Kamis, 26 Februari 2015

Hukum Perkawinan Berdasarkan UU No 1 thn 1974 dan KHI



BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Perkawinan merupakan sifat atau tabiat manusia yang cenderung untuk mengadakan hubungan sesama manusia. Allah telah menjadikan hubungan perkawinan sebagai Sunnah para Rasul di mana ia akan melahirkan rasa saling cinta, sikap saling bekerjasama dgn kebaikan dan bantu membantu untuk mendidik keturunan. Melalui perkawinan juga, manusia akan dapat mengembangkan keturunan dan memenuhi ketenteraman jiwa karena perkawinan yang harmoni dan sesuai munurut tuntutan Ilahi sebagai tempat untuk berehat jasmani maupun rohani. Perkawinan merupakan peristiwa bersejarah dalam setiap hidup manusia. Bagi suatu Negara seperti Indonesia mutlak adanya undang-undang perkawinan nasional yang memberikan landasan hukum perkawinan yang selama ini menjadi pegangan dan telah berlaku bagi bebagai golongan dalam masyarakat.
2. Rumusan Masalah
a.  Apa pengertian perkawinan dalam kajian KUH Perdata, UU R.I No 1 tahun 1974 dan KHI ?
b.  Apa saja syarat-syarat perkawinan dalam kajian KUH Perdata, UU R.I No 1 tahun 1974 dan KHI ?
c.  Siapa saja yang tidak boleh atau dilarang untuk dinikahi, serta siapa saja yang boleh mencegah dan membatalkan perkawinan ?
3. Tujuan
a.  Agar kita dapat mengetahui apa itu perkawinan, baik dalam kajian KUH Perdata, UU R.I No 1 Tahun 1974 maupun dalam KHI.
b. Agar kita dapat mengetahui apa saja syarat-syarat perkawinan dalam kajian KUH Perdata, UU R.I No 1 tahun 1974 dan KHI.
c.  Supaya kita dapat mengetahui siapa saja yang tidak boleh atau dilarang untuk kita nikahi serta siapa saja yang boleh mencegah dan membatalkan suatu perkawinan.















BAB II
PEMBAHASAN
1. Perkawinan Menurut KUH Perdata
A. Pengertian Perkawinan
Perkawinan adalah suatu persetujuan kekeluargaan yang menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perkawinan merupakan persetujuan seorang laki-laki dan seorang perempuan yang secara hukum untuk hidup bersama-sama untuk berlangsung selama-lamanya. Menurut Undang-Undang perkawinan bukan untuk mendapatkan keturunan semata-mata. Menurut pasal 26 KUH Perdata disebutkan bahwa: “Undang-undang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungannya perdata.”[1]
B.  Syarat-syarat Perkawinan
Syarat-syarat perkawinan dapat dibagi dalam dua golongan besar yaitu:
1.                  Syarat Material; yang terdiri dari:
a. Syarat Material absolute.
b. Syarat Material Relatif.
2.                  Syarat formal
Adapun syarat-syarat yang menyangkut pribadi seseorang yang wajib diperhatikan didalam melaksanakan perkawinan disebut syarat materil absolut yang terdiri dari:
a)      Monogami;
b)      Persetujuan antara kedua calon suami istri;
c)      Memenuhi syarat umur minimal;
d)     Perempuan yang pernah kawin dan hendak kawin lagi harus mengindahkan waktu 300 hari setelah perkawinan terdahulu dibubarkan;
e)      Izin dari orang tertentu di dalam melakukan perkawinan.
Adapun mengenai ketentuan batas umur minimal ditegaskan”Seorang jejaka yang belum mencapai umur genap delapan belas tahun, sepertipun seorang gadis yang belum mencapai umur genap lima belas tahun, tak diperbolehkan mengikat dirinya dalam perkawinan. Sementara itu, dalam hal adanya alasan-alasan yang penting, presiden berkuasa mentiadakan larangan ini dengan memberikan dispensasi.” (pasal 29 BW).
Menurut ketentuan undang-undang jelaslah bahwa bagi laki-laki harus mencapai umur 18 tahun dan bagi perempuan umur 15 tahun.

Di dalam memberikan izin yang diperlukan untuk kawin perlu dibedakan dua hal, yakni:
1. Orang yang belum dewasa, yaitu belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah kawin.
2. Orang sudah dewasa akan tetapi belum mencapai umur 30 tahun.[2]

C. Larangan Perkawinan
Didalam kitab Undang-undang Hukum Perdata, perkawinan dilarang antara mereka yang mana satu dengan yang lain bertalian keluarga dalam garis lurus keatas dan kebawah, baik karena kelahiran yang sah maupun tak sah atau karena perkawinan dan dalam garis menyimpang antara saudara laki-laki dan saudara perempuan, sah atau tak sah ( ex Pasal 30 KUH Perdata ), perkawinan dilarang juga:
1)                  Antara ipar laki-laki dan ipar perempuan, karena perkawinan sah atau tidak sah, kecuali si suami atau si istri yang mengakibatkan periparan itu telah meninggal dunia, atau jika karena keadaan tak hadirnya si suami atau si istri. Kepada istri atau suami yang ditinggalkannya, oleh hakim diizinkan untuk kawin dengan orang lain;
2)                  Antara paman atau paman orang tua dan anak perempuan saudara atau cucu perempuan saudara, seperti pun antara bibi atau bibi orang tua dan anak laki-laki saudara atau cucu laki-laki saudara yang sah atau tak sah ( ex Pasal 31 KUH Perdata ).
Untuk melakukan perkawinan, juga dilarang bagi mereka yang oleh putusan hakim terbukti melakukan perzinaan (overspel). Hal ini diatur dalam pasal 32 KUH Perdata yang menyebutkan:”Barangsiapa dengan putusan hakim telah dinyatakan salah karena berzina, sekali-kali tak diperbolehkan kawin dengan kawan berzinanya.[3]

D. Pemutusan atau Bubarnya Perkawinan
Dalam pasal 199 KUH Perdata disebutkan ada 4 (empat) cara pemutusan perkawinan, antara lain:
·         Karena kematian;
·         Karena keadaan tak hadir si suami atau si istri, selama sepuluh tahun diikuti dengan perkawinan baru istrinya atau suaminya;
·         Karena putusan hakim setelah ada perpisahan meja dan ranjang dan pembukuan pernyataan bubarnya perkawinan dalam putusan itu dalam register catatan sipil atau BS (Burgerlijk Stand);
·         Karena perceraian.
Pembubaran perkawinan karena perceraian ini sudah cukup jelas. Mengenai keadaan tak hadir istri atau suami yang mengakibatkan pula pemutusan perkawinan dapat kita lihat dalam Pasal 493 KUH Perdata.[4]



2. Perkawinan Menurut UU R.I No.1 Tahun 1974
a. Pengertian Perkawinan
Undang-undang R.I No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, dalam pasal 1 yang berbunyi:
“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.”
Dari bunyi pasal 1 Undang-undang No.1 tahun 1974 tersebut diatas, tersimpulan suatu rumusan arti dan tujuan dari perkawinan. “Arti” perkawinan dimaksud adalah: Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri, sedangkan “tujuan” Perkawinan dimaksud adalah: membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha esa.[5]

b. Syarat-syarat Perkawinan
Menurut Undang-undang No.1 tahun 1974, syarat-syarat perkawinan diatur dalam pasal 1 sampai pasal 12.
Pasal 6 undang-undang No. 1 tahun 1974 berbunyi:
1)               Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai;
2)               Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat ijin kedua orang tua;
3)               Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka ijin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya;
4)               Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka ijin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya;
5)               Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2),(3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan ijin setelah lebh dulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3), dan (4) pasal ini;
6)               Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
Yang dimaksud dengan persetujuan kedua calon mempelai ialah adanya persetujuan bebas, tanpa ada paksaan lahir dan batin dari pihak manapun untuk melaksanakan perkawinan.[6]

c. Larangan Perkawinan
Sehubungan dengan itu Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 pada pasal 8, 9 dan pasal 10 menyatakan:
Pasal 8
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a.       Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas;
b.      Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c.       Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak  tiri;
d.      Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
e.       Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal suami beristeri lebih dari seorang;
f.       Yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Pasal 9
Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada pasal 3 ayat (2) dan pasal 4 Undang-undang ini.
Pasal 10
Apabila suami dan isteri yang telah cerai kawin  lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan, tidak menentukan lain.
Orang-orang Indonesia asli yang beragama Kristen dan orang-orang yang takluk pada BW, seperti orang-orang Tionghoa dan Eropa ada suatu kemungkinan diizinkannya dan mendapat dipensasi untuk melakukan perkawinan dengan saudara ibu, saudara bapak, saudara nenek, anak saudara, dan cucu saudara.[7]

d. Pembatalan dan Pencegahan Perkawinan
Dalam Undang-undang Perkawinan No.1 tahun 1974 terdapat ketentuan mengenai “pembatalan” dan “pencegahan”. Diantara kedua kata ini terdapat persamaan dan perbedaannya. Persamaan dimaksud adalah terdapat pada sebabnya: yaitu ”Apabila diantara kedua belah tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan untuk berlangsungnya suatu perkawinan”. Dan perbedaannya yang asasi antara “pembatalan” dan “pencegahan” ini adalah:
v  Pembatalan perkawinan : adalah terjadi setelah suatu perkawinan berlangsung;
v  Pencegahan perkawinan : adalah terjadi sebelum suatu perkawinan berlangsung.
Hal ini dalam Undang-undang perkawinan no.1 tahun 1974 diatur pada pasal-pasal 13 sampai dengan 20 dan pasal-pasal 22 sampai dengan 28.[8]
3. Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam
a. Pengertian Perkawinan
Pengertian perkawinan terdapat dalam KHI dalam bab II tentang dasar-dasar perkawinan pada pasal 2 berbunyi : “ Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqoon gholiidhaan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah”. Dalam pasal 3 dijelaskan pula tujuan perkawinan yaitu: “ Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah”.[9]
b. Rukun Perkawinan
Pasal 14 menyebutkan bahwa:
“ Untuk Melaksanakan perkawinan harus ada:
a.         Calon Suami
b.         Calon Isteri
c.         Wali Nikah
d.         Dua orang saksi dan
e.         Ijab dan Kabul.”[10]
c. Larangan Perkawinan
Larangan perkawinan dijelaskan secara rinci dalam pasal 39 KHI,sebagai berikut:
Pasal 39: dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan:
(1) karena pertalian nasab
a. Dengan seorang wanita yang melahirkan atau yang menurunkan atau keturunannya.
b. Dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu.
c. Dengan seorang wanita saudara melahirkannya
(2) karena pertalian kerabat semenda
a. Dengan seorang wanita yang melahirkan istrinya atau bekas istrinya.
b. Dengan seorang wanita bekas istri orang yang menurunkannya.
c. Dengan seorang wanita keturunan istri atau bekas istrinya kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas istrinya itu qobla al dukhul.
d. Dengan seorang wanita bekas istri keturunannya.
(3) karena pertalian susuan
a. Dengan wanita yang menyusuinya dan seterusnya menurut garis lurus keatas.
b. Dengan seorang wanita susuan seterusnya menurut garis lurus kebawah.
c. Dengan seorang wanita saudara susuan dan kemenakan susuan kebawah.
d. Dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan keatas.
e. Dengan anak yang disusui oleh istrinya dan keturunannya.[11]
d. Pencegahan Perkawinan
Dasar hukum pencegahan perkawinan
Pasal 60:
(1) Pencegahan perkawinan bertujuan untuk menghindari suatu perkawinan yang dilarang hukum islam dan peraturan perundang-undangan,
(2)   Pencegahan perkawinan dapat dilakukan apabila calon isteri yang akan melangsungkan perkawinan tidak memenuhu syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan menurut hukum islam dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 61:
Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilafu al dien.
Pasal 62:
(1)   Yang dapat mencegah perkawinan ialah keluarga dalam garis keturunan lurus keatas  dan kebawah, saudara, wali nikah, wali pengampuh dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang bersangkutan,
(2)   ayah kandung yang tidak pernah melaksanakan fungsinya sebagai kepala keluarga tidak gugur hak kewaliannya untuk mencegah perkawinan yang akan dilangsungkan oleh wali nikah lain.
Pencegahan perkawinan merupakan salah satu upaya hukum untuk melindungi setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan dari berbagai tindak hukum yang menyimpang dari aturan hukum islam maupun perundang-undangan.[12]
e. Batalnya Perkawinan
Dasar hukum dan sebab batalnya perkawinan (pasal 70 s/d 71). Dalam pasal 70 KHI disebutkan bahwa perkawinan batal apabila suami melakukan akad nikah kepada seorang wanita ketika suami tersebut telah beristeri empat orang sekalipun salah satu mereka berada dalam iddah talak raj’I atau kawin kepada bekas isterinya yang pernah di ahli waris’annya atau telah ditalak tiga kali olehnya sebelum isterinya bercerai dengan suaminya ba’da dukhul  atau karena sebab senasab, sesusuan, semenda, pemaduan dua saudara, bibinya isteri atau sebaliknya, kesemuanya merupakan hukum materil yang telah mapan dalam fiqih silam.[13]








BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
A. Perkawinan dalam kajian KUH Perdata :
·      Pengertian:”Perkawinan merupakan persetujuan seorang laki-laki dan seorang perempuan yang secara hukum untuk hidup bersama-sama untuk berlangsung selama-lamanya.”
·      Syarat-syarat perkawinan dibagi 2, yaitu: syarat material dan syarat formal.
·      Larangan perkawinan diatur dalam Pasal 30 KUH Perdata sedangkan pemutusan atau bubarnya perkawinan diatur dalam Pasal 199 KUH Perdata.
B. Perkawinan Dalam Kajian UU R.I Nomor 1 Tahun 1974:
·      Pengertian:” Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.”
·      Syarat-syarat perkawinan menurut Undang-undang No.1 tahun 1974, diatur dalam pasal 1 sampai pasal 12.
·      Sehubungan dengan larangan perkawinan Undang-undang No.1 tahun 1974 telah mengaturnya dalam pasal 8, 9 dan pasal 10.
·      Dalam Undang-undang Perkawinan No.1 tahun 1974 terdapat ketentuan mengenai “pembatalan” dan “pencegahan” diatur pada pasal-pasal 13 sampai dengan 20 dan pasal-pasal 22 sampai dengan 28.




C. Perkawinan menurut KHI:
·      Pengertian:” Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqoon gholiidhaan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah”.
·      Rukun perkawinan diatur dalam KHI pada pasal 14 yang menyebutkan bahwa untuk melangsungkan perkawinan harus ada calon suami dan istri, wali nikah, dua orang saksi serta ijab dan Kabul.
·      Larangan perkawinan dijelaskan secara rinci dalam pasal 39 KHI.
·      Dasar hukum pencegahan perkawinan terdapat pada pasal 60, 61 dan 62. Adapun dasar hukum pembatalan perkawinan terdapat pada pasal 70 dan 71.












DAFTAR PUSTAKA

Drs. Sudarsono, S.H.Hukum Kekeluargaan Nasional.Jakarta:PT.Rineka Cipta,1991.
Soimin Soedharyo, S.H.Hukum Orang dan Keluarga. Jakarta:Sinar Grafika,1992.
Prakoso Djoko,S.H. Murtika Iketut,S.H Azas-azas Hukum Perkawinan di Indonesia.Jakarta:PT Bina Aksara,1987.
Undang-Undang R.I Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.Bandung:Citra Umbara,2012.
H.A.Sarmadi Sukris, S.Ag, M.H Format hukum perkawinan dalam hukum perdata islam diindonesia.Yogyakarta:Pustaka Prisma,2007.


[1] Drs. Sudarsono, S.H.HUKUM KEKELUARGAAN NASIONAL.(Jakarta,PT. Rineka Cipta.1991)hal 6
[2] Ibid hal 6-7
[3] Soedharyo Soimin, S.H.Hukum Orang dan Keluarga  (Jakarta,Sinar Grafika.1992)hal 15-16
[4] Ibid hal 26
[5] Djoko prakoso, S.H Iketut Murtika. S.H Azas-azas Hukum Perkawinan di Indonesia (Jakarta,PT Bina Aksara.1987)hal 3
[6] Ibid hal 15-16
[7] Ibid hal 48-49
[8] Ibid hal 48
[9] Undang-Undang R.I Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (Bandung.Citra Umbara.2012) hal 324
[10] Ibid hal 327
[11] H.A. Sukris Sarmadi, S.Ag, M.H Format hukum perkawinan dalam hukum perdata islam diindonesia (Yogyakarta.Pustaka Prisma.2007) Hal 52-53
[12] Ibid Hal 78
[13] Ibid Hal 86

1 komentar: