Rabu, 25 Februari 2015

Makalah Lengkap Tentang Waris



BAB II
PEMBAHASAN
1. Waris
a.         Pengertian Waris
            Kata waris berasal dari bahasa arabmiras. Bentuk jamaknya adalah mawaris, yang berarti harta peninggalan orang meninggal yang akan dibagikan kepada ahli warisnya. Ilmu yang mempelajari warisan disebut ilmumawaris atau lebih dikenal dengan istilah faraid.Kata faraid merupakan bentuk jamak dari faridah, yang diartikan oleh para ulama faradiyun semakna dengan kata mafrudah, yaitu bagian yang telah ditentukan kadarnya.[1]
b.         Sebab-sebab mewarisi
            Hal-hal yang menyebabkan seseorang dapat mewarisi terbagi atas tiga macam, yaitu sebagai berikut:
1.         Karena hubungan kekerabatan atau hubungan nasab
            Seperti kedua orang tua (ibu-bapak), anak, cucu, dan saudara, serta paman dan bibi.Singkatnya adalah kedua orang tua, anak, dan orang yang bernasab dengan mereka. Sebagaimana dalam firman allah pada surah Al-anfal ayat 75.
Macam-macam garis kekerabatan dan penggolongannya
            Ditinjau dari garis yang menghubungkan nasab antara yang diwarisi dengan yang mewarisi, kerabat dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu:
1. Furu’
2.Usul
3. Hawasyi
            Ditinjau dari segi penerimaan saham (bagian-bagiannya), mereka digolongkan menjadi empat, yaitu:
1. Golongan keluarga yang mendapat bagian tertentu jumlahnya, yang disebut ashabulfurudannasabiyah terdiri atas 10 orang.
2.  Golongan kerabat yang tidak memperoleh bagian tertentu, tetapi mendapat sisa dari ashabul furud, atau mendapat seluruh peninggalan bila tidak ada ashabu furudsama sekali. Golongan ini disebut ashabah nasabiyah, yang semuanya laki-laki.

3.  Golongan kerabat yang mendapat dua macam bagian.
4.  Golongan kerabat yang tidak termasuk ashabul furud dan asabah, yang disebut dengan zawil arham.[2]
2.         Karena hubungan perkawinan
            Pernikahan yang sah menurut syariat islam merupakan ikatan untuk mempertemukan seorang laki-laki dengan seorang perempuan selama ikatan pernikahan itu masih terjadi. Masing-masing pihak adalah teman hidup dan pembant bagi yang lain dalam memikul beban hidup bersama. Oleh karena itu, adalah bijaksan kalau allah memberikan sebagian tertentu sebagai imbalan pengorbanan dari jerih payahnya, bila salah satu dari keduanya meninggal dunia dan meninggalkan harta pusaka.
            Atas dasar itulah, hak suami maupun istri tidak dapat terhijab sama sekali oleh ahli waris siapapun. Mereka hanya dapat terhijab nuqsam oleh anak turun mereka atau ahli waris yang lain. Perkawinan yang menyebabkan dapat mewarisi memerlukan dua syarat, yaitu:
a. Akad nikah itu sah menurut syariat islam.
b. Ikatan perkawinan antara suami-istri itu masih utuh.[3]
3.         Karena Wala’
            Wala’ adalah pewarisan karena jasa seseorang yang telah memerdekakan seorang hamba kemudian budak itu menjadi kaya.Jika orang yang dimerdekakan itu meninggal dunia, orang yang memerdekakannya berhak mendapat warisan.[4] Rasulullah SAW bersabda  “Hubungan orang yang memerdekakan hamba dengan hamba itu seperti hubungan keturunan dengan keturunan, tidak dijual, dan tidak dihibahkan.” (Riwayat Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Hakim)

4.         Karena hubungan islam
            Orang yang meninggal dunia apabila tidak ada ahli warisnya tertentu, maka harta peninggalannya diserahkan ke baitul mal untuk umat islam. Rasulullah SAW bersabda yang artinya “saya menjadi waris orang yang tidak mempunyai ahli waris.”(Riwayat Ahmad dan Abu Dawud)
            Rasulullah SAW jelas tidak menerima pusaka untuk diri beliau sendiri, tetapi beliau menerima warisan seperti itu untuk dipergunakan bagi kemaslahatan umat islam.[5]
c.         Sebab terhalangnya mewarisi
            Beberapa sebab yang mneghalangi mendapat pusaka dari keluarga mereka yang meninggal dunia adalah:

1.         Hamba
Seorang hamba tidak mendapat pusaka dari semua keluarga yang meninggal dunia selama ia masih berstatus hamba. Firman Allah SWT:”Hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatu pun.” (An-Nahl: 75)
2.         Pembunuh
            Orang yang membunuh keluarganya tidak mendapat pusaka dari keluarga yang dibunuhnya itu. Sabda rasulullah Saw: “Yang membunuh tidak dapat mewarisi sesuatu pun dari yang dibunuhnya.” (Riwayat Nasai)
3.         Murtad
            Orang yang keluar dari agama islam tidak mendapat pusaka dari keluarganya yang masih tetap masuk agama islam, dan sebaliknya ia pun tidak mempusakai mereka yang masih beragama islam.
4.         Kafir
            Orang yang tidak memeluk agama islam tidak berhak menerima pusaka dari keluarganya yang memeluk agama islam. Begitu pula sebaliknya, orang islam tidak berhak pula menerima pusaka dari keluarganya yang kafir. Sabda rasulullah Saw: “Orang islam tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak pula mewarisi orang islam.” (Riwayat Jama’ah)[6]

2. Pengertian Ashhabul Furudh dan Furudhul Muqaddarah.
a.  Pengertian Ashhabul Furudh
            Ashabul furudh artinya ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu sesuai dengan yang ditentukan al-qur’an dan hadits nabi SAW.[7] Orang-orang yang boleh atau mungkin mendapat pusaka dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang, 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pohak perempuan.
1.  Dari pihak laki-laki
a. Anak laki-laki.
b. Anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu) dari pihak anak laki-laki, dan terus ke bawah, asal pertaliannya masih terus laki-laki .
c. Bapak.
d.  Kakek dari pihak bapak, dan terus ke atas pertalian yang belum putus dari pihak bapak.
e.  Saudara laki-laki seibu sebapak.
f.   Saudara laki-laki sebapak saja.
g.  Saudara laki-laki seibu saja.
h.  Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu sebapak.
i.   Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak saja.
j.   Saudara laki-laki bapak (paman) dari pihak bapak yang seibu sebapak.
k.  Saudara laki-laki bapak (paman) yang sebapak saja.
l.   Anak laki-laki saudara bapak yang laki-laki (paman) yang seibu sebapak.
m. Anak laki-laki saudara bapak yang laki-laki (paman) yang sebapak saja.
n.  Suami
o.  Laki-laki yang memerdekakannya.
Jika 15 orang tersebut diatas semua ada, maka yang mendapat mendapat harta pusaka dari mereka itu hanya 3 orang saja, yaitu:
a. Bapak
b. Anak laki-laki.
c. Suami
2. Dari pihak perempuan
a.  Anak perempuan.
b.  Anak perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya kebawah, asal pertaliannya dengan yang meninggal masih terus laki-laki.
c. Ibu.
d.  Ibu dari bapak.
e.  Ibu dari ibu terus ke atas pihak ibu sebelum berselang laki-laki.
f.   Saudara perempuan yang seibu sebapak.
g.  Saudara perempuan yang sebapak.
h.  Saudara perempuan yang seibu.
i.   Istri.
j.   Perempuan yang memerdekakan simayat.
Jika 10 orang tersebut diatas ada semuanya, maka yang dapat mewarisi dari mereka itu hanya 5 orang saja, yaitu:
a. Istri.
b. Anak perempuan.
c. Anak perempuan dari anak laki-laki.
d.  Ibu.
e.  Saudara perempuan yang seibu sebapak.
            Sekiranya 25 orang tersebut diatas dari pihak laki-laki dan dari pihak perempuan semuanya ada, maka yang pasti mendapat hanya salah seorang dari dua suami istri, ibu dan bapak, anak laki dan anak perempuan.Anak yang berada dalam kandungan ibunya juga mendapat pusaka dari keluarganya yang meninggal dunia sewaktu dia masih berada dalam kandungan ibunya. Sabda Rasulullah SAW yang artinya “Apabila menangis anak yang baru lahir, ia mendapat pusaka.” (Riwayat Abu Daud)[8]
b. Pengertian Furudhul Muqaddarah
            Furudhul muqaddarah artinya bagian-bagian ahli waris yang ditetapkan (ditentukan) oleh al-Qur’an dan hadis nabi SAW.
1.  Yang mendapat setengah harta.
a.  Anak perempuan, apabila ia hanya sendiri, tidak bersama-sama saudaranya.
     Allah berfirman: “Jika anak perempuan itu hanya seorang, maka ia memperoleh separo harta.” (An-Nisa: 11)
b.  Anak perempuan dari anak laki-laki, apabila tidak ada anak perempuan.
c.  Saudara perempuan yang seibu sebapak atau sebapak saja, apabila saudara perempuan seibu sebapak tidak ada dan ia hanya seorang saja.
d.  Suami, apabila istrinya yang meninggal dunia itu tidak meninggalkan anak dan tidak pula ada anak dari anak laki-laki, baik laki-laki maupun perempuan.
2.  Yang mendapat seperempat harta
a.  Suami, apabila istrinya yang meninggal dunia itu meninggalkan anak, baik laki-laki ataupun perempuan atau meninggalkan anak dari anak laki-laki, baikmlaki-laki ataupun perempuan.
b.  Istri, baik hanya satu orang ataupun hanya berbilang, jika suami tidak meninggalkan anak dan tidak pula dari anak dari anak laki-laki. Maka apabila istri itu berbilang, seperempat itu dibagi rata antara mereka.
3. Yang mendapat seperdelapan harta
a.  Istri, baik satu ataupun berbilang, mendapat pusaka dari suaminya seperdelapan dari harta kalau suaminya yang meninggal dunia itu meninggalkan anak, baik anak laki-laki ataupun perempuan; ataupun anak dari anak laki-laki, baik laki-laki maupun perempuan.

4.  Yang mendapat dua pertiga
a.  Dua orang anak perempuan ataulebih, dengan syarat apabila tidak ada anak laki-laki.
b.  Dua orang anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki. Apabila anak perempuan tidak ada, berarti anak perempuan dari anak laki-laki yang berbilang itu, mereka mendapat pusaka dari kakek mereka sebanyak dua pertiga dari harta.
c.  Saudara perempuan yang seibu sebapak apabila berbilang (dua atau lebih).
d.  Saudara perempuan yang sebapak, dua orang atau lebih.

5.  Yang mendapat sepertiga
a.  Ibu, apabila yang meninggal tidak meninggalkan anak atau cucu, dan tidak pula meninggalkan dua orang saudara, baik laki-laki ataupun perempuan, baik seibu sebapak atau sebapak saja, atau seibu saja.
b.  Dua orang saudara atau lebih dari saudara yang seibu, baik laki-laki maupun perempuan.
6.  Yang mendapat seperenam
a.  Ibu, apabila ia beserta anak, beserta anak laki-laki, atau beserta dua saudara atau lebih, baik saudara laki-laki ataupun saudara perempuan, seibu sebapak, sebapak,atau seibu saja.
b.  Bapaksimayat, apabila yang meninggal mempunyai anak atau anak dari anak laki-laki.
c.  Nenek (ibu dari ibu atau ibu dari bapak), kalau ibu tidak ada.
d.  Cucu perempuan dari pihak anak laki-laki.
e.  Kakek.
f.   Untuk seorang saudara yang seibu, baik laki-laki maupun perempuan.
g.  Saudara perempuan yang sebapak saja, baik sendiri ataupun berbilang, apabila beserta saudara perempuan yang seibu sebapak. Adapun apabila saudara seibu sebapak berbilang (dua atau lebih), maka saudara sebapak tidak mendapat pusaka.[9]

3.         Pengertian Asabah
Asabah menurut bahasa berrarti semua kerabat seorang laki-laki yang berasal dari ayah.Mereka disebut  Asabah karena mereka merupakan orang-orang yang menghalangi atau melindungi.
            Asal kata asabah diambil dari pepatah Arab :
Artinya :
            “Sesuatu kaum mempertahankan seseorang apabila mereka berkumpul dan memagarinya untuk memelihara dan mempertahankannya”.
            Hal ini Allah SWT.Berfirman :
Artinya :
“mereka berkata,” Jika ia benar-benar dimakan serigala, sedang kami golongan (yang kuat),sesungguhnya kami adalah orang-orang yang merugi.”(QS. Yusuf :14).
            Kerabat juga disebut asabah karena mereka selalu berkumpul bersama-sama untuk saling menjaga dan menghalangi serta menolak musuh yang menyerangnya.Menurut ulama faradiyun, asabah  ahli waris yang tidak mendapat bagian yang sudah dipastikan bersar kecilnya yang telah disepakati oleh seluruh fuqaha (seperti ashabul furud), yang belum dipastiukan oleh mereka (seperti zawil ahram).
            Jadi , asabah adalah semua ahli waris yang tidak mempunyai bagian tetap dan tertentu, baik yang diatur dalam Al-Qur’an maupun hadits.
Mereka terdiri atas :
1. Anak laki-laki
2. Anak laki-lakinya anak laki-laki (cucu laki-laki dan anak laki-laki).
3. Saudara sekandung
4. Saudara seayah
5. Saudaranya seayah sekandung
Kerabatan diantara mereka adalah kuat karena mereka diturunkan melaluai garis ayah bukan dari garis ibu.Sebaliknya, keturunan yang berasal dari ibu melemahkan kerabat, seperti saudara laki-laki seibu. Dari pengertian diatas, dapat dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan asabah adalah setiap orang yang mengambil bagian semua harta apabila ia sendirian dan mengambil sisa ashabul furud mengambil bagianya.[10]
A.         Macam-macam asabah dan penyelesaiannya
Lafal asabah digunakan juga kepada kerabat yang terikat dalam hubungan nasab, yang dikenal dengan istilah asabah nasabiyah.Disamping itu, pula memberi pengertian kerabat menurut hukum disebabkan jasa-jasanya dalam membebaskan budak, yang disebut asabah sababiyah.
Asabah nasabiyah (pokok dalam kewarisan), terdiri atas asabah binafsi, asabahbilghair, dan asabah ma’al ghair.[11]
1.         Asabah Binafsi
Yang dimaksud asabah binafsi adalah kerabat laki-laki yang dipertalikan dengan orang yang meninggal tanpa diselingi oleh orang perempuan .
            Adapun kelompok asabah binafsi yang diutamakan satu sama lain terdiri atas empat macam sesuai dengan urutan berikut :
1.  Cabang furu’ orang yang meninggal (jihat bunuwwah), yaitu anak laki-laki, dan cucu laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya kebawah.
2.  Pokok/usul orang yang meninggal (jihat bunuwwah), yaitu meliputi ayah, kakek (bapaknya bapak), dan seterusnya keatas.
3.Hawasyi atau kerabat menyamping orang yang meninggal (jihat ukhuwah), yaitu meliputi saudara laki-laki sekandung,saudara laki-laki seayah. Kemudian anak saudara laki-lakiseayah terus kebawah.Jihat ukhuwwah ini hanya terbatas pada saudara laki-laki kandung, dan saudara-saudara laki-laki seayah, dan anak laki-laki dari anak laki-laki masing-masing.Mengenai saudara laki-laki seibu mereka termasuk ashabul furud, tidak termasuk asabah, karena mereka berselisih kepada ibu.
4.  Kerabat menyamping yang jauh (jihat umumah), yang keturunan dari kakek si pewaris betapapun jauhnya, seperti saudara laki-laki ayah kandung dan anak laki-laki mereka.saudara laki-laki ayah seayah dan anak laki-laki mereka.[12]

2.         Asabah Bil Ghair
Asabah bil ghair adalah setiap orang perempuan yang memerlukan orang lain untuk menjadikan asabah dan bersama-sama menerima usubah.
Mereka terdiri empat orang wanita yang fard, mereka mendapat 1/2 bila tunggal dan 2/3 bila lebih seorang. Ke empat wanita tersebut adalah :
1.  Anak perempuan sekandung menjadi asabah bersama anak laki-laki kandung.
2.  Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan), menjadi asabah bersama anak laki-lakinya anak laki-laki baik tingkatannya sama atau lebih rendah (urutan kebawah), jika tidak ada ahli waris lainnya.
3.  Saudara perempuan sekandung menjadi asabah bersam saudara laki-laki sekandung.
4.  Saudar perempuan seayah menjadi asabah bersama saudra laki-laki seayah.
Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 11: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian untuk anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua anak perempuan.” (QS. An-Nisa’ 11).[13]

3.         Asabah Ma’al Ghair
Asabah ma’al ghair ialah setiap perempuan yang memerlukanorang lain untuk menjadikan asabah, tapi orang lain tersebut tidak berserikat dalam menerima usubah. Orang yang menjadikan asabah tetapi menerima  bagian sesuai dengan fard-nya sendiri.
            Asabah ini hanya diberlakukan secara tertentu kepada saudara-saudara perempuan sekandung atau seayah dengan beberapa anak perempuan jika tidak ada saudara laki-laki.
            Dengan demikian, jelaslah bahwa  asabah ma’al ghairhanya terdiri atas saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan seayah.
            Kedua orang tersebut dapat menjadi asabah ma’al ghair, dengan beberap syarat berikut.
1.  Berdampingan dengan seorang atau beberapa orang anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-lakidan seterusnya kebawah.
2.  Tidak berdampingan dengan saudaranya yang menjadi muasib-nya.[14]

B.         Perbedaanasabah bil ghair dan asabah ma’al ghair
Adapun asabah ma’al gahir adalah asabah yang diperoleh saudara perempuan dengan beberapa anak perempuan.Ketentuan hukum warisnya adalah saudara-saudara perempuan mendapatkan sisa harta warisan setelah dibagikan kepada ahli waris yang mempunyai bagian tetap (asahabul furud).Dari ketentuan ini, dapat diketahui letak perbedaannya, yaitu dalam asabah bil ghair, selalu ada orang-orang yang memperoleh asabah dengan dirinya sendiri, yaitu anak laki-laki, anak laki-lakinya anak laki-laki, saudara laki-laki sekandung, dan saudara laki-laki seayah. Adapun dalam asabah ma’al gahir tidak ada orang lain (ahli waris), yang dapat asabah dengan dirinya sendiri.
Dalam Syarah Syirajiyah dijelaskan bahwa perbedaan tersebut dapat dilihat dari dua segi, yaitu :

Dari segi muasib-nya
Muasibasabah bil ghair adalah para  asabah binafsi, seperti anak laki-laki, cucu laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki betapa rendah menurutnya dan saudara sekandung atau seayah.
            Adapun muasib asabah ma’al ghair adalah perempuan-perempuan ahli waris ashabul furud seperti anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.
Dari segi penerimaan pusaka
Pada asabah bil ghair baik orang yang di-asabah-kan maupun muasib-nya, bersama-sama menerima bagian asabah dari ashabul furud, atau seluruh harta peninggalan bila seluruh ahli waris hanya asabah saja, dengan ketentuan laki-laki mendapat bagian dua kali lipat bagian perempuan.
Adapun asabah ma’al ghair, muabsi-nya tidak turut menerima usubah.Ia hanya meminta untuk meng-asabah-kan saja. Selesai tugasnya, ia menduduki fungsinya sebagi ashabul furud.[15]


[1] Drs. Dian Khairul Umam.Fiqih Mawaris.(Bandung, Pustaka Setia.1999)hal 11
[2] Ibid hal 17-19
[3] Ibid hal 22-23
[4] Ibid hal  24
[5] H. Sulaiman Rasjid. Fiqih Islam (Bandung,Sinar Baru Algensindo,2013)hal 349
[6] Ibid hal 351-352
[7] Drs. Dian Khairul Umam.Fiqih Mawaris.(Bandung, Pustaka Setia.1999)hal 60
[8] H. Sulaiman Rasjid. Fiqih Islam (Bandung,Sinar Baru Algensindo,2013)hal 349-351
[9] H. Sulaiman Rasjid. Fiqih Islam (Bandung,Sinar Baru Algensindo,2013)hal 355-360
[10] Drs. Dian Khairul Umam.Fiqih Mawaris untuk IAIN,STAIN, dan PTAIS.(Bandung, Pustaka Setia.1999)hal 75-76
[11] Ibid hal 78
[12] Ibid hal 79-80
[13] Ibid hal 87-88
[14] Ibid hal 90-91
[15]  Ibid 94-95

Tidak ada komentar:

Posting Komentar