desebut dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB). Dana yang di dapat dari investor tersebut akan digabungkan dengan dana dari investor yang lain. Setiap investor memiliki hak yang proporsional pada reksadana berdasarkan jumlah unit pertanyaan yang ia miliki.
Reksadana syariah adalah salah satu produk investasi yang mudah untuk dijalankan. Hasil investasinya bisa melebihi nilai inflasi, nilai tabungan, dan bahkan deposito. Menurut Lisa Soemarto, seorang pakar investasi reksadana, beinvestasi di reksadana saham berarti memiliki beberapa saham sekaligus resiko yang telah terdiverfikasi. Ada beberapa hal yang harus kita perhatikan sebelum berinvestasi pada reksadana syariah, di antaranya;
1.      Cek kondisi keuangan anda! Cash flaw harus positif;
2.      Tetapkan tujuan keuangan anda. Dana yang diivestasikan direksadana akan digunakan untuk keperluan apa di masa depan;
3.      Setelah tahu tujuannya, tentukan jangka waktu mencapainya;
4.      Sesuaikan jenis reksadana syariah yang diinginkan dengan profil risiko![3]



B.     Reksadana Syariah di Indonesia
Reksa Dana syariah pertama kali diperkenalkan pada tahun 1995 oleh national commercial bank di Saudi Arabia dengan nama Global trade Equity dengan kapitalisasi sebesar U$ 150 juta. Sedangkan di Indonesai Reksa Dana Syariah diperkenalkan pertama kali pada tahun 1998 oleh PT Dana Reksa Invesment management, di mana pada saat itu PT Dana Reksa mengeluarkan produk Reksa Dana campuran yang dinamakan Dana Reksa Syariah Berimbang.
                        Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional)  MUI No.20/DSN-MUI/IX-2000 mendefinisikan Reksa Dana Syariah sebagai Reksa Dana yang beroprasi menurut ketentuan dan prinsip syariah islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.[4]
Hal utama yang membedakan antara reksadana syariah atau Islamic Investment Fund dengan reksadana jenis lainnya adalah penempatan dana atau investasinya. Reksadana syariah akan menempatkan dana kedalam perusahaan yang bidang usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Reksadana syariah memang sangat sesuai untuk investasi jangka panjang seperti persiapan menunaikan ibadah haji atau biaya sekolah anakdi masa depan. Saat ini pilihan reksadana pun semakin banyak, di antaranya:
1.      Reksadana IPB Syariah;
2.      Danareksa Syariah Berimbang;
3.      Reksadana PNM Ekuitas Syariah;
4.      Reksadana Syariah Fortis Pesona Amanah;
5.      Mandiri Investa Atraktif-Syariah;
6.      Cipta Syariah Balance;
7.      Cipta Syariah Equity;
8.      Batavia Proteksi Syariah Mataram;
9.      Mandiri Investa Syariah Berimbang.
Sebelum memulai investasi di reksadana, pastikan reksadana tersebut mmenuhi kualifikasi berikut:
1.      Produk investasi dari Manajer Investasi (MI) terbaik;
2.      Memikliki dana kelola yang besar;
3.      Track recort perusahaan investasi tersebut tidak pernah bermasalah;
4.      Kecukupan dana awal untuk melakukan subscription;
5.      Pertimbangkan diversifikasi produk reksadana untuk mengelola risiko.[5]


C.    Pandangan Syariah tentang Reksadana
Pandangan syariah tentang Reksa Dana syariah ini dikutip dari lokakarya alim Ulama tentang Reksa Dana Syariah, yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia bekerja sama dengan Bank Mualmalat Indonesia pada tanggal 24-25 rabiul awwal 1417 bertepatan dengan 29-30 juli 1997 M di Jakarta.
                        Pada prinsipnya setiap sesuatu dalam muamalat adalah dibolehkan selama tidak bertentangan dengan syariah, mengikuti kaidah fikih yang dipegang oleh mazhab Hambali dan para fuqaha lainnya yaitu:”prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh syariah atau bertentangan dengan nash syariah”.
                        Dalam Reksa Dana konvensional berisi akad muamalah yang dibolehkan dalam islam, yaitu jual beli dan bagi hasil. Dan disana terdapat banyak maslahat, seperti memajukan perekonomian, saling member keuntungan antara pelakunya, meminimalkan risiko dalam pasar modal, dan sebagainya. Namun didalamnya  juga ada hal-hal bertentangan dengan syariah, baik dalam segi akad, operasi, investasi, transaksi, dan pembagian keuntungannya. Mekanisme opersional antara pemodal dengan manajer investasi dalam Reksa Dana Syariah menggunakan sistem wakalah. Pada akad wakalah tersebut, pemodal memberikan mandat kepada manajer invetasi untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam prospektus.
                        Untuk menjamin Reksa Dana Syariah beroprasi tanpa menyalahi aturan kesyariahan seperti yang diatur dalam fatwa DSN, suatu Reksa Dana Syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). Fungsi utama DPS adalah sebagai penasihat pengelola investasi mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah dan sebagai mediator antara Reksa Dana dengan DSN.
                        Reksa Dana Syariah berbeda dengan Reksa Dana Konvensional dalam operasionalnya. Hal yang paling tampak adalah proses screening dalam mengkontruksi portofolio. Filterisasi menurut prinsip syariah akan mengeluarkan saham yang memiliki aktivitas haram, seperti riba, minuman keras, judi, daging babi, dan rokok. [6]
D.    Potensi  Keuntungan dan Risiko Investasi Reksadana.
Pada dasarnya setiap kegiatan investasi mengandung dua unsur, yaitu return (keuntungan) dan resiko. Berikut ini terdapat beberapa keuntungan dalam menginvestasikan melalui Reksa Dana:
1. baik Tingkat likuiditas yang, yang dimaksud likuiditas disini adalah kemampuan untuk mengelola uang masuk dan keluar dari Reksa Dana.
2. Manajer professional, Reksa Dana dikelola oleh manajer investasi yang andal, ia mencari peluang investasi yang paling baik untuk Reksa Dana tersebut.
3. Diversifikasi, adalah istilah investasi dimana anda tidak menempatkan seluruh dana anda dalam suatu satu peluang investasi, dengan maksud membagi resiko.
4. Biaya rendah, karena Reksa Dana merupakan kumpulan dana dari banyak investor sehingga besarnya kemampuan melakukan investasi akan menghasilkan biaya transaksi yang murah.
            Di samping keuntungan-keuntungan yang akan mereka dapatkan, terdapat juga beberapa risiko dalam melakukan investasi melalui Reksa Dana.
1. Risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik, sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh di Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional.
2. Risiko berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
3. Risiko Wanprestasi oleh pihak-pihak Terkait
Risiko ini dapat terjadi apabila rekan usaha manajer investasi gagal memenuhi kewajibannya.
4.      Risiko Likuiditas
Penjualan kembali (pelunasan) tergamtung kepada likuiditas dari portfolio atau kemampuan dari manajer investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang tunai.
5.      Risiko Kehilangan Kesempatan Transaksi Investasi pada saat Pengajuan Klaim Asuransi[7]
Berinvestasi di reksadana mirip orang yang sedang berlari. Masing-masing diri kita memilih trek sendiri-sendiri. Semakin cepat kita berlari, semakin cepat kita sampai di garis finish. Di reksadana, bila trek yang kita pilih adalah lebih cepat pula sampai di tujuan keuangan. Namun keuntungan tersebut tentu disertai dengan potensi risiko yang lebih  besar. Ketika kita berlari pada jalur cepat, potensi untuk jatuh semakin besar. Itu artinya, kita harus pandai-pandai memilih trek yang akan kita tempuh. Sebelum memilih tipe reksadana, ada baiknya kita perhatikan  perbandingan tingkat resiko reksadana dari yang terendah sampai yang tertinggi berdasarkan urutan di bawah ini:
a.       Pasar uang
b.      Pendapatan tetap
c.       Terproteksi
d.      Campuran
e.       Saham
Dari susunan tersebut, terlihat jelas potensi resiko masing-masing tipe reksadana. Portopolio di instrumen pasar uang memiliki potensi resiko yang paling rendah, namun potensi keuntungannya juga paling kecil. Sementara itu, reksadana saham memiliki potensi keuntungan yang lebih tinggi, namun potensi resikonya juga jauh lebih besar. Namun apapun tipe reksadana yang dipilih, risiko turunnya nilai NAB (Nilai Aktiva Bersih), likuiditas, dan wanprestasi ada pada masing-masing tipe reksadana.[8]

E.     Step by Step Investasi Reksadana
Prosedur investasi reksadana syariah adalah sebagai berikut:
1.      Investor menyetor uang kepada manajer investasi yang selanjutnya digunakan untuk membeli aset;
2.      Keuntungan yang didistribusikan kepada investor tergantung pada kontribusi dana masing-masing investor ke reksadana serta Nilai Aktiva Bersih(NAB) reksadana yang bersangkutan;
3.      Risiko kerugian dan tingkat pengembalian tergantung pada portopolio dari reksadana tersebut.
Sementara itu, langkah-langkah membeli atau menjual unit reksadana syariah adalah sebagai berikut:
1.      Pembelian awal:
a.      Mengisi formulir pembelian;
b.      Melampirkan fotokopy bukti pembayaran/transfer bukti jati diri (KTP/Paspor untuk perorangan dan KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum);
c.       Melampirkan bukti pembayaran/transfer/sektor, dengan penyetoran ke:
Nama bank kustodian, Jakarta
An. (nama reksadana)
Ac. (nomor rekening)
d.      Menyetorkan formulir yang sudah dilengkapi , yaitu fotokopi KTP dan fotokopi bukti setor (fax ke Manajer Investasi:021-xxx);
e.      Untuk formulir asli, kirimkan ke alamat Manajer Investasi:
(Nama perusahaan investasi)
(Alamat)
2.      Pembelian tambahan
a.       Fax bukti pembayaran/transfer/setor (dilengkapi nama pembeli dan nomor rekeningnya) ke Manajer Investasi;
b.      Konfirmasi ke Manajer Investasi untuk memastikan bahwa fax telah diterima.
3.      Menjual reksadana
Untuk melakukan penjualan, beberapa langkah berikut bisa kita jadikan acuan:
a.       Mengisi formulir penjualan yang diperoleh bersamaan dengan konfirmasi unit kepemilikan;
b.      Melampirkan fotokopi bukti jati diri;
c.       Fax ke manajer Investasi. Fax berguna karna mempercepat proses NAV redemption atau penjualan unit reksadana;
d.      Pembayaran dana atas remption akan dilakukan jika formulir asli serta lampirannya telah diterima oleh Manajer Investasi. Formulir redemption dapat dikirim ke:
(Nama perusahaan Manajer Investasi)
(Alamat)[9]
BAB III
Kesimpulan

UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 Pasal 1 Ayat 27, menyatakan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek oleh manajer investasi. Selain itu, dapat juga dinyatakan Reksa Dana merupakan kumpulan dana dari sejumlah investor yang dikelola oleh manajer investasi untuk diinvestasikan kedalam portfolio efek.
Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional)  MUI No.20/DSN-MUI/IX-2000 mendefinisikan Reksa Dana Syariah sebagai Reksa Dana yang beroprasi menurut ketentuan dan prinsip syariah islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi
Pada prinsipnya setiap sesuatu dalam muamalat adalah dibolehkan selama tidak bertentangan dengan syariah, mengikuti kaidah fikih yang dipegang oleh mazhab Hambali dan para fuqaha lainnya yaitu:”prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh syariah atau bertentangan dengan nash syariah”.
Berinvestasi di reksadana mirip orang yang sedang berlari. Masing-masing diri kita memilih trek sendiri-sendiri. Semakin cepat kita berlari, semakin cepat kita sampai di garis finish. Di reksadana, bila trek yang kita pilih adalah lebih cepat pula sampai di tujuan keuangan. Namun keuntungan tersebut tentu disertai dengan potensi risiko yang lebih  besar. Ketika kita berlari pada jalur cepat, potensi untuk jatuh semakin besar. Itu artinya, kita harus pandai-pandai memilih trek yang akan kita tempuh.




Daftar Pustaka
Iggi H.Achsien,2000,Investasi Syariah di Pasar Modal, jakarta:Gramedia Pusaka Utama.
Wiku Suryomurti,2011,super cerdas Investasi Syariah, jakarta selatan:Qultum Media.
Huda Nurul, Edwin M Nasution,2008,Investasi Pada Pasar Modal Syariah ,Jakarta:Pranada Media Group.
























[1] Iggi H.Achsien,Investasi Syariah di Pasar Modal, (jakarta:Gramedia Pusaka Utama,2000) hal74
2
[2] Huda Nurul, Edwin M Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah (Jakarta:Pranada Media Group,2008)hal109-111
[3] Wiku Suryomurti,super cerdas Investasi Syariah, (jakarta selatan:Qultum Media,2011)hal157-159.
3
[4] Huda Nurul, Edwin M Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah (Jakarta:Pranada Media Group,2008)hal117
[5] Wiku Suryomurti,super cerdas Investasi Syariah, (jakarta selatan:Qultum Media,2011)hal159
4
[6] Huda Nurul, Edwin M Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah (Jakarta:Pranada Media Group,2008)hal119-122
5
[7]Ibid, hal114-117
6
[8] Wiku Suryomurti,super cerdas Investasi Syariah, (jakarta selatan:Qultum Media,2011)hal161-162
7
[9] Wiku Suryomurti,super cerdas Investasi Syariah, (jakarta selatan:Qultum Media,2011)hal163-164
8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar