BAB
I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Perkawinan
merupakan sifat atau tabiat manusia yang cenderung untuk mengadakan hubungan
sesama manusia. Allah telah menjadikan hubungan perkawinan sebagai Sunnah para
Rasul di mana ia akan melahirkan rasa saling cinta, sikap saling bekerjasama
dgn kebaikan dan bantu membantu untuk mendidik keturunan. Melalui perkawinan
juga, manusia akan dapat mengembangkan keturunan dan memenuhi ketenteraman jiwa
karena perkawinan yang harmoni dan sesuai munurut tuntutan Ilahi sebagai tempat
untuk berehat jasmani maupun rohani. Perkawinan merupakan peristiwa bersejarah
dalam setiap hidup manusia. Bagi suatu Negara seperti Indonesia mutlak adanya
undang-undang perkawinan nasional yang memberikan landasan hukum perkawinan
yang selama ini menjadi pegangan dan telah berlaku bagi bebagai golongan dalam
masyarakat.
2. Rumusan Masalah
a. Apa pengertian perkawinan
dalam kajian KUH Perdata, UU R.I No 1 tahun 1974 dan KHI ?
b. Apa saja
syarat-syarat perkawinan dalam kajian KUH Perdata, UU R.I No 1 tahun 1974 dan
KHI ?
c. Siapa
saja yang tidak boleh atau dilarang untuk dinikahi, serta siapa saja yang boleh
mencegah dan membatalkan perkawinan ?
3. Tujuan
a. Agar kita
dapat mengetahui apa itu perkawinan, baik dalam kajian KUH Perdata, UU R.I No 1
Tahun 1974 maupun dalam KHI.
b. Agar kita
dapat mengetahui apa saja syarat-syarat perkawinan dalam kajian KUH Perdata, UU
R.I No 1 tahun 1974 dan KHI.
c. Supaya
kita dapat mengetahui siapa saja yang tidak boleh atau dilarang untuk kita
nikahi serta siapa saja yang boleh mencegah dan membatalkan suatu perkawinan.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Perkawinan Menurut KUH Perdata
A.
Pengertian Perkawinan
Perkawinan adalah suatu persetujuan
kekeluargaan yang menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perkawinan
merupakan persetujuan seorang laki-laki dan seorang perempuan yang secara hukum
untuk hidup bersama-sama untuk berlangsung selama-lamanya. Menurut
Undang-Undang perkawinan bukan untuk mendapatkan keturunan semata-mata. Menurut
pasal 26 KUH Perdata disebutkan bahwa: “Undang-undang memandang soal perkawinan
hanya dalam hubungan-hubungannya perdata.”[1]
B. Syarat-syarat Perkawinan
Syarat-syarat
perkawinan dapat dibagi dalam dua golongan besar yaitu:
1.
Syarat Material; yang terdiri dari:
a. Syarat Material absolute.
b. Syarat Material Relatif.
2.
Syarat formal
Adapun
syarat-syarat yang menyangkut pribadi seseorang yang wajib diperhatikan didalam
melaksanakan perkawinan disebut syarat materil absolut yang terdiri dari:
a) Monogami;
b) Persetujuan
antara kedua calon suami istri;
c) Memenuhi
syarat umur minimal;
d) Perempuan
yang pernah kawin dan hendak kawin lagi harus mengindahkan waktu 300 hari
setelah perkawinan terdahulu dibubarkan;
e) Izin
dari orang tertentu di dalam melakukan perkawinan.
Adapun
mengenai ketentuan batas umur minimal ditegaskan”Seorang jejaka yang belum
mencapai umur genap delapan belas tahun, sepertipun seorang gadis yang belum
mencapai umur genap lima belas tahun, tak diperbolehkan mengikat dirinya dalam
perkawinan. Sementara itu, dalam hal adanya alasan-alasan yang penting,
presiden berkuasa mentiadakan larangan ini dengan memberikan dispensasi.”
(pasal 29 BW).
Menurut
ketentuan undang-undang jelaslah bahwa bagi laki-laki harus mencapai umur 18
tahun dan bagi perempuan umur 15 tahun.
Di
dalam memberikan izin yang diperlukan untuk kawin perlu dibedakan dua hal,
yakni:
1.
Orang yang belum dewasa, yaitu belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah
kawin.
2.
Orang sudah dewasa akan tetapi belum mencapai umur 30 tahun.[2]
C.
Larangan Perkawinan
Didalam
kitab Undang-undang Hukum Perdata, perkawinan dilarang antara mereka yang mana
satu dengan yang lain bertalian keluarga dalam garis lurus keatas dan kebawah,
baik karena kelahiran yang sah maupun tak sah atau karena perkawinan dan dalam
garis menyimpang antara saudara laki-laki dan saudara perempuan, sah atau tak
sah ( ex Pasal 30 KUH Perdata ), perkawinan dilarang juga:
1)
Antara ipar laki-laki dan ipar
perempuan, karena perkawinan sah atau tidak sah, kecuali si suami atau si istri
yang mengakibatkan periparan itu telah meninggal dunia, atau jika karena
keadaan tak hadirnya si suami atau si istri. Kepada istri atau suami yang
ditinggalkannya, oleh hakim diizinkan untuk kawin dengan orang lain;
2)
Antara paman atau paman orang tua dan
anak perempuan saudara atau cucu perempuan saudara, seperti pun antara bibi
atau bibi orang tua dan anak laki-laki saudara atau cucu laki-laki saudara yang
sah atau tak sah ( ex Pasal 31 KUH Perdata ).
Untuk
melakukan perkawinan, juga dilarang bagi mereka yang oleh putusan hakim
terbukti melakukan perzinaan (overspel). Hal
ini diatur dalam pasal 32 KUH Perdata yang menyebutkan:”Barangsiapa dengan
putusan hakim telah dinyatakan salah karena berzina, sekali-kali tak
diperbolehkan kawin dengan kawan berzinanya.[3]
D.
Pemutusan atau Bubarnya Perkawinan
Dalam
pasal 199 KUH Perdata disebutkan ada 4 (empat) cara pemutusan perkawinan,
antara lain:
·
Karena kematian;
·
Karena keadaan tak hadir si suami atau
si istri, selama sepuluh tahun diikuti dengan perkawinan baru istrinya atau
suaminya;
·
Karena putusan hakim setelah ada
perpisahan meja dan ranjang dan pembukuan pernyataan bubarnya perkawinan dalam
putusan itu dalam register catatan sipil atau BS (Burgerlijk Stand);
·
Karena perceraian.
Pembubaran
perkawinan karena perceraian ini sudah cukup jelas. Mengenai keadaan tak hadir
istri atau suami yang mengakibatkan pula pemutusan perkawinan dapat kita lihat
dalam Pasal 493 KUH Perdata.[4]
2. Perkawinan Menurut UU R.I No.1
Tahun 1974
a.
Pengertian Perkawinan
Undang-undang
R.I No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, dalam pasal 1 yang berbunyi:
“Perkawinan
ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.”
Dari
bunyi pasal 1 Undang-undang No.1 tahun 1974 tersebut diatas, tersimpulan suatu
rumusan arti dan tujuan dari perkawinan. “Arti” perkawinan dimaksud adalah:
Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami
istri, sedangkan “tujuan” Perkawinan dimaksud adalah: membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha esa.[5]
b.
Syarat-syarat Perkawinan
Menurut
Undang-undang No.1 tahun 1974, syarat-syarat perkawinan diatur dalam pasal 1
sampai pasal 12.
Pasal
6 undang-undang No. 1 tahun 1974 berbunyi:
1)
Perkawinan harus didasarkan atas
persetujuan kedua calon mempelai;
2)
Untuk melangsungkan perkawinan seorang
yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat ijin kedua
orang tua;
3)
Dalam hal salah seorang dari kedua orang
tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan
kehendaknya, maka ijin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang
tua yang mampu menyatakan kehendaknya;
4)
Dalam hal kedua orang tua telah
meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya,
maka ijin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang
mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka
masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya;
5)
Dalam hal ada perbedaan pendapat antara
orang-orang yang disebut dalam ayat (2),(3) dan (4) pasal ini, atau salah
seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka
pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan
atas permintaan orang tersebut dapat memberikan ijin setelah lebh dulu
mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3), dan (4) pasal ini;
6)
Ketentuan tersebut ayat (1) sampai
dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
Yang
dimaksud dengan persetujuan kedua calon mempelai ialah adanya persetujuan
bebas, tanpa ada paksaan lahir dan batin dari pihak manapun untuk melaksanakan
perkawinan.[6]
c.
Larangan Perkawinan
Sehubungan
dengan itu Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 pada pasal 8, 9 dan pasal 10
menyatakan:
Pasal
8
Perkawinan
dilarang antara dua orang yang:
a. Berhubungan
darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas;
b. Berhubungan
darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang
dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c. Berhubungan
semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri;
d. Berhubungan
susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman
susuan;
e. Berhubungan
saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal
suami beristeri lebih dari seorang;
f. Yang
mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku,
dilarang kawin.
Pasal
9
Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan
orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada pasal 3
ayat (2) dan pasal 4 Undang-undang ini.
Pasal
10
Apabila
suami dan isteri yang telah cerai kawin
lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka
diantara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan, tidak
menentukan lain.
Orang-orang
Indonesia asli yang beragama Kristen dan orang-orang yang takluk pada BW,
seperti orang-orang Tionghoa dan Eropa ada suatu kemungkinan diizinkannya dan
mendapat dipensasi untuk melakukan perkawinan dengan saudara ibu, saudara
bapak, saudara nenek, anak saudara, dan cucu saudara.[7]
d.
Pembatalan dan Pencegahan Perkawinan
Dalam
Undang-undang Perkawinan No.1 tahun 1974 terdapat ketentuan mengenai
“pembatalan” dan “pencegahan”. Diantara kedua kata ini terdapat persamaan dan
perbedaannya. Persamaan
dimaksud adalah terdapat pada sebabnya: yaitu ”Apabila diantara kedua belah
tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan untuk berlangsungnya suatu
perkawinan”. Dan perbedaannya yang asasi antara “pembatalan” dan “pencegahan”
ini adalah:
v Pembatalan
perkawinan : adalah terjadi setelah suatu perkawinan berlangsung;
v Pencegahan
perkawinan : adalah terjadi sebelum suatu perkawinan berlangsung.
Hal ini dalam Undang-undang
perkawinan no.1 tahun 1974 diatur pada pasal-pasal 13 sampai dengan 20 dan
pasal-pasal 22 sampai dengan 28.[8]
3.
Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam
a.
Pengertian Perkawinan
Pengertian perkawinan terdapat
dalam KHI dalam bab II tentang dasar-dasar perkawinan pada pasal 2 berbunyi : “
Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat
atau miitsaaqoon gholiidhaan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya
merupakan ibadah”. Dalam pasal 3 dijelaskan pula tujuan perkawinan yaitu: “
Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah,
mawaddah, dan rahmah”.[9]
b.
Rukun Perkawinan
Pasal 14 menyebutkan bahwa:
“ Untuk Melaksanakan perkawinan harus ada:
a. Calon
Suami
b. Calon
Isteri
c. Wali
Nikah
d. Dua
orang saksi dan
e. Ijab
dan Kabul.”[10]
c.
Larangan Perkawinan
Larangan perkawinan dijelaskan
secara rinci dalam pasal 39 KHI,sebagai berikut:
Pasal 39:
dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita
disebabkan:
(1)
karena pertalian nasab
a.
Dengan seorang wanita yang melahirkan atau yang menurunkan atau keturunannya.
b.
Dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu.
c.
Dengan seorang wanita saudara melahirkannya
(2)
karena pertalian kerabat semenda
a.
Dengan seorang wanita yang melahirkan istrinya atau bekas istrinya.
b.
Dengan seorang wanita bekas istri orang yang menurunkannya.
c.
Dengan seorang wanita keturunan istri atau bekas istrinya kecuali putusnya
hubungan perkawinan dengan bekas istrinya itu qobla al dukhul.
d.
Dengan seorang wanita bekas istri keturunannya.
(3) karena pertalian susuan
a.
Dengan wanita yang menyusuinya dan seterusnya menurut garis lurus keatas.
b.
Dengan seorang wanita susuan seterusnya menurut garis lurus kebawah.
c.
Dengan seorang wanita saudara susuan dan kemenakan susuan kebawah.
d.
Dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan keatas.
e.
Dengan anak yang disusui oleh istrinya dan keturunannya.[11]
d.
Pencegahan Perkawinan
Dasar hukum pencegahan perkawinan
Pasal 60:
(1)
Pencegahan perkawinan bertujuan untuk menghindari suatu perkawinan yang
dilarang hukum islam dan peraturan perundang-undangan,
(2)
Pencegahan perkawinan dapat dilakukan
apabila calon isteri yang akan melangsungkan perkawinan tidak memenuhu
syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan menurut hukum islam dan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
61:
Tidak sekufu
tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan kecuali tidak sekufu
karena perbedaan agama atau ikhtilafu al dien.
Pasal
62:
(1)
Yang dapat mencegah perkawinan ialah
keluarga dalam garis keturunan lurus keatas
dan kebawah, saudara, wali nikah, wali pengampuh dari salah seorang
calon mempelai dan pihak-pihak yang bersangkutan,
(2) ayah kandung yang tidak pernah melaksanakan
fungsinya sebagai kepala keluarga tidak gugur hak kewaliannya untuk mencegah
perkawinan yang akan dilangsungkan oleh wali nikah lain.
Pencegahan perkawinan merupakan
salah satu upaya hukum untuk melindungi setiap orang yang akan melangsungkan
perkawinan dari berbagai tindak hukum yang menyimpang dari aturan hukum islam
maupun perundang-undangan.[12]
e.
Batalnya Perkawinan
Dasar hukum dan sebab batalnya
perkawinan (pasal 70 s/d 71). Dalam pasal 70 KHI disebutkan bahwa perkawinan
batal apabila suami melakukan akad nikah kepada seorang wanita ketika suami
tersebut telah beristeri empat orang sekalipun salah satu mereka berada dalam
iddah talak raj’I atau kawin kepada bekas isterinya yang pernah di ahli
waris’annya atau telah ditalak tiga kali olehnya sebelum isterinya bercerai
dengan suaminya ba’da dukhul atau karena
sebab senasab, sesusuan, semenda, pemaduan dua saudara, bibinya isteri atau sebaliknya,
kesemuanya merupakan hukum materil yang telah mapan dalam fiqih silam.[13]
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
A. Perkawinan
dalam kajian KUH Perdata :
· Pengertian:”Perkawinan
merupakan persetujuan seorang laki-laki dan seorang perempuan yang secara hukum
untuk hidup bersama-sama untuk berlangsung selama-lamanya.”
· Syarat-syarat
perkawinan dibagi 2, yaitu: syarat material dan syarat formal.
· Larangan
perkawinan diatur dalam Pasal 30 KUH Perdata sedangkan pemutusan atau bubarnya
perkawinan diatur dalam Pasal 199 KUH Perdata.
B. Perkawinan Dalam Kajian UU R.I Nomor 1 Tahun
1974:
· Pengertian:”
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.”
· Syarat-syarat
perkawinan menurut Undang-undang No.1 tahun 1974, diatur dalam pasal 1 sampai
pasal 12.
· Sehubungan
dengan larangan perkawinan Undang-undang No.1 tahun 1974 telah mengaturnya
dalam pasal 8, 9 dan pasal 10.
· Dalam
Undang-undang Perkawinan No.1 tahun 1974 terdapat ketentuan mengenai
“pembatalan” dan “pencegahan” diatur pada pasal-pasal 13 sampai dengan 20 dan
pasal-pasal 22 sampai dengan 28.
C. Perkawinan menurut KHI:
· Pengertian:”
Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat
atau miitsaaqoon gholiidhaan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya
merupakan ibadah”.
· Rukun
perkawinan diatur dalam KHI pada pasal 14 yang menyebutkan bahwa untuk
melangsungkan perkawinan harus ada calon suami dan istri, wali nikah, dua orang
saksi serta ijab dan Kabul.
· Larangan
perkawinan dijelaskan secara rinci dalam pasal 39 KHI.
· Dasar
hukum pencegahan perkawinan terdapat pada pasal 60, 61 dan 62. Adapun dasar
hukum pembatalan perkawinan terdapat pada pasal 70 dan 71.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. Sudarsono, S.H.Hukum Kekeluargaan Nasional.Jakarta:PT.Rineka
Cipta,1991.
Soimin Soedharyo, S.H.Hukum Orang dan Keluarga. Jakarta:Sinar
Grafika,1992.
Prakoso Djoko,S.H. Murtika
Iketut,S.H Azas-azas
Hukum Perkawinan di Indonesia.Jakarta:PT Bina Aksara,1987.
Undang-Undang R.I Nomor 1 tahun
1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.Bandung:Citra
Umbara,2012.
H.A.Sarmadi Sukris, S.Ag, M.H
Format hukum perkawinan dalam hukum
perdata islam diindonesia.Yogyakarta:Pustaka Prisma,2007.
[1]
Drs. Sudarsono, S.H.HUKUM KEKELUARGAAN
NASIONAL.(Jakarta,PT. Rineka Cipta.1991)hal 6
[2]
Ibid hal 6-7
[3]
Soedharyo Soimin, S.H.Hukum Orang dan
Keluarga (Jakarta,Sinar
Grafika.1992)hal 15-16
[4]
Ibid hal 26
[5]
Djoko prakoso, S.H Iketut Murtika. S.H Azas-azas
Hukum Perkawinan di Indonesia (Jakarta,PT Bina Aksara.1987)hal 3
[6]
Ibid hal 15-16
[7]
Ibid hal 48-49
[8]
Ibid hal 48
[9] Undang-Undang R.I Nomor 1 tahun 1974 tentang
perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (Bandung.Citra Umbara.2012) hal 324
[10]
Ibid hal 327
[11]
H.A. Sukris Sarmadi, S.Ag, M.H Format
hukum perkawinan dalam hukum perdata islam diindonesia (Yogyakarta.Pustaka
Prisma.2007) Hal 52-53
[12]
Ibid Hal 78
[13]
Ibid Hal 86
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus