TUGAS KELOMPOK DOSENPEMBIMBING PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Dadin Eka Saputra,
S.H, M.HUM.
“RULE OF LAW DAN dan ASASI MANUSIA”
DISUSUN OLEH :
ABDUL BASITH
1301110036
ABDUL AZIS
1301110035
NURUL HAPIJAH
1301110309
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
FAKULTAS
SYARIAH
JURUSAN
HUKUM KELUARGA
BANJARMASIN
2014
KATA
PENGANTAR
BISMILLAHIRRAHMANIRAHIM
Alhamdulillah segala puji bagi
Allah SWT, Tuhan semesta alam, yang telah memberikan kesehatan kepada kita
sekalian, hanya kepada-Nya kita berlindung dan memohon pertolongan.
Shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada
Uswatun Hasanah kita Nabi Besar Muhammad Saw beserta keluarga, sahabat serta
pengikutnya sepanjang masa.
Alhamdulillah
telah terselesaikannya tugas makalah pada mata kuliah “PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN”
dengan judul “RULE OF LAW dan HAK ASASI MANUSIA”
Semoga dengan adanya tugas ini dapat memberikan manfaat kepada kita
semua, Amin ya rabbal’alamin.......
Banjarmasin, 3 Mei 2014
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR.........................................................................................................
DAFTAR ISI.....................................................................................................................
BAB I : PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang........................................................................................................
2. Rumusan Masalah..................................................................................................
3. Tujuan
……………......................................................................................................
BAB II : PEMBAHASAN
A. Rule Of
Law…………………………………………………………………......................................
B. Hak Asasi Manusia
………………………………………………………………………………………….
C. HAM di
Indonesia…………………………………………………………………………………………….
Bab III : PENUTUP
1. Kesimpulan...........................................................................................................
Daftar
Pustaka...............................................................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Rule
of law adalah suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke-19, bersamaan
dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. HAM
adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak itu, manusia
tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Oleh karena itu sebagai Negara yang menggunakan sistem
demokrasi, kita diharapkan mengetahui teori tentang Rule OfLow dan HAM, agar
sebagai Negara demokrasi kita mampu membagun Indonesia ini jadi lebih baik.
2. Rumusan Masalah
a. Apa
teori tentang Rule Of Law?
b. Apa
pengertian Hak Asasi Manusia ?
c. Bagaimana
Hak Asasi Manusia di Indonesia?
3. Tujuan
1.
Mengetahui teori tentang Rule Of Law.
2.
Mengetahui pengertian Hak Asasi Manusia.
3.
Mengetahui bagaimana Hak Asasi Manusia di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. RULE OF LAW
Rule of law adalah suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad
ke-19, bersamaan dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Ia lahir
sejalan dengan tumbuh suburnya demokrasi dan meningkatnya peren parlemen dalam
penyelenggaraan negara dan sebagai reaksi sebagai negara absolut yang
berkembamng sebalumnya. Rule of law merupakan konsep tentang cammon
law dimana segenap lapisan masyarakat dan negara beserta seluruh kelembagaannya
menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun di atas prinsip keadilan dan
egalitarin. Rule of law adalah rule by the law dan bukan rule by the man. Ia
lahir mengambil alih dominasi yang dimiliki kaum gereja ningrat, dan
kerajaan; menggeser negara
kerajaan; dan memunculkan
negara konstitusi, asal lahirnya
doktrin rule of law. Ada
tidaknya rule of law dalam suatu negara ditentukan oleh kenyataan apakah
rakyatnya benar-benar menikmati keadilan, dalam
arti perlakuaan yang adil, baik
sesama warga negara maupun pemerintah. Oleh
karena itu, pelaksanaan
kaidah-kaidah hukum yang berlaku disuatu negara merupakan suatu premis bahwa
kaidah-kaidah yang dilaksanakan itu merupakan hukum yang adil, artinya
kaidah hukum yang menjamin perlakuan yang adil bagi masyarakat.
1. Pengertian dan Lingkup Rule Of Law
Friedman (1995) membedakan rule of law menjadi dua, yaitu
pengertian secara formal (in the formal sense) dan pengertian secara
hakiki/materiil (ideologikal). Secara
formal, rule of law
diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya
negara. Sementara itu , secara
hakiki, rule of law
terkait dengan penegakan rule of law karena menyangkut ukuran hukum yang baik
dan buruk (just and unjust law). Rule
of law terkait erat dengan keadilan sehingga rule of law harus menjamin
keadilan yang dirasakan oleh masyarakat/bangsa.
Rule of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan
bahwa keadilan dapat dilayani melalui perbuatan sistem peraturan dan prosedur
yang bersifat objektif, dan tidak
memihak, tidak personal, dan
otonom.
2. Prinsip-prinsip Rule Of Law
a. Prinsip Secara
Formal di Indonesia
Di Indonesia, prinsip-prinsip
rule of law secara folmal tertera
dalam pembukaan UUD 1945. Prinsip-prinsip
tersebut pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa
keadilan” bagi rakyat Indonesia dan juga ”keadilan sosial” sehingga pembukaan
UUD 1945 bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggaraan negara. Dengan
demikian, inti rule of law adalah jaminan keadilan bagi
masyarakat, terutama
keadilan sosial. Prinsip-prinsip
diatas merupakan dasar hukum pengambilan kebijakan bagi penyelenggara
negara/pemerintahan, baik di tingkat
pusat maupun daerah, yang berkaitan
dengan jaminan atas rasa keadilan terutama keadilan sosial.
Penjabaran
prinsip-prinsip rule of law secara
formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu
sebagai berikut.
Ø Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3)
Ø Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan (pasal 24 ayat 1).
Ø Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjug hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya (pasal 27 ayat 1).
Ø Bab X A tentang Hak Asasi Manusia, memuat
sepuluh pasal, antara lain
bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28
D ayat 1).
Ø Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2).
b. Prinsip-prinsip
Secara Hakiki dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Prinsip-prinsip rule of law secara hakiki (materiil)
sangat erat kaitannya dengan “the
enforcement of the rules of law” dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama
dalam hal penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rule of law. Berdasarkan
pengalaman diberbagai negara dan hasil kajian, keberhasilan
“the enforcement of the rules of law” tergantung kepada kepribadian nasional
masing-masing bangsa (sunarjati hartono,1982). Hal
ini didukung oleh kenyataan bahwa rule of
law merupakan institusi sosial yang memiliki struktur sosiologi yang khas
dan akar budaya yang khas pula. Rule of law ini juga merupakan legalisme, suatu
aliran pemikiran hukum yang didalamnya terkamdung wawasan sosial, gagasan
tentang hubungan antar manusia, masyarakat
dan negara sehingga memuat nilai-nilai tertentu yang memiliki struktur
sosiologisnya sendiri. Legalisme
tersebut mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui perbuatan
sistem peraturan dan prosedur yang sengaja bersifat objektif, dan
tidak memihak, tidak personal, dan
otonom. Secara kuantitatif, peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan rule
of law telah banyak dihasilkan di negara kita, namun
implementasi/penegaknya belum mencapai hasil yang optimal sehingga rasa
keadilan sebagai prwujudan pelaksanaan rule of law belum dirasakan oleh
sebagian besar masyarakat.
3. Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule
Of Law
Agar pelaksanaan
(Pengembangan) rule of law berjalan efektif sesuai dengan yang diharapkan, perlu
diterapkan hal-hal berikut:
Ø Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasarkan
pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian nasional
masing-masing bangsa.
Ø Rule
of law yang merupakan
institusi sosial harus didasarkan pada akar budaya yang tumbuh dan berkembang
pada bangsa.
Ø Rule
of law sebagai suatu
legalisme yang membuat wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat
dan negara, harus dapat
ditegakkan secara adil dan hanya memihak kepada keadilan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu
dikembangkan hukum progresif (Satjipto Rahardjo,2004), yang
memihak hanya kepada keadilan itu sendiri, bukan
sebagai alat politik yang memihak kepada
kekuasaan seperti yang selama ini diperhatikan. Hukum
progresif merupakan gagasan yang ingin mencari cara untuk mengatasi keterpurukan
hukum di Indonesia secara lebih bermakna. Asumsi
dasar hukum progresif, yaitu “Hukum
adalah untuk manusia”, bukan
sebaliknya, hukum bukan
merupakan institusi yang absolut yang final. Hukum
selalu berada dalam proses untuk terus-menerus
menjadi (law as process, Law
in the making). Hukum
progresif memuat kandungan moral yang sangat kuat karena tidak ingin menjadikan
hukum sebagai teknologi yang tidak bernurani, melainkan
suatu institusi yang bermoral, yaitu
kemanusiaan. Hukum progresif
peka terhadap perubahan-perubahan dan terpanggil untuk tampil melindungi rakyat
untuk menuju hukum yang ideal. Hukum
progresif menolak keadaan status quo. Ia
merasa bebas untuk mencari format, pikiran, asas, serta
aksi-aksi karena “Hukum untuk manusia.
Arah dan watak hukum yang dibangun harus berada dalam hubungan yang
sinergis dengan kekayaan yang dimiliki bangsa Indonesia atau “back to law
and order”, yang berarti
kembali kepada orde hukum dan ketaatan
dalam konteks Indonesia. Artinya, bangsa
Indonesia harus berani mengangkat “Pancasila” sebagai alternatif dalam
membangun negara berdasarkan versi
Indonesia sehingga dapat menjadi “rule of moral” atau “rule of justice” yang bersifat “ke-Indonesia-an” yang lebih mengedepankan olah hati nurani daripada otak, atau
lebih mengedepankam komitmen moral.
B. Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak
itu, manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak
tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya didalam kehidupan
masyarakat (Tilaar,
2001). HAM
bersifat umum (universal) karena di yakini bahwa beberapa hak dimiliki tanpa
perbedaan atas bangsa, ras, atau
jenis kelamim. HAM juga
bersifat supralegal, artinya tidak
tergantung pada adanya suatu negara atau undang-undang dasar, kekuasaan
pemerintah, bahkan memiliki
kewenangan lebih tinggi karena berasal dari sumber yang lebih tinggi (Tuhan). UU
No.39 Tahun 1999 Tentang HAM mendefinisikan HAM sebagai seperngkat hak yang
melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Hendarmin Ranadireksa memberikan definisi mengenai hak asasi
manusia, yaitu pada
hakikatnya hak asasi manusia adalah seperangkat ketentuan atau aturan untuk
melindungi warga negara mdari kemungkinan penindasan, pemasungan, atau
pembatasan ruang gerak warga negara oleh negara. Artinya,
ada pembatasan-pembatasanm tertentu yang diberlakukan pada negara agar hak
warga negara yang paling hakiki terlindungi dari kesewenang-wenangan kekuasaan.
1. Ciri
pokok hakikat HAM
Ø HAM tidak perlu diberikan, dibeli
maupun diwarisi.HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis .
Ø HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan
politik, atau asal-usul
sosial bangsanya.
Ø HAM tidak bisa dilanggar.Tidak sdorangpun mempunyai hak untuk
melanggar dan membatasi hak orang lain.
2. Macam-macam
hak asasi
Berikut ini adalah hak asasi manusia secara umum.
v Hak asasi manusia menurut sifat/masyarakat pada umumnya, hak
asasi manusia dapat dibagi enam macam,yaitu:
Ø Hak asasi pribadi (personal right) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan
memeluk agama, kebebasan
bergerak, dan sebagainya.
Ø Has asasi ekonomi (proverty right), yaitu
hak untuk memiliki sesuatu, membeli, dan
menjual sesuatu serta memanfaatkannya.
Ø Hak asasi politik (political right), yaitu
hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak
memilih (hak memilih dan dipilih dalam pemilu), hak
untuk mendirikan partai politik dan sebagainya.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan (right legal equality)
Ø Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture right), yaitu
hak untuk memilih pendidikan, hak
untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan
perlidungan (procedural right), misalnya
perlakuaan dalam hal penahanan. penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan
sebagainya.
3. HAM pada tatanan global
Sebelum konsep HAM diratifikasi PBB, terdapat
beberapa konsep utama mengenai HAM, yaitu
sebagai berikut:
v HAM menurut negara-negara barat
Ø Ingin meninggalkan konsep yang mutlak.
Ø Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas, negara
sebagai koordinator dan pengawas.
Ø Filosofi dasarnya adalah hak asasi tertanam pada diri individu
manusia.
Ø Hak asasi lebih dulu ada dari pada tatanan negara
v HAM menurut konsep sosialis
Ø Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat.
Ø Hak asasi manusia tidak ada sebalun negara ada.
Ø Nagara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi
menghendaki.
v HAM menurur konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika
Ø Tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama/sesuai dengan
kodratnya.
Ø Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya
penghomatan utama kepada kepala kelurga.
Ø Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan
kewajiban sebagai anggota masyarakat.
v HAM menurut konsep PBB
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh
Eleanor Roosevelt dan secara resmi di sebut Universal Declaration of Human Right. Didalamnya
dijelaskan tentang hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial,
dan kebudayaan yang dinikmati manusia di dunia yang mendorong penghargaan
terhadap hak-hak asasi manusia sejak tahun 1957, konsep HAM tersebut dilengkapi dengan 3 perjanjian, yaitu:
Ø Hak ekonomi sosial dan budaya,
Ø Perjanjian internasional tentang hak sipil dan politik,
Ø Protokol opsional bagi perjajian hak sipil dan politik
internasional.
Pada sidang Umum PBB tanggal 16 Desember 1966 ketiga dokomen
tersebut diterima dan diratifikasi.
ü Ruang
lingkup hak asasi manusia itu sendiri adalah:
·
Hak untuk hidup
·
Hak untuk memperoleh pendidikan
·
Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain
·
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama
·
Hak untuk mendapatkan pekerjaan
C. HAM di Indonesia
v . Permasalahan
dan Penegakannya
Sejalan dengan amanat konstitusi, Indonesia
perpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip
bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, dan
sosial budaya, hak dan
pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, baik
dalam penerapan, pemantauan, dan
pelaksanaannya.
HAM di Indonesia didasarkan pada konstitusi NKRI, yaitu: Pembukaan
UUD 1945 (alenia 1), Pancasila ke-4, Batang
tubuh UUD 1945 (pasal 27,29,dan 30), UU
No.39 Tahun 1999 tentang HAM, dan
UU No.26 Tahun 2000 Tentng pengadilan HAM. HAM
di Indonesia menjamin hak untuk hidup, hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak
mengembangkan diri, hak memperoleh
keadilan, hak atas
kebebasan, hak atas rasa
aman, hak atas kesejahteraan, hak
turut serta dalam pemerintahan, hak
wanita dan hak anak.
Program penegakan hukum dan HAM (PP No.7 tahun 2005) meliputi
penberantasan koropsi, antiterorisme, dan
pembasmian penyalah gunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh
sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak
diskriminatif, dan konsisten.
v Lembaga penegak HAM
Hak asasi manusia merupakan hak yang harus dilindungi,baik oleh
individu, masyarakat
maupun oleh negara. Hal ini
dikarenakan hak asasi manusia merupakan hak paling asasi yang dimiliki oleh
manusia sebagai anugerah yang di berikan oleh Tuhan. Oleh
sebab itu HAM harus dijaga, dihormati
dan ditegakkan dalam kehidupan bermasyrakat dan bernegara
Untuk merealisasikan penegakkan HAM di Indonesia,di Indonesia telah
dibentuk suatu komisi mengenai hak asasi manusia. Dasar
hukum bagi penegakan HAM di Indonesia sudah sangat jelas, baik
melalui UUD, ketetapan MPR
maupun perundang-undangan, baik
yang sudah disahkan maupun ratifikasi dan konversi hak asasi manusia yang ada
di dunia internasional.
v Komisi Nasional (Komnas) HAM
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat
dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi untuk melaksanakan perjanjian, penelitian
penyuluhan, pemantauan, dan
mediasi hak asasi manusia.
v Tujuan Komnas HAM
Tujuan Komnas HAM antara lain:
·
Mengembangkan
kodisi yang kondosif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan
pancasila, UUD 1945, dengan
piagam PBB, serta deklarasi
Unuversal Hak Asasi Manusia.
·
Meningkatkan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang
kehidupan.
v Wewenang Komnas HAM
· Wewenang dalam bidang pengkajian penelitian
· Wewenang dalam bidang penyuluhan
· Wewenang dalam bidang mediasi
v Pengadilan HAM
Dalam rangka penegakan HAM, komnas
HAM melakukan pemanggilan saksi dan pihak kejaksaan yang melakukan penuntutan
di pengadilan HAM. Menurut pasal
104 UU HAM,untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dibentuk
pengadilan HAM dilingkungan peradilan umum, yaitu
pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
v
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Menurut UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, yang
dimaksud dengan pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau
sekelompok orang, termasuk aparat
negara, baik disengaja
atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan
atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau sekelompok orang yang dijamin
oleh Undang-undang ini, dan tidak didapatkan,atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar
berdasarkan hukum mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, pelanggaran
HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan, baik
dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya
terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan
rasional yang menjadi pijakannya.
Pelanggaran HAM dikelompokkan dalam dua bentuk pelanggaran, yaitu
pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan. Pelanggaran
HAM berat meliputi kejahatan genocide dan kejahatan kemanusiaan, sedangkan
pelanggaran HAM ringan adalah selain dari dua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Menurut UU No.26 Tahun 2000,yang dimaksud kejahatan genocede adalah
setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok
etnis, dan kelompok agama. Kejahatan
genocide dilakukan dengan cara:
§ Membunuh anggota kelompok,
§ Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap
anggota-anggota kelompok,
§ Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akam mengakibatkan
kemusnahan fisik baik seluruh atau sebagiannya,
§ Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran
didalam kelompok,
§ Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu
kekelompok yang lain.
Sementara itu, kejahatan
kemanusiaan menurut UU No.26 tahun 2000 merupakan salah satu perbuatan yang
dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sitematik yang diketahuinya
bahwa serangan tersebut ditunjukkan secara langsung terhadap penduduk sipil
berupa:
§ Pembunuhan,
§ Pemusnahan,
§ Pebudakan,
§ Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa,
§ Perampasan kemerdekaan atau perampasan fisik lain secara
sewena-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional,
§ Penyiksaan,
§ Perkosaan, perbudakan
seksual, pelacuran
secara paksa, pemaksaan
kehamilan, pemanduan atau
strilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara,
§ Penganiyaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang
didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya,
Agama, jenis kelamin
atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang
menurut hukum internasional,
§ Penghilangan orang secara paksa,
§ Kejahatan apartheid.
Pelanggaran hak asasi manusia dapat dilakukan, baik
secara aparatur negara (state actor) maupun bukan aparatur negara. Oleh
karena itu, peniidakan
terhadap pelanggaran hak asasi manusia tidak boleh hanya ditunjukan terhadap
aparatu negara, tetapi juga
pelanggaran yang bukan dilakukan oleh aparatur negara.
Penindakkan terhadap pelanggar hak asasi manusia dilakukan melalui
suatu proses peradilan HAM mulai dari penyelidukan, penyidikan, penuntutan
dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat
nondiskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan
HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum.
Untuk proses pemeriksaan dan pemutusan perkara pelanggaran HAM yang
berat, pemerintah atas usul DPR membentuk pengadilan ad hoc yang
berada dilingkungan peradilan umum. Disamping
adanya pengadilan HAM ad hoc, dalam
UU ini disebutkan juga keberadaan Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana
dimaksud dalam ketetapan MPR RI No.V/MPR/2000 tentang persiapan dan kesatuan
nasional.
Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi yang akan di bentuk dengan
Undang-undang sebagai lembaga ekstra yudisial yang dim tetapkan dengan
undang-undang bertugas untuk menetapkan kebenaran dengan mengunkapkan
penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia pada masa lampau, sesuai
dengan ketentuan hukum dan perundangan
yang berlaku dan melaksanakan Rekonsiliasi dalam perspekif kepentingan bersama
sebagai bangsa.
Pengadilan HAM bertugas memeriksa dan memutus perkara pelanggaran
hak asasi manusia yang berat. Sementara
itu, wewenangnya adalah memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM
yang berat yang dilakukan seseorang yang berumur dibawah 18 tahun pada saat
kejahatan dilakukan. Dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara
pengadilan HAM sebagaimana terdapat dalam UU peradilan HAM.
v
Hambatan Penegakan HAM
§
Faktor
kondisi sosial budaya,
§
Faktor
komonikasimdan informasi,
§
Faktor
kebijakan pemerintah,
§
Faktor
perangkat perundangan,
§
Faktor
aparat dan penindakan.
BAB III
Penutup
1. kesimpulan
Rule of law adalah suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad
ke-19, bersamaan dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Ia lahir
sejalan dengan tumbuh suburnya demokrasi dan meningkatnya peren parlemen dalam
penyelenggaraan negara dan sebagai reaksi sebagai negara absolut yang
berkembamng sebalumnya.
Friedman
(1995) membedakan rule of law menjadi dua, yaitu
pengertian secara formal (in the formal sense) dan pengertian secara
hakiki/materiil (ideologikal). Secara
formal, rule of law
diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power). secara
hakiki, rule of law
terkait dengan penegakan rule of law karena menyangkut ukuran hukum yang baik
dan buruk (just and unjust law). Rule
of law terkait erat dengan keadilan sehingga rule of law harus menjamin
keadilan yang dirasakan oleh masyarakat/bangsa.
HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak
itu, manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak
tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya didalam kehidupan
masyarakat (Tilaar,
2001). HAM
bersifat umum (universal) karena di yakini bahwa beberapa hak dimiliki tanpa
perbedaan atas bangsa, ras, atau
jenis kelamim. HAM juga
bersifat supralegal, artinya tidak
tergantung pada adanya suatu negara atau undang-undang dasar, kekuasaan
pemerintah, bahkan memiliki
kewenangan lebih tinggi karena berasal dari sumber yang lebih tinggi (Tuhan).
HAM di Indonesia didasarkan pada konstitusi NKRI, yaitu: Pembukaan
UUD 1945 (alenia 1), Pancasila ke-4, Batang
tubuh UUD 1945 (pasal 27,29,dan 30), UU
No.39 Tahun 1999 tentang HAM, dan
UU No.26 Tahun 2000 Tentng pengadilan HAM. HAM
di Indonesia menjamin hak untuk hidup, hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak
mengembangkan diri, hak memperoleh
keadilan, hak atas
kebebasan, hak atas rasa
aman, hak atas kesejahteraan, hak
turut serta dalam pemerintahan, hak
wanita dan hak anak.
Daftar Pustaka
Herdiawan Heri, Hamdayama
Jumaanta. 2010. Cerdas, Kritis, dan Aktif
Berwargannegara.Jakarta:Erlangga
http://lovetya.wordpress.com/2008/12/15/hak-asasi-manusia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar