BAB II
PEMBAHASAN
1. Waris
a. Pengertian Waris
Kata
waris berasal dari bahasa arabmiras. Bentuk jamaknya adalah mawaris, yang berarti harta peninggalan
orang meninggal yang akan dibagikan kepada ahli warisnya. Ilmu yang mempelajari
warisan disebut ilmumawaris atau
lebih dikenal dengan istilah faraid.Kata
faraid merupakan bentuk jamak dari faridah, yang diartikan oleh para ulama faradiyun semakna dengan kata mafrudah, yaitu bagian yang telah
ditentukan kadarnya.[1]
b. Sebab-sebab mewarisi
Hal-hal
yang menyebabkan seseorang dapat mewarisi terbagi atas tiga macam, yaitu
sebagai berikut:
1. Karena
hubungan kekerabatan atau hubungan nasab
Seperti
kedua orang tua (ibu-bapak), anak, cucu, dan saudara, serta paman dan
bibi.Singkatnya adalah kedua orang tua, anak, dan orang yang bernasab dengan
mereka. Sebagaimana dalam firman allah pada surah Al-anfal ayat 75.
Macam-macam garis kekerabatan dan
penggolongannya
Ditinjau
dari garis yang menghubungkan nasab antara yang diwarisi dengan yang mewarisi,
kerabat dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu:
1. Furu’
2.Usul
3. Hawasyi
Ditinjau
dari segi penerimaan saham (bagian-bagiannya), mereka digolongkan menjadi
empat, yaitu:
1.
Golongan keluarga yang mendapat bagian tertentu jumlahnya, yang disebut ashabulfurudannasabiyah terdiri atas 10
orang.
2. Golongan kerabat yang tidak memperoleh bagian
tertentu, tetapi mendapat sisa dari ashabul
furud, atau mendapat seluruh peninggalan bila tidak ada ashabu furudsama sekali. Golongan ini
disebut ashabah nasabiyah, yang
semuanya laki-laki.
3. Golongan kerabat yang mendapat dua macam
bagian.
4. Golongan kerabat yang tidak termasuk ashabul
furud dan asabah, yang disebut dengan zawil arham.[2]
2. Karena
hubungan perkawinan
Pernikahan
yang sah menurut syariat islam merupakan ikatan untuk mempertemukan seorang
laki-laki dengan seorang perempuan selama ikatan pernikahan itu masih terjadi.
Masing-masing pihak adalah teman hidup dan pembant bagi yang lain dalam memikul
beban hidup bersama. Oleh karena itu, adalah bijaksan kalau allah memberikan
sebagian tertentu sebagai imbalan pengorbanan dari jerih payahnya, bila salah
satu dari keduanya meninggal dunia dan meninggalkan harta pusaka.
Atas
dasar itulah, hak suami maupun istri tidak dapat terhijab sama sekali oleh ahli
waris siapapun. Mereka hanya dapat terhijab nuqsam oleh anak turun mereka atau
ahli waris yang lain. Perkawinan yang menyebabkan dapat mewarisi memerlukan dua
syarat, yaitu:
a. Akad nikah itu sah menurut syariat
islam.
b. Ikatan perkawinan antara suami-istri
itu masih utuh.[3]
3. Karena
Wala’
Wala’
adalah pewarisan karena jasa seseorang yang telah memerdekakan seorang hamba
kemudian budak itu menjadi kaya.Jika orang yang dimerdekakan itu meninggal
dunia, orang yang memerdekakannya berhak mendapat warisan.[4]
Rasulullah SAW bersabda “Hubungan orang
yang memerdekakan hamba dengan hamba itu seperti hubungan keturunan dengan
keturunan, tidak dijual, dan tidak dihibahkan.” (Riwayat Ibnu Khuzaimah, Ibnu
Hibban dan Hakim)
4. Karena
hubungan islam
Orang
yang meninggal dunia apabila tidak ada ahli warisnya tertentu, maka harta
peninggalannya diserahkan ke baitul mal untuk umat islam. Rasulullah SAW
bersabda yang artinya “saya menjadi waris orang yang tidak mempunyai ahli
waris.”(Riwayat Ahmad dan Abu Dawud)
Rasulullah
SAW jelas tidak menerima pusaka untuk diri beliau sendiri, tetapi beliau
menerima warisan seperti itu untuk dipergunakan bagi kemaslahatan umat islam.[5]
c. Sebab terhalangnya
mewarisi
Beberapa sebab yang mneghalangi
mendapat pusaka dari keluarga mereka yang meninggal dunia adalah:
1. Hamba
Seorang hamba tidak mendapat pusaka
dari semua keluarga yang meninggal dunia selama ia masih berstatus hamba.
Firman Allah SWT:”Hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak
terhadap sesuatu pun.” (An-Nahl: 75)
2. Pembunuh
Orang
yang membunuh keluarganya tidak mendapat pusaka dari keluarga yang dibunuhnya
itu. Sabda rasulullah Saw: “Yang membunuh tidak dapat mewarisi sesuatu pun dari
yang dibunuhnya.” (Riwayat Nasai)
3. Murtad
Orang
yang keluar dari agama islam tidak mendapat pusaka dari keluarganya yang masih
tetap masuk agama islam, dan sebaliknya ia pun tidak mempusakai mereka yang
masih beragama islam.
4. Kafir
Orang
yang tidak memeluk agama islam tidak berhak menerima pusaka dari keluarganya
yang memeluk agama islam. Begitu pula sebaliknya, orang islam tidak berhak pula
menerima pusaka dari keluarganya yang kafir. Sabda rasulullah Saw: “Orang islam
tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak pula mewarisi orang islam.”
(Riwayat Jama’ah)[6]
2. Pengertian Ashhabul
Furudh dan Furudhul Muqaddarah.
a. Pengertian Ashhabul Furudh
Ashabul
furudh artinya ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu sesuai dengan yang
ditentukan al-qur’an dan hadits nabi SAW.[7]
Orang-orang yang boleh atau mungkin mendapat pusaka dari seseorang yang
meninggal dunia ada 25 orang, 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari
pohak perempuan.
1. Dari
pihak laki-laki
a. Anak laki-laki.
b. Anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu) dari
pihak anak laki-laki, dan terus ke bawah, asal pertaliannya masih terus
laki-laki .
c. Bapak.
d. Kakek dari pihak bapak, dan terus ke atas
pertalian yang belum putus dari pihak bapak.
e. Saudara laki-laki seibu sebapak.
f. Saudara laki-laki sebapak saja.
g. Saudara laki-laki seibu saja.
h. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang
seibu sebapak.
i. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang
sebapak saja.
j. Saudara laki-laki bapak (paman) dari pihak
bapak yang seibu sebapak.
k. Saudara laki-laki bapak (paman) yang sebapak
saja.
l. Anak laki-laki saudara bapak yang laki-laki
(paman) yang seibu sebapak.
m. Anak laki-laki saudara bapak yang laki-laki
(paman) yang sebapak saja.
n. Suami
o. Laki-laki yang memerdekakannya.
Jika 15 orang tersebut
diatas semua ada, maka yang mendapat mendapat harta pusaka dari mereka itu
hanya 3 orang saja, yaitu:
a. Bapak
b. Anak laki-laki.
c. Suami
2. Dari
pihak perempuan
a. Anak perempuan.
b. Anak perempuan dari anak laki-laki dan
seterusnya kebawah, asal pertaliannya dengan yang meninggal masih terus
laki-laki.
c. Ibu.
d. Ibu dari bapak.
e. Ibu dari ibu terus ke atas pihak ibu sebelum
berselang laki-laki.
f. Saudara perempuan yang seibu sebapak.
g. Saudara perempuan yang sebapak.
h. Saudara perempuan yang seibu.
i. Istri.
j. Perempuan yang memerdekakan simayat.
Jika 10 orang tersebut
diatas ada semuanya, maka yang dapat mewarisi dari mereka itu hanya 5 orang
saja, yaitu:
a. Istri.
b. Anak perempuan.
c. Anak perempuan dari anak laki-laki.
d. Ibu.
e. Saudara perempuan yang seibu sebapak.
Sekiranya
25 orang tersebut diatas dari pihak laki-laki dan dari pihak perempuan semuanya
ada, maka yang pasti mendapat hanya salah seorang dari dua suami istri, ibu dan
bapak, anak laki dan anak perempuan.Anak yang berada dalam kandungan ibunya
juga mendapat pusaka dari keluarganya yang meninggal dunia sewaktu dia masih
berada dalam kandungan ibunya. Sabda Rasulullah SAW yang artinya “Apabila menangis anak yang baru lahir, ia
mendapat pusaka.” (Riwayat Abu Daud)[8]
b. Pengertian Furudhul Muqaddarah
Furudhul
muqaddarah artinya bagian-bagian ahli waris yang ditetapkan (ditentukan) oleh
al-Qur’an dan hadis nabi SAW.
1. Yang
mendapat setengah harta.
a. Anak
perempuan, apabila ia hanya sendiri, tidak bersama-sama saudaranya.
Allah berfirman: “Jika anak perempuan itu hanya seorang, maka ia memperoleh separo harta.”
(An-Nisa: 11)
b. Anak
perempuan dari anak laki-laki, apabila tidak ada anak perempuan.
c. Saudara
perempuan yang seibu sebapak atau sebapak saja, apabila saudara perempuan
seibu sebapak tidak ada dan ia hanya seorang saja.
d. Suami,
apabila istrinya yang meninggal dunia itu tidak meninggalkan anak dan tidak
pula ada anak dari anak laki-laki, baik laki-laki maupun perempuan.
2. Yang
mendapat seperempat harta
a. Suami,
apabila istrinya yang meninggal dunia itu meninggalkan anak, baik laki-laki
ataupun perempuan atau meninggalkan anak dari anak laki-laki, baikmlaki-laki
ataupun perempuan.
b. Istri,
baik hanya satu orang ataupun hanya berbilang, jika suami tidak meninggalkan
anak dan tidak pula dari anak dari anak laki-laki. Maka apabila istri itu
berbilang, seperempat itu dibagi rata antara mereka.
3. Yang
mendapat seperdelapan harta
a. Istri,
baik satu ataupun berbilang, mendapat pusaka dari suaminya seperdelapan dari
harta kalau suaminya yang meninggal dunia itu meninggalkan anak, baik anak
laki-laki ataupun perempuan; ataupun anak dari anak laki-laki, baik laki-laki
maupun perempuan.
4. Yang
mendapat dua pertiga
a. Dua
orang anak perempuan ataulebih, dengan syarat apabila tidak ada anak
laki-laki.
b. Dua
orang anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki. Apabila anak perempuan
tidak ada, berarti anak perempuan dari anak laki-laki yang berbilang itu,
mereka mendapat pusaka dari kakek mereka sebanyak dua pertiga dari harta.
c. Saudara
perempuan yang seibu sebapak apabila berbilang (dua atau lebih).
d. Saudara
perempuan yang sebapak, dua orang atau lebih.
5. Yang
mendapat sepertiga
a. Ibu,
apabila yang meninggal tidak meninggalkan anak atau cucu, dan tidak pula
meninggalkan dua orang saudara, baik laki-laki ataupun perempuan, baik seibu
sebapak atau sebapak saja, atau seibu saja.
b. Dua
orang saudara atau lebih dari saudara yang seibu, baik laki-laki maupun
perempuan.
6. Yang
mendapat seperenam
a. Ibu,
apabila ia beserta anak, beserta anak laki-laki, atau beserta dua saudara atau
lebih, baik saudara laki-laki ataupun saudara perempuan, seibu sebapak,
sebapak,atau seibu saja.
b. Bapaksimayat,
apabila yang meninggal mempunyai anak atau anak dari anak laki-laki.
c. Nenek
(ibu dari ibu atau ibu dari bapak), kalau ibu tidak ada.
d. Cucu
perempuan dari pihak anak laki-laki.
e. Kakek.
f. Untuk
seorang saudara yang seibu, baik laki-laki maupun perempuan.
g. Saudara
perempuan yang sebapak saja, baik sendiri ataupun berbilang, apabila
beserta saudara perempuan yang seibu sebapak. Adapun apabila saudara seibu
sebapak berbilang (dua atau lebih), maka saudara sebapak tidak mendapat pusaka.[9]
3. Pengertian
Asabah
Asabah menurut bahasa berrarti semua
kerabat seorang laki-laki yang berasal dari ayah.Mereka disebut Asabah
karena mereka merupakan orang-orang yang menghalangi atau melindungi.
Asal kata asabah
diambil dari pepatah Arab :
Artinya :
“Sesuatu
kaum mempertahankan seseorang apabila mereka berkumpul dan memagarinya untuk
memelihara dan mempertahankannya”.
Hal ini Allah SWT.Berfirman :
Artinya :
“mereka berkata,” Jika ia benar-benar dimakan
serigala, sedang kami golongan (yang kuat),sesungguhnya kami adalah orang-orang
yang merugi.”(QS. Yusuf :14).
Kerabat juga disebut asabah karena mereka selalu berkumpul bersama-sama untuk saling
menjaga dan menghalangi serta menolak musuh yang menyerangnya.Menurut ulama faradiyun, asabah ahli waris yang tidak
mendapat bagian yang sudah dipastikan bersar kecilnya yang telah disepakati
oleh seluruh fuqaha (seperti ashabul furud), yang belum dipastiukan oleh mereka
(seperti zawil ahram).
Jadi , asabah adalah semua ahli
waris yang tidak mempunyai bagian tetap dan tertentu, baik yang diatur dalam
Al-Qur’an maupun hadits.
Mereka
terdiri atas :
1. Anak
laki-laki
2. Anak
laki-lakinya anak laki-laki (cucu laki-laki dan anak laki-laki).
3. Saudara
sekandung
4. Saudara
seayah
5. Saudaranya
seayah sekandung
Kerabatan diantara mereka adalah kuat karena
mereka diturunkan melaluai garis ayah bukan dari garis ibu.Sebaliknya,
keturunan yang berasal dari ibu melemahkan kerabat, seperti saudara laki-laki
seibu. Dari pengertian diatas, dapat dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan
asabah adalah setiap orang yang mengambil bagian semua harta apabila ia
sendirian dan mengambil sisa ashabul
furud mengambil bagianya.[10]
A. Macam-macam
asabah dan penyelesaiannya
Lafal asabah
digunakan juga kepada kerabat yang terikat dalam hubungan nasab, yang dikenal
dengan istilah asabah nasabiyah.Disamping
itu, pula memberi pengertian kerabat menurut hukum disebabkan jasa-jasanya
dalam membebaskan budak, yang disebut asabah
sababiyah.
Asabah
nasabiyah (pokok dalam kewarisan), terdiri atas
asabah binafsi, asabahbilghair, dan asabah
ma’al ghair.[11]
1. Asabah
Binafsi
Yang
dimaksud asabah binafsi adalah
kerabat laki-laki yang dipertalikan dengan orang yang meninggal tanpa diselingi
oleh orang perempuan .
Adapun kelompok asabah binafsi yang diutamakan
satu sama lain terdiri atas empat macam sesuai dengan urutan berikut :
1. Cabang
furu’ orang yang meninggal (jihat
bunuwwah), yaitu anak laki-laki, dan cucu laki-laki dari anak laki-laki dan
seterusnya kebawah.
2. Pokok/usul
orang yang meninggal (jihat bunuwwah),
yaitu meliputi ayah, kakek (bapaknya bapak), dan seterusnya keatas.
3.Hawasyi
atau kerabat menyamping orang yang meninggal (jihat ukhuwah), yaitu meliputi
saudara laki-laki sekandung,saudara laki-laki seayah. Kemudian anak saudara
laki-lakiseayah terus kebawah.Jihat ukhuwwah ini hanya terbatas pada saudara
laki-laki kandung, dan saudara-saudara laki-laki seayah, dan anak laki-laki
dari anak laki-laki masing-masing.Mengenai saudara laki-laki seibu mereka
termasuk ashabul furud, tidak termasuk asabah, karena mereka berselisih kepada
ibu.
4. Kerabat
menyamping yang jauh (jihat umumah),
yang keturunan dari kakek si pewaris betapapun jauhnya, seperti saudara
laki-laki ayah kandung dan anak laki-laki mereka.saudara laki-laki ayah seayah
dan anak laki-laki mereka.[12]
2. Asabah
Bil Ghair
Asabah bil
ghair adalah setiap orang perempuan yang
memerlukan orang lain untuk menjadikan asabah
dan bersama-sama menerima usubah.
Mereka terdiri empat orang wanita yang fard, mereka mendapat 1/2 bila tunggal
dan 2/3 bila lebih seorang. Ke empat wanita tersebut adalah :
1. Anak
perempuan sekandung menjadi asabah bersama anak laki-laki kandung.
2. Anak
perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan), menjadi asabah bersama anak
laki-lakinya anak laki-laki baik tingkatannya sama atau lebih rendah (urutan
kebawah), jika tidak ada ahli waris lainnya.
3. Saudara
perempuan sekandung menjadi asabah bersam saudara laki-laki sekandung.
4. Saudar
perempuan seayah menjadi asabah
bersama saudra laki-laki seayah.
Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an surat
An-Nisa’ ayat 11: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian untuk
anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua anak
perempuan.” (QS. An-Nisa’ 11).[13]
3. Asabah
Ma’al Ghair
Asabah ma’al ghair ialah setiap perempuan yang memerlukanorang
lain untuk menjadikan asabah, tapi orang lain tersebut tidak berserikat dalam
menerima usubah. Orang yang
menjadikan asabah tetapi
menerima bagian sesuai dengan fard-nya
sendiri.
Asabah
ini hanya diberlakukan secara tertentu kepada saudara-saudara perempuan
sekandung atau seayah dengan beberapa anak perempuan jika tidak ada saudara
laki-laki.
Dengan demikian, jelaslah bahwa asabah ma’al ghairhanya terdiri atas saudara
perempuan sekandung dan saudara perempuan seayah.
Kedua orang tersebut dapat menjadi asabah ma’al ghair, dengan beberap
syarat berikut.
1. Berdampingan
dengan seorang atau beberapa orang anak perempuan atau cucu perempuan dari anak
laki-lakidan seterusnya kebawah.
2. Tidak
berdampingan dengan saudaranya yang menjadi muasib-nya.[14]
B. Perbedaanasabah
bil ghair dan asabah ma’al ghair
Adapun
asabah ma’al gahir adalah asabah yang
diperoleh saudara perempuan dengan beberapa anak perempuan.Ketentuan hukum
warisnya adalah saudara-saudara perempuan mendapatkan sisa harta warisan
setelah dibagikan kepada ahli waris yang mempunyai bagian tetap (asahabul furud).Dari ketentuan ini,
dapat diketahui letak perbedaannya, yaitu dalam asabah bil ghair, selalu ada orang-orang yang memperoleh asabah dengan dirinya sendiri, yaitu
anak laki-laki, anak laki-lakinya anak laki-laki, saudara laki-laki sekandung,
dan saudara laki-laki seayah. Adapun dalam asabah ma’al gahir tidak ada orang
lain (ahli waris), yang dapat asabah
dengan dirinya sendiri.
Dalam
Syarah Syirajiyah dijelaskan bahwa
perbedaan tersebut dapat dilihat dari dua segi, yaitu :
Dari segi
muasib-nya
Muasibasabah bil ghair adalah para
asabah binafsi, seperti anak
laki-laki, cucu laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki betapa rendah
menurutnya dan saudara sekandung atau seayah.
Adapun muasib asabah ma’al ghair adalah perempuan-perempuan ahli waris
ashabul furud seperti anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.
Dari segi
penerimaan pusaka
Pada asabah
bil ghair baik orang yang di-asabah-kan maupun muasib-nya, bersama-sama
menerima bagian asabah dari ashabul furud, atau seluruh harta peninggalan bila
seluruh ahli waris hanya asabah saja, dengan ketentuan laki-laki mendapat
bagian dua kali lipat bagian perempuan.
Adapun asabah
ma’al ghair, muabsi-nya tidak turut menerima usubah.Ia hanya meminta untuk meng-asabah-kan saja. Selesai
tugasnya, ia menduduki fungsinya sebagi ashabul
furud.[15]
[1]
Drs. Dian Khairul Umam.Fiqih Mawaris.(Bandung, Pustaka Setia.1999)hal 11
[2]
Ibid hal 17-19
[3]
Ibid hal 22-23
[4]
Ibid hal 24
[5] H.
Sulaiman Rasjid. Fiqih Islam (Bandung,Sinar Baru Algensindo,2013)hal 349
[6]
Ibid hal 351-352
[7]
Drs. Dian Khairul Umam.Fiqih Mawaris.(Bandung, Pustaka Setia.1999)hal 60
[8] H.
Sulaiman Rasjid. Fiqih Islam (Bandung,Sinar Baru Algensindo,2013)hal 349-351
[9] H.
Sulaiman Rasjid. Fiqih Islam (Bandung,Sinar Baru Algensindo,2013)hal 355-360
[10]
Drs. Dian Khairul Umam.Fiqih Mawaris untuk IAIN,STAIN, dan PTAIS.(Bandung,
Pustaka Setia.1999)hal 75-76
[11]
Ibid hal 78
[12]
Ibid hal 79-80
[13]
Ibid hal 87-88
[14]
Ibid hal 90-91
[15] Ibid 94-95
Tidak ada komentar:
Posting Komentar